Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2022

Fraksi PDIP Surabaya Sayangkan Sikap Arogan Kepala Puskesmas Pengirian

Mediabidik.com - Puluhan kader kesehatan kelurahan Pegirikan kecamatan Semampir resah, dengan keberadaan Kepala Puskesmas Pegirikan, yang memaksakan vaksinasi ketiga atau vaksin booster kepada mereka.  Keresahan ini mereka adukan ke jajaran aparatur kelurahan Pegirikan, dan legislator PDIP Surabaya Anas Karno, melalui pertemuan yang berlangsung di Balai RW 08 Tenggumung Karya, kelurahan Pegirikan, kecamatan Semampir, pada Senin (31/01/2022). Rusmiyati salah seorang kader kesehatan menceritakan, dirinya dipaksa untuk vaksin ketiga saat mendatangi Puskesmas, untuk memeriksakan kesehatannya. "Pada Senin lalu saya sakit, kemudian hari Rabu saya datang ke Puskesmas untuk memeriksakan diri. Tapi disampaikan oleh dokter Evi kalau harus vaksin ketiga. Saya jawab, iya Bu, kalau sudah sembuh saya vaksin. Jangan kan vaksin kesatu atau kedua, vaksin ketiga saya mau. Tapi dokter Evi memaksa saya untuk vaksin terpaksa saya suntik," terangnya. Rusmiyati melanjutkan ceritanya, s

Tersandung Perkara Penipuan, DR Udin Panjaitan Jalani Sidang Perdana

Mediabidik.com - Sidang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/1/2022). JPU Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan terdakwa Udin Panjaitan (80) warga Karang Empat Surabaya. Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh jaksa tersebut, hadir diruang Tirta 1 (31/1) PN Surabaya dengan duduk diatas kursi roda serta didampingi oleh penasehat hukumnya Achmad Budi Santoso SH. Dalam pembacaan surat dakwaan DR Udin Panjaitan oleh jaksa Zulfikar diduga melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP yang berakibat saksi Nagasaki Widjaya menderita kerugian sebesar Rp.700 juta rupiah, sidang kali ini JPU belum bisa menghadirkan saksi yang direncanakan ada 5 saksi dan sidang ditunda sampai dengan tanggal 14 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi. Terpisah usai sidang konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Achmad Budi Santoso SH terkait surat dakwaan yang dibacakan saksi tadi ,berikut pernyataannya "Jadi kondisi

BARIKADE 98 Kukuhkan DPW Jatim Kuatkan Sinergi Beri Dukungan Erick Thohir Sebagai Capres 2024

Mediabidik.com - Sebagai kelanjutan dari pengukuhan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 oleh Pembina yaitu Erick Thohir, kini Barikade 98 mengukuhkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur oleh Ketua Umum Benny Rhamdani, bertempat di My Story  Steak & Eatery, Jl. Pregolan No.10, Surabaya, Sabtu (29/1/2022).  Ketua DPW Barikade 98 Jawa Timur yang juga Pendiri PERTAKINA  (Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna & Keluarga), Bobby Wijono,  mengatakan bahwa pengukuhan ini wujud gerak cepat dalam melaksanakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan program kerja Barikade 98 ke depan.  "Ini harus sama visinya dari DPN hingga DPW, bahkan sampai ke Dewan  Pimpinan Daerah (DPD) kota/kabupaten se-Jatim nantinya. Baik sudah terbentuk maupun yang belum. Bahkan, hingga ke bawahnya lagi," tegas Bobby.  DPW Barikade 98 Jawa Timur memiliki komitmen yang sama dengan  DPN, yaitu bersama-sama Presiden RI Joko Widodo menga

Atasi Banjir di Asemrowo, Dewan Desak Pemkot Segera Bangun Bozem

Mediabidik.com - Legislatif mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar lebih melek dalam menuntaskan masalah banjir di kelurahan kecamatan Asemrowo. Dinas terkait, camat, dan lurah setempat diminta lebih serius. Terlebih wilayah Asemrowo menjadi salah satu kawasan di Surabaya Barat yang langganan banjir. Lantas, tercetusnya gagasan membangun bozem di Tambak Dalam, yang justru setelah pergantian pimpinan dinas terkait disebut hanya wacana, didesak pimpinan DPRD Surabaya supaya diwujudkan. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyatakan, tak ingin terobosan itu menguap begitu saja. Menurutnya pembangunan bozem Tambak Dalam sebuah solusi. Harus direalisasi. Sehingga mencegah tren banjir yang bertahun-tahun menghantui warga Asemrowo. "Jangan jadi wacana, kalau hanya wacana berarti tidak ada hasilnya. Bagaimana pun bozem itu merupakan solusi. Bahkan dapat dikatakan satu-satunya solusi mencegah banjir di Asemrowo. Karena sekali pun ditata (drainase-nya), tetapi kalau

