Skip to main content

Komisi E Desak BPBD Jatim, Turun Bantu Bencana Banjir Mojokerto

SURABAYA (Mediabidik) – Bencana banjir yang melanda kabupaten Mojokerto menyisahkan penderitaan bagi masyarakat yang terdampak, akibat jebolnya tanggul sehingga ada enam desa terpaksa terisolasi tidak bisa melakukan aktivitas, keseharian bahkan terancam mengungsi.
     
H.Gatot Supriyadi  Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyesalkan sikap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat 2 maupun di Provinsi yang terkesan lambat memberikan bantuan korban banjir yang melanda di enam desa kabupaten Mojokerto tersebut.
    
" Kebetulan saya ini dari Dapil Mojokerto mas, jadi saya prihatin terhadap warga Mojokerto yang belum mendapat bantuan yang maksimal dari pemerintah dalam hal ini BPBD dari Kabupaten maupun Provinsi, sebab bantuan tersebut sangat di butuhkan masyarakat korban bencana banjir, apalagi mereka itu konstituen saya ," tegas Gatot saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/3).
    
Politisi asal PDIP ini mengakui berdasarkan laporan warga yang menghubungi dirinya, