SURABAYA (Mediabidik) - Dianggap tidak mempunyai ijin tempat penyimpanan sementara (TPS) dari badan lingkungan hidup (BLH) kota Surabaya. RS Husada Utama akan putus kontrak kerjasama dengan PT Sukses Selamat Barokah (SSB) selaku jasa transforter (jasa angkutan) limbah medis (B3). Hal itu disampaikan Manager Umum RS Husada Utama Koko Istianto saat dikonfirmasi Mediabidik mengatakan," Minggu lalu sudah say panggil mas. Dia ngasih penjelasan kalau dia tidak memilah-milah, hanya memindah dari truk angkut ke truk transporter,"kata Koko. Masih menurut Koko," Ini anak-anak sanitasi tak suruh cek dan cari info ke BLH, soal kelengkapan ijin PT SSB kalau memang ngak ada, akan kita putus kontraknya,"terangnya. Koko menambahkan," Untuk antisipasi, saat ini kita sedang menjajaki kerjasama dengan transporter limbah yg lain."pungkasnya. Perlu diketahui sebagai tenaga transporter PT SSB melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Persampahan s
Independen Tegas dan Lugas