Dianggap Kurang Alat Bukti, Polda Jatim Keluarkan SP3 Perkara KDRT

Mediabidik.com - Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau kekerasan psikis dalam rumah tangga PKDRT. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum.  Isi dalam surat tersebut dijelaskan jika penyelidikan terhadap BK dihentikan karena tidak memiliki alat bukti yang cukup. "Dengan demikian berita tentang KDRT adalah Hoax karena faktanya perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar BK, Jumat (28/01/2022).  BK memaparkan, dalam pertarungan dunia politik untuk maju menjadi anggota DPRD itu berbagai cara akan dilakukan. Berlombalah dengan cara yang sehat serta bikin program untuk mensejahterakan rakyat.  "Bukan dengan cara memfitnah, adu domba dan menyebarkan hoax atau penghantian antar waktu (PAW). Saya hanya mengingatkan berlakulah bijaksana," t

Keterangan Saksi Kurang Valid, JPU Minta Sidang Ditunda Minggu Depan

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kredit bank Bukopin senilai Rp.350 miliar, yang dilakukan terdakwa Roosdiana Primair selaku Komisaris Utama dan Arys Kurniawan selaku Direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) digelar diruang sidang Sari 1, Kamis (27/01/2022).  Dalam sidang kali ini, Darwis JPU dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi bagian keuangan dari PT AMJ yang bernama Defi. Untuk dimintai keterangan terkait pembayaran hutang PT AMJ ke Bank Bukopin sesuai data, sudah lunas apa belum.  "Aku taunya sampai 2014 saja, karena tahun 2014 saya sudah keluar. Setahu saja belum selesai." jawab Defi saksi bagian keuangan dari PT AMJ saat dimintai keterangan oleh JPU.  JPU Darwis kembali menegaskan, sewaktu di BAP di Mabes Polri, sudah berapa kali anda di BAP. "Dua kali, " timpal saksi Defi. Apakah keterangan saudara benar semua. "Iya." jawabnya.  Masih kata Darwis, saudara menjelaskan bahwasannya PT SL memiliki hutang ke

PT Gala Bumi Perkasa Siap Tampung Pedagang TPS Pasar Turi

Mediabidik.com - PT Gala Bumi Perkasa selaku pengelola Pasar Turi Baru, kembali melakukan sosialisasi penandatanganan adendum, untuk melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disesuaikan. Sosialisasi tersebut dilakukan di lobby lantai 1 Pasar Turi Baru pada Rabu (26/01/2022). "Kita sesuaikan isi PPJB yang sebelumnya sebagai pemilik hak rumah susun atau stratatitle, disesuaikan menjadi hak pemakaian stand. Seperti permintaan pemerintah kota Surabaya," ujar Teddy Supriyadi pihak pengelola Pasar Turi Baru. Teddy menambahkan penandatanganan adendum dimulai minggu depan, yaitu Senin 31 januari 2022, dalam rentang waktu dua bulan. "Target 22 maret 2022 Pasar Turi Baru bisa beroperasi," terangnya. Pasar Turi siap menampung relokasi pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi. "Kami menunggu pendataan ulang oleh pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan. Nantinya data tersebut kita cocokkan dengan data kita,&quo

Dibantu Kejati Jatim, Bos PT Maspion Serahkan Aset Milik Pemkot Surabaya

Mediabidik.com - Dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Alim Markus Direktur Utama PT Maspion akhirnya menyerahkan secara sukarela aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi Timur Alun-alun Suroboyo kepada Pemkot Surabaya. PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim. Bahkan, pada saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1/2022). Pada kesempatan itu pula, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif

