Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2019

Warga Sambut Baik Kedatangan Tim DLH Kota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) – Warga Perumahan Dharmahusada Mas kecamatan Mulyorejo Surabaya kembali menggelar rapat terbatas terkait ganti rugi dampak proyek pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon. Rapat lanjutan ini digelar karena mendengar kabar jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya akan menurunkan tim ke lokasi sebagai wujud respon cepat atas keluhan warga, yang konon bakal dilaksanakan besok, Kamis (1/08/2019) sekira pukul 09.00 wib. Pernyataan ini disampaikan Jhoni Karnadi warga perumahan Dharmahusada Mas Blok BB01, bahwa pihaknya akan menyambut baik kedatangan DLH Kota Surabaya, dengan harapan segera menyelesaikan polemik soal ganti rugi rumah warga yang terdampak. "Keinginan warga itu sederhana, kalau memang kerusakan itu dampak pembangunan proyek itu, maka seharusnya warga diberikan ganti rugi bukan sekedar kompensasi. Kalau ganti rugi saja tidak dilakukan, apa mungkin kita bisa bicara soal CSR," ucapnya kepada awak media. Rabu (31/07

Antisipasi Dampak Lingkungan, DLH Surabaya Turunkan Tim Ke Lapangan

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk menindaklanjuti pemberitaan di beberapa media online terkait keluhan warga Perumahan Dharmahusada Mas yang terdampak oleh pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon yang berada di Jalan Mulyosari No 366 Surabaya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya akan menurunkan tim kelapangan untuk sidak dan merespon keluhan warga, walaupun belum ada surat maupun laporan dari warga, terkait masalah tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya Eko Agus Supiandi mengatakan, kemarin baru tau kalau ada masalah, karena selama ini nggak ada. "Kita kan ngak gerti, kita cek aja ke lapangan dan nanti akan kita rapatkan dengan tenaga ahli." ucap Agus sapaan akrab Eko Agus Supiandi kepada media ini, Rabu (31/7/2019). Kepala DLH kota Surabaya menambahkan, mungkin hari ini tim kita sudah kesana atau besok kelapangan. Terus lusa kita rapatkan hasilnya. "Ya, rencana besok kelapangan menanggapi keluhan warga." imbu

Tak Ingin Terulang Seperti Jalan Gubeng Dewan Desak Pemkot Respon Keluhan Warga

SURABAYA (Mediabidik) – Menanggapi keluhan warga perumahan Dharmahusada Mas, Vinsensius Awey Anggota Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa rumah yang terdampak pembangunan Apartemen Grand Sungkono Lagoon. Kepada media ini, Awey menceritakan jika dirinya cukup terkejut dengan kondisi ratusan rumah mewah yang retak akibat penurunan tanah. "Penurunan tanah itu sangat terlihat, karena terjadi cekungan sekira 10 cm dan akibatnya sangat fatal terhadap ratusan rumah di Dharmahusada Mas," ucapnya kepada media ini. Selasa (30/07/2019) Hasil penelusuran Awey, ternyata proyek pembangunan apartemen Grand Sungkono Lagoon ini akan membangun basement 3 lantai (ke bawah). "Menurut keterangan LH memang diperbolehkan, asal didahului dengan kajian yang benar. Lantas siapa yang percaya dengan itu, karena kejadian di Jalan Gubeng kemarin juga seperti itu. Maka jangan salahkan jika saya tidak lagi percaya kajiannya," tandasnya. Aw

Belajar jadi Lebih Seru Melalui Smartphone Dengan Aplikasi Pahamify

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah booming Ruang Guru yang merupakan aplikasi belajar melalui smartphone, kini muncul Aplikasi Pahamify. Diciptakan tiga anak muda hebat masing-masing Rousyan Fikri, Mohammad Ikhsan, dan Edria Albert, Fahamify memberikan warna berbeda mengenai materi pelajaran sains. Sains yang identik dengan angka dan rumus seringkali membuat para pelajar kesulitan untuk mencernanya, tidak berlaku jika belajar dari materi Ilmu Pengetahuan Alam yang disajikan di aplikasi Pahamify. Konten yang disediakan pun mulai dari video belajar, ujian tryout online, dan lain-lain yang dikemas dengan konten yang berkualitas dan sudah bisa didownload di Google Playstore. CEO Pahamify dan juga Co-Fuounder Fahamify, Rousyan Fikri yang juga Kreataor Kanal Youtube, Hujan Tanda Tanya (Huatata) menuturkan, "Pahamify didirikan untuk melejitkan potensi para pelajar di Indonesia agar unggul di bidang sains dan teknologi. Ini dicapai dengan desain materi pembelajaran yang disesua

Dewan Ingatkan Pemkot Agar Mengatur Tempat Penjualan Hewan Kurban

SURABAYA (Mediabidik) - Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Camelia Habiba meminta pemerintah kota Surabaya agar mengatur tempat-tempat penjualan hewan kurban. Menjelang Hari Raya Idul Adha, di sejumlah kawasan kota ramai para pedagang menjual hewan kurban. "Minimnya lahan, sementara padat penduduk mestiya menjadi catatan sendiri," katanya, Senin (29/7) Legislator PKB ini mengakui, mendekati Idul Adha, banyak pedagang hewan kurban dari luar daerah yang menyerbu Surabaya. Namun, menurutnya yang memprihatinkan, pemilik lahan juga menyewakan tanha miliknya tanpa mempertimbangkan dampak negatif yag diakibatkan terhadap lingkungan sekitar. "Terutama dampak dari hewan ternaknya sendiri," sebutnya. Ia meminta, semestinya pemerintah kota tak hanya mengecheck kesehatan ternak. Tetapi juga memperhatikan spot-spot mana yang diperbolehkan dimanfaatkan sebagai lokasi penjualan hewan kurban. "Sehingga bsia meminimalisir penyakit atau d

Progres Proyek Alun Alun Surabaya Tahap Pemindahan Utilitas

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah memulai mengerjakan Pile Integrity Test (PIT) atau tes PIT untuk mengetahui letak dan kedalaman infrastruktur, proyek basement ruang bawah tanah alun-alun Kota Surabaya saat ini masih dalam tahap pemindahan utilitas di bawah Jalan Yos Sudarso.  Pemindahan utilitas ini memang butuh waktu, akibat banyaknya utilitas didalam tanah median di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Balai Pemuda. Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DKPCKTR) Surabaya, Iman Krestian mengatakan, per hari ini, Jumat (26/07/19) baru utilitas PLN dan Telkom yang sudah kita pindahkan.  Selain itu, kata Iman, utilitas fiber optik atau FO juga sudah diangkat semua termasuk kabel PLN dibawah tanah dengan diameter 15 cm besar memang, tapi utilitas PLN ini sudah diangkat semua. "Progresnya ya memang baru pemindahan utilitas." terang Iman. Lebih lanjut Iman Krestian mengatakan, ada banyak uti

Advokat Pukul Hakim, IPHI Ingatkan Soal Kode Etik

SURABAYA (Mediabidik) - Insiden kekerasanyang dilakukan Advokat Desrizal Chaniago kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini, mengundang keprihatinan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).  Ketua Umum DPP IPHI, H. Rahmat Santoso SH, MH mengatakan pentingnya kembali mengingat kode etik advokat untuk melawan rasa frustrasi sebagai penyebab munculnya tindakan kekerasan.  "Peristiwa advokat melakukan kekerasan pada hakim memang jarang, tapi di beberapa negara lain pernah terjadi, seperti di Kazakhstan dan baru saja juga ada di Pakistan. Menurut saya, ini muncul karena rasa frustasi, " ucapnya.  Rasa frustasi itu, lanjut Rahmat, memang manusiawi dan bisa melanda profesi apapun. Namun itu bisa dihindari jika kembali pada kode etik advokat. Salah satunya meyebutkan tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.  "Kode etik sudah jelas, kekerasan apapun dilarang. Selain itu, tanda kutip tidak ada

