Skip to main content

Pembatasan Jam Operasional Minimarket di Kritik Komisi C Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Wacana pembatasan jam operasional toko modern mendapat kritikan dari anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Kota Surabaya, Vincensius Awey. Dia menilai rencana tersebut bukan cara yang cerdas dalam upaya membangkitkan pasar tradisional.

Vincensius menegaskan, salah satu cara menghidupkan pasar tradisional adalah dengan mengatur jarak antar toko modern di kota pahlawan. Mengingat pertumbuhan toko modern seakan tidak bisa dikontrol oleh pemerintah kota.







"Peredarannya yang harus dibatasi bukan jam operasionalnya," ujar Vincensius Awey, Selasa (7/3/2017).

Mengacu pada peraturan daerah (Perda) no 8 tahun 2014 tentang penataan toko modern disebutkan  lokasi pendirian Toko Swalayan diatur agar tidak mematikan usaha rakyat seperti warung dan pasar rakyat. Letaknya tidak boleh berada dilokasi yang sudah banyak berdiri Pasar Rakyat.
Sayangnya dalam perda tersebut tidak mengatur jarak antar pasar swalayan. Tidak heran banyak berdiri Minimarket yang saling berhimpitan dan jaraknya hanya berjarak puluhan bahkan hanya beberapa meter antara Minimarket satu dengan yang lain.

"Yang memprihatinkan, Minimarket tersebut berdiri dikawasan yang sudah banyak berdiri warung dan toko kelontong usaha rakyat. Kasus ini misal dapat kita lihat di jalan Kyai Abdul Karim Rungkut, di sepanjang jalan ini berdiri beberapa Minimarket," ungkap Awey.

Ketentuan harus menyediakan space untuk pelaku usaha UMKM, juga tidak ditaati oleh pelaku usaha toko modern. Hampir tidak ada ditemukan Minimarket di Surabaya yang menyediakan area penjualannya (bagian dalam) untuk pelaku usaha UMKM.

"Kalaupun ada yang menyediakan tidak didalam Minimarket tapi diluar area penjualan minimarket," cetusnya.

Politisi dari Partai Nasdem ini mendesak Pemkot bertindak tegas, dengan mencabut izin toko modern yang tidak sesuai dengan aturan. Terutama yang  telah membawa dampak buruk bagi pelaku usaha UMKM dan mematikan pasar rakyat.

Menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah kota melalui dinas terkait untuk sesegara mungkin mengambil langkah tegas. Hal itu untuk meminimalisir semakin banyaknya pasar rakyat yang gulung tikar.

"Dalam Perda 8 tahun 2014 tidak ada satupun pasal yang mengatur jarak antar toko modern. Itu yang harus dipikirkan jika ingin menghidupkan pasar tradisional," pungkas Awey. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...