Saksi Dari PT SL Beratkan Terdakwa Komisaris PT AMJ

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa Roosdiana Primair selaku komisaris utama dan Arys Kurniawan selaku direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) digelar diruang sidang Garuda 2, Selasa (25/01/2022).  Sidang kali ini, Darwis JPU Kejari Surabaya menghadirkan 2 orang saksi dari PT Sugar Labinta yakni Direktur Keuangan bernama Susianti Ateng serta Novian sebagai Konsultan Keuangan.  Dalam keterangannya Susianti Ateng Direktur Keuangan PT Sugar Labinta mengatakan, kerjasama kami dengan PT AMJ adalah kerjasama jual beli gula rafinasi, pada tahun 2012 kami melakukan pembelian gula, syaratnya PT AMJ melakukan pembayaran ke kami (PT SL).  "Kita pernah menyerahkan DO ke PT AMJ untuk proses pembayaran. Untuk prosesnya pertama kami membuat kontrak dulu kemudian kami kirim lewat fax, kemudian kami buatkan DO dan DO dikirim asli. "terang Susianti saat memberikan keterangannya.  Susianti Ateng menjelaskan, untuk 37000 ton gula barangnya sud

Banyak Minimarket Habis Ijinnya, Dewan Desak Pemkot Bertindak

Mediabidik.com - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengungkap, banyak mini market di Surabaya yang habis ijin usahanya. "Ada sekitar 150 an mini market Alfamart dan Indomaret, yang habis masa berlaku ijin usahanya mulai tahun 2020. Bisa jadi jumlahnya sekarang bertambah," ujarnya pada, Selasa (25/01/2022). Politisi PKB ini mengakui, kalau ada toleransi dari Pemkot Surabaya di tahun 2021. Karena relaksasi ketika trend kasus penularan Covid-19 sedang tinggi, sebagai upaya stimulus memacu pertumbuhan ekonomi. "Tapi sekarang kan situasinya berbeda, penularan kasus Covid-19 landai, jadi mau apalagi," jelasnya. Mahfudz menduga, para pengusaha mini market ini sengaja enggan memperbarui ijin usahanya. "Karena banyak mini market yang melanggar aturan karena tidak sesuai peruntukan. Misalnya ijin pemukiman tapi dijadikan tempat usaha, ijin pergudangan dijadikan tempat usaha, atau jarak mini market kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," u

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode April-Desember 2021

Mediabidik.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya gelar pemusnahan barang bukti periode bulan April 2021 sampai dengan Desember 2021, Selasa (25/1/2021). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terkait perkara narkotika, ITE, juga perkara undang undang kesehatan. Juga terkait undang undang darurat Senpi dan senjata tajam. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double L sebanyak 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan 3 pucuk senjata api serta 10 senjata tajam, handpone, alat komputer dan lainnya.  "Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/01/2022). Mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu menambahkan, Pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) perkara, dari periode bulan Ap

Untuk Recovery Pasca Bencana Erupsi Semeru, Srikandi PP Salurkan Bantuan

Mediabidik.com - Srikandi Pemuda Pancasila (PP) menyalurkan bantuan untuk recovery pasca bencana alam erupsi Gunung Semeru yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penyerahan bantuan itu secara simbolis diserahkan oleh perwakilan Ketua Srikandi Surabaya kepada Ketua Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lumajang untuk erupsi Semeru pada, Sabtu (22/1/2022) di kantor MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lumajang. "Alhamdulillah pada hari ini, kita dari struktur Srikandi Pemuda Pancasila Kota Surabaya menyampaikan bantuan kepada warga terdampak korban erupsi Gunung Semeru di Lumajang, "kata Pertiwi Ayu Krishna. Lebih lanjut, Ayu menyampaikan hal ini merupakan wujud kepedulian Srikandi PP kepada masyarakat Lumajang yang terdampak erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada, Sabtu (4/12/2021) bulan lalu. "Tentunya dalam kejadian bencana alam, ada beberapa tahapan, salah satunya saat ini adalah proses recovery jangka panjang, tentu dalam tahapan ini Srikandi PP ing

Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Kuasa Hukum PT SGP Ajukan Pergantian Hakim dan Panitera

Mediabidik.com - Dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnani Hidayat, Panitera Penganti Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono, Rabu (19/1/2022) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai uang muka pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).  Menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto hari ini Jum'at ( 21/1/2022) mendatangi kantor PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuna. Kedatangan Billy bertujuan meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim dan panitera yang sedang menangani perkara itu. Sebab, hakim dan panitera tersebut terjaring OTT KPK. "Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan," katanya. Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada, Kamis (20/1/2022) kemarin. Lalu dirinya mendenga

