Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2019

Pasca Kasus OTT, Plt Ketum PPP Optimis Suara di Jatim Tetap Meningkat

SURABAYA (Mediabidik) - Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa optimis suara di Jawa Timur tetap meningkat meskipun mantan Ketua Umumnya, Romahurmuzy sedang terbelit dugaan kasus korupsi di KPK.  Suharso mengaku kedatangannya ke Jawa Timur untuk memberikan semangat kepada pengurus dan kader PPP se Jatim, setelah kasus OTT mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh KPK terkait dugaan juak beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Meski kasus ini memiliki pengaruh namun ia mengaku sudah mengatasinya.  "Kami tidak khawatir suara PPP akan tergerus dengan adanya kasus ini. Memang ini musibah tapi kami sudah melakukan mitigasi. Mudah-mudahan ada isyarat langit. Setelah kita cek di lapangan pengaruhnya kecil sekali. Bahkan kasus ini justru menjadi penyemangat kader untuk merecovery PPP untuk menjadi lebih baik," jelasnya. Hal senada juga disampaikan Ketua PPP Jatim Musyafak Noer. Menurutnya dengan kejadian ini membuat kader dan caleg lebih semangat menggalang kekuatan

Fandi Utomo Dorong Mahasiswa Tak Golput Demi Tercapainya Konsolidasi Demokrasi

SURABAYA (Mediabidik) – Sebagai bagian dari Tim Perumus UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Caleg DPR RI asal PKB untuk Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo dengan nomor urut 3 Ir. Fandi Utomo terus memberikan sosialisasi serta pemahaman terkait tujuan penting Pemilu 2019. Kali ini, Fandi Utomo memaparkan hal itu di hadapan ratusan lebih mahasiswa salah satu perguruan tingg swasta di kawasan Surabaya Selatan. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan bahwa Pemilu 2019 memiliki beberapa tujuan secara spesifik demi kepentingan demokrasi. "Ada tiga isu besar yang berusaha dijawab dan ditemukan solusinya melalui Pemilu 2019. Apa saja? Pertama, Pemilu 2019 harus mampu menyelesaikan isu klasik soal korupsi. Kedua, Pemilu 2019 juga harus bisa menyelesaikan permasalahan disintegrasi bangsa," ujar Fandi Utomo di hadapan massa gabungan PMII, GMNI, dan Pemuda Demokrat Indonesia itu. "Jadi, Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014. Punya perbedaan. Meskipun,

Kurir Narkoba Rp5 M, Divonis 15 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) -  Imam Santoso (28), warga Jalan Simo Pomahan, terdakwa perkara kepemilikan narkoba  jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram (kg), 7.700 butir dan 36 butir kapsul berisi serbuk ekstasi, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Saprudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusannya. Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurun

Hakim Vonis Giri Cs Hukuman Percobaan

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Ketua Umum HIPMI Jatim Giri Bayu, Izal N, Muhamad Balsum, Dewi dan Jenifer, para terdakwa perkara baku hantam, akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Hal itu diketahui saat digelarnya lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019). Vonis hakim mengacu pada dalil Pasal 14 C KUHP. Artinya, jika dalam waktu enam bulan Giri Cs tidak melakukan kesalahan serupa, hukuman tiga bulan tidak perlu dijalani. "Jadi diputus selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Artinya ini lebih berat, karena jika para terdakwa kembali mengulangi kesalahan dalam enam bulan, maka harus menjalani hukuman tiga bulan, dan ditambah dengan sidang perkara baru tersebut jika saudara kembali melakukan kesalahan," ujar majelis hakim kepada Giri Cs. Majelis hakim menyatakan, baku hantam memang telah terjadi antara korban

Abdul Hakim : Tantangan Cawali Surabaya Kedepan Bisa Wujudkan Transportasi Massal Cepat

