SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sudah melakukan tugas penutupan 5 minimarket yang tidak berizin, Rabu (15/3) kemarin, tidak menyurutkan niat Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk melaporkan Satpol PP ke Inspektorat.
Komisi B DPRD Surabaya beralasan bahwa langkah Satpol PP menutup mini market adalah sebuah kewajiban untuk memenuhi rekomendasi Bantib dari Disperindagin Kota Surabaya.
"Kalau mereka menutup minimarket tersebut ya sudah sewajarnya dan itu juga sudah ada bantibnya kan wajar " ujar Sekretaris Komisi B Edi Rahmat Kamis (16/03).
Lebih lanjut dikatakan oleh Edi, bahwa yang dilaporkan ke Inspektorat adalah sikap membangkangnya Satpol PP terhadap pihak legislatif.
" Saya rasa kami tetap melaporkan dan pimpinan juga akan melaporkan ke pihak Wali kota. Karena ini membangkang dan ini jangan sampai terulang lagi," imbuhnya.
Politisi asal partai Hanura ini menyebut pihaknya saat ini ingin tahu mengapa pihak Satpol PP tidak tidak menghadiri undangannya.
" Ini soal etika. Kami akan mempertanyakan ada masalah apa dengan komisi B sehingga tidak mau hadir ketika kami undang,"pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment