Skip to main content

Untuk Selamatkan Asetnya, Pemkot Surabaya Lapor KPK

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mempertahankan seluruh asetnya agar tidak lepas ke pihak ketiga, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan beberapa aset pemerintah kota yang terancam lepas setelah dinyatakan kalah di pengadilan. Beberapa aset milik Pemkot Surabaya tersebut telah dilaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3) lalu.

Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, selain ke KPK, Pemkot Surabaya juga telah melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat. Mulai Presiden, Wakil Presiden, dan instansi negara lainnya seperti Kejaksaan Agung serta Ombudsman RI. 

"Kami telah berkirim surat ke mana-mana. Ini merupakan pertahanan kami di Pemkot yang terakhir. Karena kalau nggak, aset Pemkot akan hilang," tegas Wali Kota Tri Rismaharini kepada awak media di ruang kerja nya, Rabu (22/3) siang.

Dikatakan wali kota, ada tujuh aset yang telah dilaporkan ke KPK. Yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di jalan Basuki Rahmat 119-12, Waduk Sepat di kelurahan Babatan kecamatan Wiyung, Kolam Renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT STAR serta tanah di jalan Upa Jiwa kelurahan Ngagel, kecamatan Wonokromo. "Kejagung juga sudah menindaklanjuti surat kami. Kami sudah paparan di Kejagung," sambung wali kota. 

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah  (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan, selama ini Pemkot telah melakukan upaya maksimal dalam untuk menyelamatkan aset. "Pengamanan ini terdiri dari beberapa kegiatan. Yakni pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi dan secara hukum," ujarnya.

Untuk pengamanan secara fisik, MT Ekawati Rahayu menyebut upaya yang sudah dilakukan Pemkot diantaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama aset. Lalu untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset. Dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah. "Upaya ini terus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin," ujarnya.

Namun, sambung dia, upaya ini acapkali terbentur karena tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan hal-hal di masa lalu yang secara data administrasi kurang lengkap. Namun, yang paling menjadi problem sejatinya karena tidak semua warga punya semangat sama untuk menyelamatkan aset. "Malah ada yang mengambil keuntungan dari situ. Makanya kalau menurut saya, kembali pada semangat mempertahankan aset negara. Maksud saya, kita semuanya harus memiliki semangat merah putih," sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63