SURABAYA (Mediabidik) - Setelah menerima surat bantuan penertiban nomor 510.12/33254/436.7.5/2017 dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2017 lalu. terhadap 12 unit reklame neon box bodong yang diduga milik Lentera Media yang telah melanggar Perda nomor 79 tahun 2012.
Satpol PP kota Surabaya selaku penegak perda akan segera melakukan penertiban 12 unit reklame liar yang berdiri di pedestrian (non persil), dijalan Mayjend HR Muhammad depan Lendmark Mall Surabaya.
Ketua tim reklame Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan kalau sudah mengeluarkan surat bantib ke Satpol PP.
"Benar kita sudah mengeluarkan bantib" ungkap Eri Cahyadi kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Jum'at (05/01).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widianto ketika dikonfirmasi, Senin (08/01) soal adanya bantib membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bantib dan akan memberikan surat pemberitahuan untuk penertiban.
"Surat baru kita terima hari ini. Hari ini juga kita berikan pemberitahuan."ucap Irvan.
Kasatpol PP juga menjelaskan, untuk penertiban reklame pihaknya membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah surat pemberitahuan dikirim.
"Paling lama tujuh hari kerja setelah surat pemberitahuan dikirim. "imbuhnya.
Perlu diketahui, tindakan tegas dilakukan oleh Pemkot Surabaya karena reklame tersebut belum mengantongi Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) sesuai perda nomor 79 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan reklame yang telah diubah dengan Perwali 76 tahun 2013.(pan)
Comments
Post a Comment