Skip to main content

Satpol PP Segera Bongkar Reklame Liar Depan Lendmark HR Muhammad

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah menerima surat bantuan penertiban nomor 510.12/33254/436.7.5/2017 dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2017 lalu.  terhadap 12 unit reklame neon box bodong yang diduga milik Lentera Media yang telah melanggar Perda nomor 79 tahun 2012. 

Satpol PP kota Surabaya selaku penegak perda akan segera melakukan penertiban 12 unit reklame liar yang berdiri di pedestrian (non persil), dijalan Mayjend HR Muhammad depan Lendmark Mall Surabaya. 

Ketua tim reklame Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan kalau sudah mengeluarkan surat bantib ke Satpol PP.  

"Benar kita sudah mengeluarkan bantib" ungkap Eri Cahyadi kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Jum'at (05/01).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widianto ketika dikonfirmasi, Senin (08/01) soal adanya bantib membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bantib dan akan memberikan surat pemberitahuan untuk penertiban.

"Surat baru kita terima hari ini. Hari ini juga kita berikan  pemberitahuan."ucap Irvan. 

Kasatpol PP juga menjelaskan, untuk penertiban reklame pihaknya membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah surat pemberitahuan dikirim. 

"Paling lama tujuh hari kerja setelah surat pemberitahuan dikirim. "imbuhnya. 

Perlu diketahui, tindakan tegas dilakukan oleh Pemkot Surabaya karena reklame tersebut belum mengantongi Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) sesuai perda nomor 79 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan reklame yang telah diubah dengan Perwali 76 tahun 2013.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...