SURABAYA (Mediabidik) - Penulis buku berjudul "Menjemput Masa Depan Trem Surabaya", Abdul Hakim menilai sistem transportasi massal cepat berbasis jalan rel menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan kemacetan di kota-kota besar di dunia, khususnya di Kota Surabaya.  "Jika baru-baru ini DKI Jakarta sudah mewujudkan sistem transportasi transit berupa MRT (Mass Rapid Transit), maka setidaknya Surabaya juga demikian. Tapi kenyataannya Surabaya sampai sekarang belum bisa," kata Hakim. Hanya saja, lanjut dia, keinginan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mewujudkan moda transportasi massal cepat berupa Trem di Kota Surabaya itu kandas.  Risma mengakui gagal untuk merealisasikan trem karena masa jabatannya tinggal dua tahun lagi, sedangkan untuk konstruksi angkutan massal itu membutuh waktu dua tahun. Padahal Risma sendiri sudah menggagas trem itu sejak 2010. Trem sebelumnya sudah sempat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Usai Ditangkap Jaksa, Mantan Pejabat Bulog Diperiksa Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Polda Jatim akan memulai penyidikan terhadap tersangka Sigit Hendro Purnomo setelah mantan pejabat Bulog tersebut ditangkap Kejati Jatim. Sigit yang sebelumnya menjabat kepala seksi komersial dan pengembangan bisnis Bulog Sub Divre Surabaya Selatan juga terlibat kasus penipuan yang sedang disidik Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan menyatakan, kasus penipuan itu dilakukan tersangka dengan modus mengajak kerjasama bisnis perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra Bulog. Dia mengatasnamakan Bulog, padahal penawaran kerjasama itu atas inisiatifnya pribadi. Setelah mitra bisnis sepakat bekerjasama, Sigit membawa kabur uangnya senilai Rp 13 miliar. "Otomatis kasus yang kami tangani terbuka lagi karena tersangka sudah ada," ujar Barung. Penyidikan kasus ini sempat terhenti karena Sigit kabur selama lebih dari setahun. Namun, Barung menyatakan kalau penyidikan terhadap tersangka tidak bisa langsung dilak

Awey : Terus Terang Ini Sangat Mencoreng Wajah Walikota

SURABAYA (Mediabidik) - Pemeriksaan putra sulung Walikota Surabaya Fuad Benardi yang di duga terlibat perijinan Basemen RS Siloam, sehingga menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Mengejutkan sejumlah kalangan anggota DPRD kota Surabaya. Khususnya anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius Awey merasa heran dengan pemanggilan anak sulung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini oleh Polda Jatim, Selasa (26/3/2019) yang disinyalir terkait perijinan basement RS Siloam Surabaya. "Woouw, kok bisa ya putra Wali Kota Surabaya turut andil dalam proses perijinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya," ujar Awey kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya. Awey, panggilan akrab Vinsensius Awey mengaku terkejut saat mendengar putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjalani pemeriksaa di ruang Subdit IV Tipiter Polda Jatim. Namun, kata Awey, kita hormati azas praduga tak bersalah."Kan masih tahap pemeriksaan. Cuman yang saya sayangkan putra wali kota turut serta d

5 Jaksa Bakal Teliti Berkas Perkara Amblesnya Jalan Gubeng

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menunjuk sekitar empat sampai lima Jaksa Peneliti berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya. Itu dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan tahap I kasus itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengakui pihaknya telah menerima dua berkas dengan enam tersangka kasus amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya. Menurut Richard, lima Jaksa Peneliti ini nantinya akan meneliti syarat formil dan materil berkas enam tersangka dalam kasus ini. "Berkas yang kami terima ada dua, dengan enam tersangka. Tahap satunya oleh penyidik kepolisian pada Rabu (13/3) lalu. Dan ada empat hingga lima Jaksa Peneliti berkas ini," kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Minggu (24/3). Richard menjelaskan, pada berkas itu terdapat enam tersangka, antara lain RH selaku sProjek Manager PT Saputra Karya ; AP selaku Side Manager dari PT NKE ; BS selaku Dirut PT NKE ; RW selaku Manager PT NKE ; LA

Jaksa Ungkap Nama Pria Penyewa Artis Vanesaa Angel

SURABAYA (Mediabidik) - Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN), muncikari dua artis, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla, akhirnya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa. Keduanya menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Menariknya, yang selama ini nama pria hidung belang penyewa kedua artis sempat membuat penasaran publik, dalam dakwaan jaksa nama mereka disebutkan secara jelas. Dakwaan dibacakam oleh tim jaksa secara bergantian dalam ruang sidang Garuda PN Surabaya. Berkas perkara kedua terdakwa dibacakan secara terpisah (split). ES dan TN dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa pun membeberkan kronologi dari awal hingga akhir kasus tersebut. Mulai dari pertemuan antara muncikari Dhani y