Jaminkan DO Bodong, Komisaris dan Direktur PT AMJ Kuras Dana Bank Bukopin

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa Roosdiana Primair selaku komisaris utama dan Arys Kurniawan selaku direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) digelar diruang sidang Garuda 2.  Sidang digelar diruang sidang Garuda 2 Kamis (20/1/2022), kali ini JPU Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan 3 orang saksi pejabat AO (Account Officer) tahun 2014 dari bank Bukopin. Dalam fakta persidangan diantaranya saksi I Eka mengatakan, adanya kredit yang diajukan PT AMJ ke Bank Bukopin sebesar Rp.350 milliar dan pencairannya dilakukan secara bertahap masuk kerekening terdakwa Roosdiana dan kemudian ditransfer ke rekening Arys Kurniawan, ke rekening PT Sugar Labinta, dan beberapa rekening lainnya, sayangnya saksi tidak mengetahui pencairan pinjaman secara bertahap tersebut . Lanjut saksi Eka, bahwa agunan yang diajukan PT AMJ hanya berupa DO/SPPB dan konon katanya ada stok gula 37000 ton, tidak bisa dicairkan ternyata barangnya tidak ada (fiktif)  dan

Komisi D Ingatkan Dinkes, Agar Mempersiapkan Diri Antisipasi Lonjakan Covid-19

Mediabidik.com – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada bulan Februari mendatang, Komisi D DPRD kota Surabaya memberikan catatan khusus kepada Dinas Kesehatan agar menyiapkan diri.  "Dalam upaya mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus. Terkait dengan prediksi Februari sebagai puncak penularan Omicron kami memberikan catatan kepada dinkes Surabaya, ini menjadi alarm bagi dinas kesehatan, "kata Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya kepada wartawan Rabu, (19/01/2022). Khusnul meminta Dinkes untuk menyiapkan rumah sakit darurat  termasuk obat, sehingga kondisi darurat seperti sebelum-sebelumnya tidak terjadi. "Jangan sampai kita mengalami kedaruratan seperti tahun sebelumnya, jauh-jauh hari kita harus siapkan rumah sakit dan juga siapkan RS Lapangan Tembak dan BDH yang kemarin tetap difungsikan," papar Khusnul seusai menggelar rapat secara daring dengan Dinkes tersebut. Selain iti, Politisi PDIP ini juga meminta Pemkot mengaktif

Menyesali Perbuatannya, Arteri Dahlan Minta Maaf Pada Masyarakat Sunda

Mediabidik.com - Berkaitan dengan kontroversi terkait pernyataannya pada saat Raker Komisi III dengan Kejaksaan Agung, anggota DPR-RI Arteria Dahlan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat.  "Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," ujar Arteria usai memberikan klarifikasi kepada DPP Partai pada hari ini, pada pukul 11.00-12.00 WIB di kantor DPP PDIP, Menteng.  Klarifikasi dan permintaan maaf Arteria disampaikannya saat diterima oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.  "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan Partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi," kata Arteria deng

Martin : MA Tidak Akan Berikan Perlindungan Kepada ASN yang Terlibat OTT

Mediabidik.com - Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan memberi pendampingan hukum pada ASN yang terlibat OTT.  Hal itu disampaikan Martin Ginting Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, jadi masalah pendampingan, masalah teknis pembelaan dan sebagainya itu. Ya,  karena perbuatan tersebut bukan berkaitan dengan hal hal yang positif.  "Saya kira Mahkamah Agung tidak akan melakukan perlindungan, terhadap orang orang yang berbuat diluar garis yang sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung. "terang Martin, kepada para media di gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022).  Saat ditanya soal keberadaan lokasi penangkapan kedua ASN tersebut, Martin menjelaskan, bukan di PN Surabaya, "Ini diluar jam kerja. Kita mendengar isunya adalah tadi malam. "imbuhnya.  Saat ditanya soal permasalahan dari OTT tersebut, Martin menjelaskan, kita belum tau apa masalahnya, apa chase nya, siapa dan apa barang bukti nya, kita belum bisa memberikan penjelasan. Karena itu

