Skip to main content

Ketua PDIP Surabaya Protes, Namanya Tidak Terdaftar di SIPOL

SURABAYA (Mediabidik) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya dalam menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang menarik, ditemukan ketidakcocokan data keanggotaan PDIP dari SIPOL dengan data dokumen yang didaftarkan PDIP beberapa waktu lalu.

Verifikasi dilakukan dua kali. Hari ini, Selasa (30/1/2018), dilakukan verifikasi keanggotaan PDIP oleh tim sekretariat KPU Kota Surabaya, di Kantor DPC PDIP Kota Surabaya, Jalan Kapuas.

Kemudian, besok Rabu, akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan yang meliputi Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta jumlah pengurus perempuan di DPC PDIP Kota Surabaya. 

Dalam verifikasi tadi pagi ditemukan, nama Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana tidak ada dalam daftar anggota PDIP, yang dicetak KPU Kota Surabaya dari SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU.

"Saya protes ini, kenapa nama saya tidak ada dalam dokumen KPU yang dicetak dari SIPOL. Padahal, dulu saat pendaftaran ke KPU, semua nama pengurus termasuk saya dan anggota PDIP, sesuai jumlah yang diperlukan," kata Whisnu dengan suara datar, pada petugas sekretariat KPU.

"Coba Mbak, dibuka data SIPOL-nya. Saya meragukan keamanan data di SIPOL karena faktanya terjadi perubahan," pinta Whisnu. Beberapa pengurus lain di tingkat kecamatan juga hilang. Salah satunya, Sekretaris PAC PDIP Karangpilang, Marsidik.

Namun ketiga petugas KPU tidak bisa memenuhi. "Maaf Pak, kami tidak punya otoritas membuka data SIPOL. Kami hanya verifikasi sesuai data yang tercetak," kata petugas KPU.

Secara pribadi, Whisnu merasa tidak jenak karena data dirinya hilang dari SIPOL. Besok, ia dan sejumlah pengurus lain akan menghadapi verifikasi faktual kepengurusan DPC PDIP Kota Surabaya. "Besok verifikasi yang melakukan komisioner KPU," kata petugas KPU.

Persoalan lain, dalam nomorisasi Kartu Tanda Anggota (KTA), ditemukan penambahan satu angka, yakni angka '1' pada nomor KTA PDIP Surabaya yang dicetak dari SIPOL. Penambahan satu angka itu berbeda dari nomor faktual yang tertera dalam KTA PDIP.

Untuk mempercepat dan memperlancar verifikasi, akhirnya Whisnu Sakti Buana meminta sekretariat PDIP untuk mencetak ulang KTA PDIP, menyesuaikan dengan dokumen data yang tercetak dari SIPOL. 

"Dicetak ulang saja KTA-nya. Kita sesuaikan dengan data SIPOL, agar verifikasi cepat dan lancar," kata Whisnu.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...