Tidak Mau Dianggap Tebang Pilih, Polda Jatim Periksa Anak Walikota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Keseriusan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk mengusut tuntas siapa saja aktor yang terlibat dibalik amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu. Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan 6 orang tersangka. Hal itu dibuktikan Polda Jatim dengan memanggil Fuad Bernardi anak Walikota Surabaya yang diduga terlibat perijinan RS Siloam, hari ini, Selasa (26/3/2019) di periksa di ruang penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Sekaligus menepis tudingan bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Kombes Pol Frans Barung Mangaera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kita tidak tebang pilih. Siapapun juga orangnya, katanya ada hukum itu tumpul ke atas tajam kebawah.  "Kita akan membuktikan di Jawa Timur, siapa saja yang terkait masalah lubang ya kita periksa. Termasuk perijinannya dan mereka-mereka yang terlibat di dalamnya," terangnya. Barung sapaan akrab Kombes Pol Frans Barung Mangae

KPPU Temukan Indikasi Impor Bawang Putih Tidak Sehat di Perum Bulog

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih karena adanya perbedaan perlakuan kepada Bulog dengan pengimpor lainnya. "Sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 38 Tahun 2017, importir diwajibkan untuk melakukan penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impornya. Namun, dalam impor yang dilakukan oleh Bulog, ketentuan ini tidak diwajibkan," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Sirangih, Selasa (26/3/2019). Hal inilah, lanjut dia, yang menjadi tidak adil bagi importir lain yang wajib melakukan penanaman bawang putih. Oleh sebab itu, KPPU akan memanggil Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkonfirmasi masalah ini.  "Kami minta penjelasan kalau memang ada kelangkaan bawang putih," ujarnya.  Ekonom Universitas Indonesia (UI), Lana Soe

Cakra 19 Siap Gempur Tapal Kuda dan Madura Untuk Menangkan Jokowi

SURABAYA (Mediabidik) - Masa kampanye terbuka Pemilihan Presiden (Pilpres) yang bakal dimulai besok, Minggu (24/3/2019), mulai disiapkan relawan untuk sama-sama tancap gas menyukseskan pasangan calon presiden dan wakil presiden.   Relawan pasangan Jokowi-Ma'ruf,  Cakra 19, mengaku siap menggempur kawasan yang masih minus dan kurang maksimal.  Yaitu di kawasan Tapal Kuda khususnya Pasuruan dan Situbondo serta di kawasan Madura.   Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Cakra 19 Jawa Timur Istu Hari Subagio, di sela acara Pegelaran Wayang Kulit Semar Bangun Jiwo, di Rumah Aspirasi Rakyat #01 Jawa Timur,  Sabtu (24/3/2019) malam. "Wayangan ini kita gelar untuk membangkitkan semangat baru menyongsong masa kampanye terbuka yang dimulai besok. Semangat baru harus terbangun agar mampu meraih target kita kemenangan Pak Jokowi 75 persen di Jawa Timur," kata Istu.   Istu menegaskan mulai besok tim akan gas pol untuk bekerja menjalankan mesin, door to door d

Kejati Jatim Tangkap Buron Korupsi Bulog Rp1,7 M

SURABAYA (Mediabidik) – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil meringkus buron kelas wahid Sigit Hendro Purnomo (34), tersangka kasus dugaan korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 miliar, Kamis (21/3/2019). Sigit ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Bandung. Sebelum ditangkap, Sigit selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga, jaksa sempat berniat menyidangkan kasus ini secara in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa, red). Setelah sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung, Sigit akhirnya diterbangkan ke Surabaya, Jumat (22/3/2019). Sigit dikeler menuju kantor Kejati Jatim guna menjalani proses pemeriksaan dan penahanan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan timnya tersebut. "Selanjutnya tersangka SGT kita tahan untuk 20 hari kedepan. Dan secepatnya berkas kita selesaikan sehingga bisa segera disidangkan," terang mantan Kajari Sur

LSM Forkom SMS Dukung Langkah Satpol PP Tertibkan Bangli Keputih Tegal

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan pembongkaran terhadap 27 bangunan liar yang berada di  kawasan jalan Keputih Tegal Timur Surabaya, Jumat (22/3/2019). Hal ini merupakan kegiatan lanjutan dari apa yang dilakukan puluhan petugas  petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap dinding bagian belakang rumah bernomor 64 milik Totok Pranoto, Kamis (22/3/2019) kemarin. Selain pembongkaran dilakukan dengan tenaga manual, pada hari kedua ini, Pemkot mendatangkan alat berat berupa excavator alias bego. Tampak dilokasi, alat berat sudah mulai bekerja. Pemkot Surabaya sepertinya ingin bekerja cepat, sesuai apa yang disampaikan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP kota Surabaya Irvan Widyanto kemarin. Irvan menargetkan tiga hari kerja guna menyelesaikan pembongkaran terhadap 28 bangunan yang berdiri diatas akses jalan tersebut. "Penegakan Perda yang kita lakukan ini untuk mengembalikan fungsi akses jalan, sebagai wujud kita juga m