Dispendik Surabaya Luncurkan SKB Untuk Anak Putus Sekolah

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Pendidikan Kota Surabaya saat ini meluncurkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Diharapkan dengan hadirnya SKB ini warga yang putus sekolah bisa tetap melanjutkan kegiatan belajarnya hingga lulus. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, SKB merupakan sekolah informal setara dengan SMA/SMK/MA.  "Selain belajar mata pelajaran layaknya di sekolah SMA, peserta didik juga bisa memilih vokasi yang dicari didunia kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya." ujarnya kepada wartawan di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (26/07/19). Ia menjelaskan, SKB ini dibentuk berdasarkan Perwali No.49 Tahun 2017, dimana dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, maka Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dibentuk. Ikhsan kembali mengatakan, untuk mendaftar di SKB yaitu, KK Penduduk Kota Surabaya, surat keterangan domisili, telah lulus SMP/MTs/Paket B dan memiliki ijazah, dan diutamakan adalah anak putus sekolah yang bera

EJA : Narkoba Memang Berbahaya, Yang Lebih Berbahaya Adalah Kebijakannya

SURABAYA (Mediabidik) -  Negara direkomendasikan mengambil alih tata kelola peredaran gelap narkoba, berikut yang ditekankan  E mpowerment and Justice Action (EJA) pada kampanye yang diberi tema 'Support Dont Punish', yang digelar di Hotel 88, Kedungsari Surabaya, Kamis (25/7/2019). Pendiri EJA, Rudi Wedhasmara kepada media mengatakan tujuan kampanye ini menyerukan bahayanya perang terhadap narkotika. "Bahaya terhadap upaya memerangi narkotika selain menyedot banyaknya anggaran juga berdampak terhadap masalah sosial dan penyakit dalam masyarakat dan yang tak kalah pentingnya adanya pelanggaran HAM saat proses penegakan UU itu sendiri," terang Rudi. Kampanye ini memiliki pesan, bagaimana pengendalian narkotika ini untuk tidak diserahkan pada pasar gelap, tapi diambil alih oleh negara. Baik sejak proses produksi, distribusi, peredaran hingga tahap konsumsi. "Masalahnya, saat ini peredaran narkotika diserahkan ke pasar gelap dan yang diuntungkan ada

Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) - Guna untuk melengkapi data  penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memeriksa orang empat saksi bagian pemerintahan Pemkot Surabaya, Rabu (24/7/2019). Pemeriksaan keempat guna melengkapi pemberkasan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan hal itu. Lingga mengatakan, keempat orang dari bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya ini statusnya sebatas saksi. "Ada empat saksi dari bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk kelengakapan (berkas) tersangka Sugito dan Darmawan," kata Lingga Nuarie kepada wartawan, Rabu (24/7/2019). Ditanya rinci terkait nama-nama keempat saksi ini, Lingga menjelaskan, keempatnya yakni Yardo, Eddy, Fahmi dan Irawan. Pemeriksaan saksi-saksi untuk dua te

Awey : Ini Aset Milik Daerah, Bukan Milik Walikota Perorangan

SURABAYA (Mediabidik) - Selain mendapat kritikan dari calon pimpinan (Capim) KPK Mufti Mubarok terkait pemberian hibah lahan kepada institusi polri, juga mendapat protes keras dari anggota Komisi C DPRD Surabaya. Pasalnya pemberian hibah tersebut disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 Pasal 331 ayat 2 dan pasal 335 ayat 1 dan 2 huruf O dan terkesan dipaksakan tanpa persetujuan dewan. Vinsensius Awey Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, jangan sampai dibaca oleh masyarakat bahwa pemberian hibah kepada institusi penegah hukum bagian dari kompensasi atas sejumlah kasus yang ada di pemkot atau untuk mempermudah penyelesaian kasus dan sebagainya. "Sama halnya pemberian hibah kepada lembaga kejaksaaan. Jangan sampai dibaca lain oleh masyarakat, dimana pemkot menggunakan tangan-tangan institusi penegak hukum ini untuk memenangkan semua perkara hukum pemkot. Ini kan berbahaya.&quo

