Skip to main content

Pembatasan Jam Operasional Minimarket di Kritik Komisi C Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Wacana pembatasan jam operasional toko modern mendapat kritikan dari anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Kota Surabaya, Vincensius Awey. Dia menilai rencana tersebut bukan cara yang cerdas dalam upaya membangkitkan pasar tradisional.

Vincensius menegaskan, salah satu cara menghidupkan pasar tradisional adalah dengan mengatur jarak antar toko modern di kota pahlawan. Mengingat pertumbuhan toko modern seakan tidak bisa dikontrol oleh pemerintah kota.







"Peredarannya yang harus dibatasi bukan jam operasionalnya," ujar Vincensius Awey, Selasa (7/3/2017).

Mengacu pada peraturan daerah (Perda) no 8 tahun 2014 tentang penataan toko modern disebutkan  lokasi pendirian Toko Swalayan diatur agar tidak mematikan usaha rakyat seperti warung dan pasar rakyat. Letaknya tidak boleh berada dilokasi yang sudah banyak berdiri Pasar Rakyat.
Sayangnya dalam perda tersebut tidak mengatur jarak antar pasar swalayan. Tidak heran banyak berdiri Minimarket yang saling berhimpitan dan jaraknya hanya berjarak puluhan bahkan hanya beberapa meter antara Minimarket satu dengan yang lain.

"Yang memprihatinkan, Minimarket tersebut berdiri dikawasan yang sudah banyak berdiri warung dan toko kelontong usaha rakyat. Kasus ini misal dapat kita lihat di jalan Kyai Abdul Karim Rungkut, di sepanjang jalan ini berdiri beberapa Minimarket," ungkap Awey.

Ketentuan harus menyediakan space untuk pelaku usaha UMKM, juga tidak ditaati oleh pelaku usaha toko modern. Hampir tidak ada ditemukan Minimarket di Surabaya yang menyediakan area penjualannya (bagian dalam) untuk pelaku usaha UMKM.

"Kalaupun ada yang menyediakan tidak didalam Minimarket tapi diluar area penjualan minimarket," cetusnya.

Politisi dari Partai Nasdem ini mendesak Pemkot bertindak tegas, dengan mencabut izin toko modern yang tidak sesuai dengan aturan. Terutama yang  telah membawa dampak buruk bagi pelaku usaha UMKM dan mematikan pasar rakyat.

Menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah kota melalui dinas terkait untuk sesegara mungkin mengambil langkah tegas. Hal itu untuk meminimalisir semakin banyaknya pasar rakyat yang gulung tikar.

"Dalam Perda 8 tahun 2014 tidak ada satupun pasal yang mengatur jarak antar toko modern. Itu yang harus dipikirkan jika ingin menghidupkan pasar tradisional," pungkas Awey. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...