Skip to main content

Gus Ipul Terkejut, Dengar Pasangannya Berniat Mundur

SURABAYA (Mediabidik) -  Calon Gubernur Jawa Timur yang diusung PDI Perjuangan dan PKB Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengaku terkejut mendengar kabar bahwa pasangannya Abdullah Azwar Anas (Mas Anas) berniat mengundurkan diri pada proses pilgub Jatim 2018. Padahal proses pendaftaran ke KPU hingga saat ini belum dilakukan.

"Saya terkejut dengar kabar itu. Tapi biarkan Mas Anas sendiri nanti yang menjelaskan mengapa beliau mengundurkan diri," kata Gus Ipul kepada wartawan, Kamis (4/1/2018) malam. 

Gus Ipul menjelaskan, sekarang juga sedang didalami sejumlah isu yang berkembang. "Kita tunggu nanti hasilnya 2-3 hari ke depan. Pada saatnya nanti akan disampaikan. Sekarang kami fokus pada rencana selanjutnya. Apakah nanti ganti pasangan dan lain-lain itu sesuatu yang biasa-biasa saja dalam politik," kata Gus Ipul. 

Jika mundur, lantas siapa pengganti Anas ?. "Saya nggak mau berspekulasi siapa nama-nama yang menggantikan. Tunggu saja dalam waktu dekat 2-3 hari ke depan. PKB dan PDIP sedang mendalami sebuah isu yang berkembang," ujarnya.

"Politik itu kadang-kadang ya begini ini. Saya dulu waktu maju bareng Pakde Karwo juga diputuskan di menit-menit terakhir," kata dia. 

Gus Ipul mengaku belum berkomunikasi secara mendalam dengan Anas. "Komunikasi sama mas Anas lewat WhatsApp (WA). Beliau nanti akan menemui saya dan menjelaskan sendiri seperti apa masalahnya kenapa berniat mundur," kata Gus Ipul. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...