Mediabidik.com - Rizky Satria Dirmawan, Sunar dan Eka Dirmawan (berkas terpisah), tiga terdakwa kasus pemalsuan mata uang rupiah Rp 1 miliar kembali disidangkan. Kali ini, persidangan memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa tersebut. Dalam keterangannya, Rizky dan Sunar mengaku hanya mendapat perintah dari Eka untuk melakukan tugasnya masing-masing. Rizky mengaku sebagai tukang potong kertas. Sementara Sunar sebagai tukang cetak. "Saya hanya ditugasi untuk memotong hasil cetakan dari Sunar. Seingat saya uang pecahan Rp 100 ribu. Tidak ada insentif. Sehari saya dibayar Rp 100 ribu. Tidak pernah tanya buat apa," kata Rizky saat ditanya Jaka Darwis di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/9/2022). Demikian pula Sunar. Dia menerangkan jika dirinya hanya bekerja tanpa menanyakan untuk apa mencetak uang palsu tersebut. "Saya hanya bekerja saja pak. Ada bahan ada plat ya sudah saya kerjakan. Gaji saya harian. Tidak pernah dapat lebih. Dicetak di ...
Independen Tegas dan Lugas