Ini Klarifikasi Humas PN Surabaya, Terkait OTT Hakim dan Panitera

Mediabidik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis pagi (20/1) telah melakukan tangkap tangan kepada hakim dan panitera pengadilan negeri surabaya . Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 disegel oleh KPK. "Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya dikonfirmasi Kamis pagi. Namun dia mengaku tidak berhak menjelaskan apakah ada penangkapan seorang hakim karena itu ranahnya KPK. "Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya. Martin Ginting kembali menegaskan, sebelumnya belum pernah ada kasus berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya belum pernah ada. "Baik terhadap ASN atau oknum-oknum hakim di PN Surabaya belum pernah ada. " ungkap Martin.  Diduga adanya salah satu oknum pengacara yang ikut tertangkap OTT, Martin menje

Tim Tabur Kejati Jatim Tangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri

Mediabidik.com - Koko Sandoza Fritz Gerald dibekuk tim tabur (tangkap buron) Kejagung dan Kejati Jatim. Pria 48 tahun itu merupakan buronan perkara korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat. Menurut Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, warga Jalan Raharja, Pondok Pinang Jakarta Selatan itu ditangkap, pada Selasa (18/1) sekitar pukul 23.20. "Terpidana ditangkap Tim Tabur saat berada di Jalan Biliton, Gubeng tadi malam," kata Fathur, Rabu (19/1/2022). Penangkapan tersebut, terang Fathur, lantaran terpidana yang berstatus DPO itu tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta. "Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.  Untuk diketahui, pada 14 Februari 2002 silam terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum me

Bawa 4 kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi, Terdakwa Asal Nigeria Divonis 15 Tahun Penjara

Mediabidik.com - Idoko Chikwado Kenneth, seorang warganegara Nigeria divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Rany Aswad 13 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkoba 4 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Idoko Kenneth selama 15 tahun dan terdakwa Rany Aswad selama 13 tahun, dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim Damanik saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/1). Selain hukuman badan, kedua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan.  Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejati Jatim yang meminta kedua terdakwa Idoko dihukum 18 tahun penjara sedangkan Rany 16 tahun. Selain itu menuntut membayar denda Rp 8 mili

Dituntut 4,6 Tahun Penjara, PH Terdakwa Laporkan JPU ke Presiden dan Jaksa Agung

Surabaya - Sidang terbuka perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya direksi PT Hobi Abadi Internasional, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting SH, digelar diruang sidang Candra beragendakan tuntutan jaksa.  Dalam tuntutan nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dalam pasal 266 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHP.  "Menghukum Benny Soewanda dan Irwan Tanaya selama 4 tahun 6 bulan dikurangi hukuman terdakwa I dan terdakwa II dalam tahanan, dengan barang bukti berupa komputer. "terang JPU, dalam tuntutannya, Rabu (19/1/2022).  "Selanjutnya, satu bendel copy Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kemudian diberitahukan kepada terdakwa I dan II membayar biaya perkara 2 ribu rupiah."imbuhnya. Atas tuntutan tersebut Anandyo Susetyo SH penasehat hukum (PH) terdakwa Irwan Tanaya mengatakan, kita merasa kecewa denga

Untuk Memenangkan Pemilu 2024, Ini Strategi Ketua DPD Golkar Surabaya

Mediabidik.com - Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni membeberkan strategi yang akan dilakukannya dalam memenangkan pemilu 2024 mendatang. Arif Fathoni menyebut, akan memanfaatkan platform digital dalam berkampanye. Menurutnya, pemilu 2024 nanti partisipasi publik akan tinggi untuk melakukan pengawasan jalannya pemilu ditengah arus deras teknologi informasi.  "Nah tentu, diversifikasi cara komunikasi dengan rakyat itu kan menjadi keharusan, ada diversifikasi metode kampanye dengan menggunakan media teknologi informasi," kata Arif Fathoni kepada media ini, Rabu (19/1/2022). Thoni sapaan akrabnya mengatakan untuk memaksimalkan potensi platform digital sudah dilakukan sejak dua tahun lalu untuk mengasah kemampuan kader untuk melek teknologi informasi.  "Yang awalnya tidak memahami medsos sebagai jejaring berkomunikasi dengan masyarakat ya kita upgrade kemampuannya untuk memaksimalkan metode itu," beber Thoni. Selain itu juga akan menggandeng para