Diduga Syarat Gratifikasi, Capim KPK Soroti Pemberian Hibah Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Pemberian hibah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Polda Jatim mendapat kritikan dari Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Mufti Mubarak. Ditemui di gedung DPRD Surabaya, Mufti Mubarak menyebut jika hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Polda Jatim patut dipertanyakan.  "Hibah ini melanggar karena diberikan tanpa adanya persetujuan dari anggota dewan," ujar Mufti Mubarak, Rabu (24/7/2019). Selain diberikan tanpa persetujuan dewan, Mufti Mubarak juga menilai hibah yang diberikan sangat dipaksakan. Mengingat diberikan disaat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota. Atas dasar tersebut, pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pusat Kajian Tanah (Pukat) Kota Surabaya ini menyebut jika pemberian hibah kali ini bisa masuk kategori gratifikasi. "Tampaknya ini masuk gratifikasi karena diberikan jelang berakhirnya masa jabatan," tegasnya. Banyakn

P2TSIS Desak Risma Lepas Surat Ijo

SURABAYA (Mediabidik) – Persatuan Pemegang Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) berharap Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) memberikan kado di akhir masa jabatannya, yakni merealisasikan pelepasan status lahan surat ijo. Pernyataan ini disampaikan P2TSIS, usai bertemu dengan Komisi A DPRD Surabaya, mengatakan bahwa pengakuan lahan yang saat ini dilabeli surat ijo oleh Pemkot Surabaya, ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik tanah milik negara tersebut. "Pemukim lahan surat ijo ini asal usulnya jelas yakni jual beli, dan memiliki kelengkapan surat yang lengkap. Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar Pemkot mengaku sebagai asetnya, lah PBB masih kami yang bayar," ucap Endung Sutrisno juru bicara P2TSIS. Rabu (24/07/2019). Dan setelah mendapatkan label surat ijo, kata Endung, pemkot membebani kami dengan kewajiban membayar Retribusi. "Kalau memang mengaku sebagai pemilik aset, tentu kami hanya diwajibkan membayar retribusi. Sementara u

Guna Memberi Landasan Hukum, Dewan Kebut Raperda Pengarustamaan Gender

SURABAYA (Mediabidik) - Pansus Pengarustamaan Gender (PUG) DPRD Surabaya berupaya menyelesaikan raperda yang tengah disusun menjelang berakhirnya masa tugas kalangan dewan periode 2014- 2019. Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender, Laila Mufida, usai hearing dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya Dinas Sosial dan DP5A mengungkapkan, bahwa peraturan daerah (Perda) yang dibahas ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berprespektif gender. "Sebetulnya pengarustamaan gender sudah berjalan. Bahkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan menilai baik, cuma kurang inovatif," ungkapnya, Selasa (23/7). Politisi PKB ini menilai ketidak inovatifan tersebut disebabkan belum adanya peraturan daerah yang menjadi aturan pelaksanaannya. Pengarustamaan gender berasaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, partisipasi, keset

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Jasmas 6,5 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Agus Setiawan Tjong (AST), terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 dituntut tinggi. Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, AST dituntut 6,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/7/2019). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa AST telah memenuhi beberapa unsur, diantaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara. "Menyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 209 juta, subsider 6 bulan kurungan," jelas Dimaz Atmadi saat membacakan surat tuntutannya, diruang sidang Cakra. Tak hanya me