Sidang Ahmad Dhani Diwarnai Debat Kusir

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang lanjutan Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/3/2019). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan pendapat ahli Endang Sulihatin dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Surabaya. Sidang berlangsung seru, oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani: ahli kerap berikan kesimpulan, penasehat hukum ADP, ahli dituding kerap terjebak dalam pusaran kronologis pokok perkara. Bahkan ahli sempat  meminta penasehat hukum ADP agar tidak melontarkan pertanyaan yang memuat unsur perandaian, padahal sesuai fungsinya, ahli dihadirkan untuk dimintai pendapat secara perumpamaan (ilustrasi) dan tidak boleh langsung berkaitan dengan pokok perkara. "Kalau kita lihat pendapat ahli dalam BAP terlalu banyak hasil dari kesimpulan sendiri," ujar Aldwin Rahardian, salah satu anggota tim penasehat hukum ADP. Salah satu contohnya, saat ahli dalam BAP nya mengatakan bahwa Ir Eko Pujianto dan ADP

Kasus Korupsi PT DOK Segera Disidangkan

SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar, dipastikan segera memasuki persidangan. Itu diketahui ketika berkas perkara ini dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pudana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Untuk tersangka Antonius Aris Saputra, sudah masuk ke penuntutan. Rencananya pekan depan akan kita limpah ke Pengadilan," kata Ketua Tim Jaksa dalam kasus ini, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (21/3/2019). Richard menjelaskan, untuk tersangka Antonius Aris Saputra, selaku rekanan PT DPS sudah menjalani tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Selanjutnya proses penuntutan, dan secapatnya akan di limpahkan ke Pengadilan. Sesuai rencana, pelimpahan berkas dakwaan untuk tersangka Antonius ini dilakukan pekan depan. Sementara untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS

Gagahi Gadis Dibawah Umur Dua Pemuda Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) – Perbuatan tak senonoh dilakukan dua pemuda terhadap JAC, gadis dibawah umur. Setelah mencekoki minuman keras, JAC dipaksa melayani nafsu Rizal Aliftian Prahmadani (27) dan Tomi Estrada (35). Akibat perbuatannya, keduanya kini harus rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna diadili. Kedua terdakwa disidang secara terpisah, Kamis (21/3/2019). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, perkara ini berawal pesta miras yang digelar oleh kedua terdakwa, korban bersama beberapa teman mereka lainnya pada 7 Januari 2019 lalu. Mereka pesta dari malam hingga menjelang pagi di sebuah bengkel milik saksi Novi Herawati di jalan Raya Pandugo 82 Surabaya. Akibat banyaknya menenggak miras, korban JAC yang masoh berusia 16 tahun itu akhirnya mabuk berat. Alih-alih mengantarkan pulang JAC, terdakwa Rizal malah membawa JAC ke sebuah Homestay di kawasan jalan Rungk

Dianggap Melanggar Fasum, Satpol PP Surabaya Bongkar 28 Bangunan Liar

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pembongkaran bangunan di kawasan jalan Keputih Tegal Timur Surabaya. Secara bergilir petugas membongkar dinding yang berada di belakang rumah bernomor 64 dengan alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Rumah tersebut milik Totok Pranoto. Tampak juga pengamanan dari Polsek dan Koramil Sukolilo dalam pelaksanaan pembongkaran ini. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) kota Surabaya Darsih, pembongkaran ini  ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Kota Surabaya bernomor 640/0808/436.7.22/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Peringatan Tertulis Kepada Pemilik Bangunan di Jalan Keputih Tegal Timur. "Kegiatan ini merupakan langkah awal. Nantinya akan kita lakukan penertiban  terhadap 27 bangunan lainnya secara bertahap. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kasatpol PP (Irvan Widyanto, red)," ujarnya saat ditemui d