Menjual Pil Koplo, Pemuda Asal Karangrejo Diseret ke Meja Hijau

Mediabidik.com - Rofik Haryanto diseret ke meja hijau atas perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan pil berbahan aktif Triheksifenidil HCI alias pil double L. Akibat perbuatannya, pria asal Jalan Karangrejo VI/No. 21-E Surabaya itu pun diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan membeberkan, semula Rofik menghubungi Muhammad Islah. Rofik bermaksud untuk memesan dan membeli pil koplo berlogo Y. Rofik kemudian mengantarkan uang muka terlebih dahulu kepada Islah. Sehari setelahnya, Islah mengantarkan pil LL tersebut ke rumah Rofik. Saat itu, Rofik langsung membayar lunas pesanannya itu. Rofik pun mendapatkan dua botol berisi 1000 pil koplo pada setiap botolnya. Harga perbotolnya Rp 800 ribu.  "Terdakwa kemudian mengemas ribuan pil berlogo Y itu ke dalam plastik klip. Setiap plastik berisi 100 butir pil koplo. Ada pula yang dikemas ke dalam plastik berisi 10 butir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, Selasa (18/1/2022). Jika semuanya laku terjual, maka Rofik

Edarkan Narkotika, Warga Sememi Jadi Pesakitan

Mediabidik.com - Sidang dugaan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Digelar diruang sidang Garuda 2, Senin (17/1/2022) dibuka dan terbuka untuk umum.  JPU Suparlan dari Kejari Surabaya menyidangkan secara telekonfrence terdakwa Mahesa Risky Darfian bin Askandar (28) warga Sememi kecamatan Benowo. Oleh JPU Suparlan terdakwa dengan surat dakwaan no reg.Perkara:PDM-855/Enz.2/12/2021 diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Agenda sidang kali ini pembacaan surat dakwaan yang diwakilkan jaksa Febrian, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Mahesa ditangkap oleh Maskori Hasan dan Munali keduanya petugas reskoba Polrestabes Surabaya pada hari Jum'at tanggal 3 September 2021 dikawasan pinggir rel kereta api Sememi . Ketika ditangkap oleh kedua anggota kepolisian tersebut terdakwa Mahesa hendak mengantar pesanan narkoba  kepada pembelinya. Dari pena

Divonis 3,6 Tahun Penjara, Direktur CV SMR Ajukan Banding

Mediabidik.com - Lim Candra Sugiharto Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo terdakwa pemalsuan surat pengajuan kredit Bank Danamon sebesar Rp.24 milliar akan mengajukan banding.  Hal itu diungkapkan setelah hakim menjatuhkan vonis 3,6 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara, sesuai pasal 264 tentang pemalsuan dokumen.  "Lim nya sendiri bilang begitu, saya satu juta persen banding, kita paling banyak seratus persen, dia (terdakwa) sejuta persen. Biarkan saja, mulut nya tidak bisa kita lakban, kalau bisa kita lakban. Ya kita lakban. "terang Darwis JPU Kejari Surabaya, saat ditemui usai sidang, Senin (17/1/2022).  Tambah Darwis, memang dia angkuh dari awal, di Bareskrim pun bilang, ini orang hati-hati. Saya tuntut 4 tahun, putusan nya 3,6 tahun. Dan kerugiannya juga mantap Rp 24 milliar. "Kalau 2 tahun, enaknya rampok bank dan di biarkan saja. "imbuhnya. Saat ditanya, apakah hukuman nya tidak bisa maksimal

Dewan Minta Eri Cahyadi Luruskan Perubahan Nama Balai Pemuda Menjadi Alun-alun Surabaya

Mediabidik.com - Kalangan DPRD kota Surabaya tak setuju, bila kompleks bangunan yang dulu bernama Balai Pemuda kini beralih menjadi Alun-Alun Surabaya. Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony, gedung cagar budaya itu menyimpan sejarah yang panjang, sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi wali kota untuk meluruskan. "Saya bertanya-tanya, pertimbangan dari mana sehingga saat itu dipakailah nama Alun-Alun Surabaya. Untuk itu, saya mendorong Wali Kota Eri Cahyadi untuk meluruskan, karena wali kota saat itu mendapat rekomendasi dari orang yang kurang tepat," ucap Thony, Senin (17/1/2022). Thony bahkan sempat heran, sewaktu dia mendapati papan nama Alun-alun Surabaya sudah terpasang di kompleks Balai Pemuda. Sebab awalnya dia mengira, rencana pemkot era Tri Rismaharini membuat Alun-alun Surabaya ialah di seberang Balai Pemuda, yang status lahannya masih dalam sengketa. "Sewaktu mendapati nama alun-alun dipasang di situ, saya sempat gumun. Sampai pada s