SURABAYA (Mediabidik) - Di tengah guyurang hujan, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menemui ribuan buruh yang menanti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di depan kantor Gubernur Jl Pahlawan Surabaya.
Secara langsung, Gus Ipul memberikan penjelasan proses penetapan UMSK kepada ribuan buruh. Setidaknya ada tiga daerah yang ditetapkan UMSKnya yakni Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.
Gus Ipul mengatakan, setelah melewati proses panjang akhirnya ditetapkan UMSK melalui SK Gubernur Jatim.
"Ini suatu proses dialog diskusi melalui dewan pengupahan Jatim. Melewati pengkajian diskusi dan sekaligus mencoba untuk mencari jalan tengah ," ujar wakil gubernur yang akrab disapa Gus Ipul, Jumat 19 Januari 2018.
Besaran upah sektoral yang ditetapkan yakni Sidoarjo dan Pasuruan dengan besaran 9 persen, 8 persen dan 6 persen dari UMK. Lalu Surabaya ditetapkan 5 persen. Sedangkan dua daerah ring satu lainnya yakni Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak mengusulkan.
Terlepas dari penetapan ini Gus Ipul mengingatkan agar dunia usaha harus tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Disamping juga tidak mengabaikan kesejahteraan buruh.
"Ini yang diinginkan oleh pemerintah. Alhamdulillah Kita berterima kasih kepada pimpinan buruh yang ada di Jatim di mana mau melakukan dialog, kemudian juga mengembangkan sikap saling pengertian dengan para pengusaha ini penting," bebernya seusai melakukan syukuran atas ditetap UMSK di Kantor Gubernur Jatim.
Di tempat yang sama, ketua dewan pengupahan serikat kerja Jatim Ahmad Fauzi menyebutkan, besaran UMSK ini harus lebih besar dari UMK. Setelah melalui perdebatan yang panjang antara APINDO, yang sempat menolak keras. Namun pihaknya terus mendorong bersama pemerintah bahwa UMSK harus ada di Jatim.
"ini adalah bagian dari peningkatan kesejahteraan. UMSK ini ditetapkan kepada perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti Tbk, perusahaan penanam modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go public. Diharapkan mereka ini menjalankan UMSK agar kesejahteraan pekerja terpenuhi," kata Fauzi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajid mengatakan, dalam 4 tahun terakhir ini hanya 3 daerah yang mengusulkan UMSK. Ketiganya adalah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.
"Dalam peraturan pemerintah nomer 78 tahun 2015, memang UMP, UMK dan UMSK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkan," kata Setiajid.
Penetapan UMSK ini telah dikuatkan dengan Peraturan Gubernur nomer 1 tahun 2018. Dalam pergub tersebut, Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan sebanyak 57 sektor dan semua sesuai rekomendasi dari kepala daerah masing-masing. "Penerapannya tentu sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," tuturnya. ( rofik)
Comments
Post a Comment