Pandangan Ketua IPHI Soal Amnesti Baiq Nuril

SURABAYA (Mediabidik) - Pemberian amnesti Presiden Joko Widodo kepada guru honorer asal NTB, Baiq Nuril Maknun, tak perlu terjadi jika hakim menjalankan fungsi sebenarnya yaitu sebagai pemberi keadilan, tidak sebatas hanya memeriksa dán mengadili. Pandangan itu diberikan Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), H. Rahmat Santoso, SH MH, terkait vonis bersalah dalam kasasi MA kepada guru asal NTB karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  terkait penyebaran konten asusila. "Kasus Baiq Nuril seharusnya tidak terjadi jika pemeriksaan perkara pidana tidak didasarkan hanya atas dasar analisa kecukupan pemenuhan unsur-unsur pidana semata. Apabila praktek ini benar menjadi paradigma pemeriksaan perkara pidana saat ini di Indonesia, maka proses persidangan cukup dilakukan menggunakan robot atau kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan profesi hakim menjadi tidak relevan," kritiknya. Sebenarnya, lanjut Rahmat, tidak ad

Nella Kharisma Meriahkan Perayaan HBA Ke 59

SURABAYA (Mediabidik) - Artis dangdut Nella Kharisma memeriahkan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 di Kejati Jatim Jalan A.Yani Surabaya, Senin (22/7/2019).  Tak hanya dihadiri Jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, perayaan HBA turut dihadiri KBPA (Keluarga Besar Purnawirawan Adhyaksa). Bermacam hiburan musik ditampilkan dalam perayaan HBA ke-59 di Kejati Jatim. Termasuk lima tembang yang dibawakan Nella Kharisma mampu membius ratusan Jaksa dan pegawai jajaran Kejati Jatim.  Tak cukup disitu, kemeriahan juga nampak dari doorprizediantaranya 10 unit kendaraan roda dua serta puluhan peralatan elektronik bagi Korps Adhyaksa jajaran Kejati Jatim. Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, HBA tahun ini mengambil tema 'Tingkatkan Pengabdian Demi Kemajuan, Keunggulan dan Keutuhan Negeri'. Sunarta mengaku perayaan HBA ini bukan hanya ceremonial belaka. Sesuai dengan sambutan Jaksa Agung, HBA tahun ini difokuskan pada tinjauan dan evaluasi kine

Antisipasi HIV dan Narkoba Satpol PP Surabaya Amankan 15 Terapis Oriental Spa

SURABAYA (Mediabidik) – Puluhan tenaga terapis di Oriental Spa yang baru beroperasi di kawasan Jalan HR Muhammad diangkut Satpol PP Kota Surabaya. Pasalnya para terapis berusia muda ini, disinyalir belum pernah melakukan tes kesehatan baik tes urin maupun darah, sehingga dikuatirkan terindikasi HIV ataupun Narkoba. "Ada 15 tenaga terapis bekerja di Oriental Spa yang baru buka (beroperasi) semuanya kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Surabaya," ujar Joko Wiyono Kasi Trantibbum Satpol PP Kota Surabaya, Senin (22/07/2019). sore. Joko menjelaskan lima belas terapis ini, akan dilakukan pendataan sekaligus pemeriksaan tes kesehatan baik urin maupun darah dikuatirkan terindikasi HIV ataupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang sejenis narkoba. "Hasil pemeriksaan tes kesehatan ke lima belas terapis ini semuanya negatif dan tidak ada satupun yang positif," paparnya. saat ditemui diruang kerja. Selain tes kesehatan, pihaknya juga melakukan pendataan par

