Skip to main content

Sejumlah Ketum Partai Siap Antar Khofifah-Emil Daftar Ke KPU Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Tim pemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak merampungkan persyaratan administratif pendaftaran. Untuk rekom partai pengusung pun sudah dinyatakan lengkap. Bahkan sejumlah Ketua Umum Partai direncanakan ikut mengawal pendaftaran Khofifah-Emil ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Rabu (10/1).

Menurut Martono Koordinator ‎partai pengusung Khofifah-Emil, yang sudah menyatakan hadir Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jenderal (purn) AM. Hendropriyono.

"Insya Allah, Bang Zul dan Pak Hendro akan ikut mengawal langsung pedaftaran‎. Demikian pula   dengan Pakde Karwo," tutur Martono, Selasa (9/1).

Ketua Tim Pemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) pada pilgub 2008 dan 2013 itu mengungkapkan, pada pendaftaran nanti. Ada ribuan massa yang ikut mengawal. Mereka terdiri dari mahasiswa, aktivis buruh, aktivis perempuan, anggota Fatayat dan ‎Muslimat NU.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini menambahkan, para santri juga akan ikut mengawal. Sebab, sebelum mendaftar, Khofifah-Emil akan mengikuti khataman Quran di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Siwalankerto, Surabaya.

"Akan ada ribuan massa yang ikut mengawal, mereka terdiri dari santri, mahasiswa, aktivis buruh serta Ibui-ibu Muslimat NU. Para perwakilan elemen itu sudah konfirmasi hadir pada rapat terakhir," beber Martono.

Sementara itu, Sekretaris Tim pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio menegaskan, kehadiran Pakde Karwo bukan saja sekedar dalam kapasitas sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. Tapi lebih dari itu, kehadiran Pakde Karwo merupakan bentuk simbolisasi penyerahan tongkat estafet dari Pakde Karwo ke Khofifah.

Renville melanjutkan, kehadiran Pakde Karwo itu justru merupakan bentuk dukungan lahir-batin beliau, baik sebagai pribadi maupun sebagai ketua partai. ‎Karena itu keliru, kalau ada yang menilai kehadiran Pakde Karwo itu sebagai kewajiban dirinya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. 

"Semua berkas terkait administratif sudah ditandatangani oleh Pakde Karwo, sehingga kalau Pakde tak datang pun tak masalah. Tapi Pakde memilih untuk hadir sebagai bentuk dukungan total kepada Khofifah-Emil karena pasangan yang bisa meneruskan program yang sudah dijalankan Pakde, diantara Jatimnomic," urai anggota DPRD Jatim tiga periode ini.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...