Awal Mei Krematorium Milik Pemkot Akan Dioperasikan

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah menyelesaikan akses keluar masuk ke area pengabuan (Krematorium). Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) pemkot Surabaya, awal Mei mendatang akan mengoperasikan tempat pengabuan mayat (Krematorium) milik pemkot Surabaya. Sebelum di operasikan DKRTH akan melakukan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat, melalui kelurahan dan kecamatan serta mengandeng para pengusaha jasa pemakaman, seperti Ario, Carara, Adi Yasa, Bagus dll. Mohamad Iman Rahmadi Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) DKRTH kota Surabaya mengatakan, krematorium saat ini masih dilakukan pembenahan akses pemavingan jalan, insyaallah dalam bulan ini selesai. Sebelumnya kita akan sosialisasi di kecamatan dan sekitarnya. "Kita targetkan, insyaallah April atau awal Mei kita operasikan. Saat ini masih pembenahan akses dan tempat parkir." terang Iman sapaan akrab Mohamad Iman Rahmadi, Kamis (21/3/2019). Masih menurut Kabid Sarpras DKRTH, untuk besaran tarif m

Dituntut Lima Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Lakukan Pledoi

SURABAYA (Mediabidik) - Hal yang cukup mengejutkan terjadi pada lanjutan persidangan perkara dugaan pemalsuan dan penipuan yang melibatkan Wong Daniel Wiranata sebagai terdakwa, Rabu (20/3/2019). Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Wilujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tak tanggung-tanggung, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 dan KUHP," ujar jaksa membacakan tuntutannya. Sontak, tingginya tuntutan tersebut mengecewakan pihak terdakwa. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa bakal melalukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan. DR Ir Yudi Wibowo Sukinto SH, MH, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan dipaksakan. "Sangat mengejutkan. Padahal sudah terungkap pada sidan

JPU Tuntut Berat Lima Penyuap Bupati Mojokerto

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang lanjutan perkara dugaan penyuapan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) yang melibatkan lima terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (20/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima terdakwa tersebut antara lain, Onggo Wijaya selaku Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Achmad Subhan selaku mantan wakil bupati Malang, Achmad Suhawi selaku makelar izin tower di Mojokerto, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) dan Nabiel Tirtawano selaku perantara suap. Kelimanya dituntut beragam. Terdakwa atas nama Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano dituntut dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan

Tim Jaksa Kuatkan Dakwaan Kasus Gus Nur

SURABAYA (Mediabidik) - Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya merumuskan surat dakwaan dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Perumusan dakwaan ini bertujuan untuk ketelitian dan kecermatan surat dakwaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan hal itu. Richard mengatakan, perumusan surat dakwaan ini dilakukan untuk menguatkan uraian kasus yang tertuang dalam dakwaan. "Lamanya proses perumusan surat dakwaan dikarenakan Jaksa ingin membuktikan perkara ini mulai dari uraian dakwaan. Karena untuk bukti-bukti sudah dinyatakan P21 (lengkap) saat tahap I (pelimpahan berkas)," kata Richard dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019). Adakah batasan dalam pelimpahan berkas (dakwaan) ke Pengadilan, Richard mengaku tidak ada. Namun, pihaknya memastikan secepatnya akan melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus ujaran kebencian ini ke Pengadilan. "In

Setelah Dapat Kepastian Tidak Ada Pengosongan, PKL Hi Tech Mall Lega

SURABAYA (Mediabidik) – Setelah mendapat penjelasan dari Ketua dan Anggota DPRD Kota Surabaya yang menegaskan pada 1 april 2019 nanti dipastikan tidak ada pengosongan Hi Tech Mall Surabaya. Hal tersebut langsung disambut hangat sebanyak 350 pedagang tergabung dalam Paguyuban Pedagang IT dan UMKM Hi Tech Mall berada di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Ketua Paguyuban Pedagang IT dan UMKM Hi Tech Mall Rudi Abdullah mengatakan, acara pertemuan antara pedagang dengan Ketua dan Anggota DPRD Surabaya sudah memberikan menjelaskan terkait rencana pengosongan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) pada 1 april 2019. "Apa yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota DPRD Surabaya tadi sudah sangat jelas, sehingga kami (pedagang) tidak perlu galau dan resah serta tetap kembali normal berjualan ," katanya ditemui wartawan usai pertemuan dengan Ketua dan Anggota DPRD Surabaya, Rabu (20/03/2019) siang. Pada 1 april 2019 nanti, Ia menjelaskan, ketika gedung Hi Tech Mall akan dikembalik