Dewan Dorong Pemkot Manfaatkan Tehnologi Nuklir Pada Peralatan Rumah Sakit

SURABAYA (Mediabidik) - DPRD Surabaya mendorong pemerintah kota untuk memanfaatkan tehnologi nuklir pada peralatan rumah sakit. Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Junaedi mengatakan, saat melakukan sosialisasi di kantor pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (19/7) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyampaikan, bahwa di bidang kesehatan, tehnologi nuklir selain bisa digunakan untuk radiologi, juga kemoterapi.  "Ini gagasan yang baik untuk kesehatan di Surabaya," ungkapnya, Senin (22/7) Junaedi mengaku, penjelasan Bapeten yang berkaitan penggunaan tehnologi nuklir di bidang kedokteran mendapat respon positif dari pihak rumah sakit. Pertemuan dengan Bappeten dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, diantaranya Dinas Kesehatan Kota Surabaya, perwakilan RS DR. Soetomo, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, RS Bhakti Dharma Husada, RS DR. Soewandi dan pakar kesehatan. "Insyaallah, tahun 2020 Surabaya akan mengurus proses perizinannya," sebutn

Dewan Tak Permasalahkan Jasmas Ditiadakan

SURABAYA (Mediabidik) – Syaifuddin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang kembali terpilih di Pileg 2019 lalu mengaku tidak ada masalah jika program jaring aspirasi masyarakat (jasmas) ditiadakan, hanya saja pemkot Surabaya harus memperbanyak inventarisasi terkait kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, kata Syaifuddin, Jasmas memiliki tujuan untuk melengkapi inventarisasi Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat melalui Musrenbang. "Kalau program jasmas DPRD ditiadakan memang menjadi kendala tersendiri," ucapnya kepada sejumlah wartawan. Senin (22/07/2019) Menurut politisi PDIP ini, jika anggota dewan melaksanakan reses maka hanya bisa menyampaikan soal program yang sudah menjadi kebijakan dan yang belum menjadi kebijakan. "Ya tidak ada masalah, hanya saja anggota dewan yang memiliki fungsi budgeting menjadi kurang bagus manakala menerima keluhan dari masyarakat dan ternyata hal itu memang belum tertampung dalam alokasi anggaran maup

Pererat Silahturahmi Antar Komunitas, MASOC Gelar Acara Kopdargab

SUMENEP (Mediabidik) - MASOC (Madura Automotive Society) kembali mengadakan Acara Kopi Darat Gabungan (Kopdargab) yang melibatkan 40 anggota komunitas dari 4 kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Acara tersebut berlangsung pada tanggal 20 Juli 2019, mulai pukul 15.30 - 22.00 WIB di Pantai Slopeng Sumenep, Madura. Acara yang diusung berkaitan dengan kebersamaan antar Chapter yang bertema Eratkan Silaturahmi, walaupun sangat sederhana dan simpel tetapi memiliki makna yang luar biasa. Ketua Umum MASOC H. Muhiddin Makki mengatakan, kegiatan tersebut merupakan ajang silaturahmi antar club dan komunitas pencinta berbagai mobil se Kabupaten Madura. "Ada sekitar 40 Komunitas Club mobil yang mengikuti kegiatan Kopdargab, ini murni kegiatan silaturahmi agar semua pencinta mobil bisa saling mengenal," jelasnya. Dia berharap, dengan terbentuknya MASOC ini bisa meningkatkan kebersamaan antar pecinta mobil. "Kalau antar pencinta mobil saling mengen

Dalih Kunker, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Mangkir Panggilan Kejaksaan

S URABAYA (Mediabidik) – Binti Rohmah, anggota Komisi B DPRD kota Surabaya tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Sesuai agenda, Jumat (19/7/2019) lalu, anggota fraksi Golkar ini seyogyanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016. Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Binti meminta ijin untuk penundaan pemeriksaan karena alasan sedang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Surakarta. "Kita menerima surat elektronik (fax) dari BR yang meminta ijin penundaan pemeriksaan karena sedang kunker. Surat kita terima pada Jumat (19/7/2019) pagi, hari yang sama agenda pemeriksaan. Oleh karena hal itu, pemeriksaan terhadap BR tidak bisa dilakukan dan kita bakal menyusun jadwal untuk pemanggilan ulang terhadapnya," terang Lingga, Masih Lingga, pemeriksaan ini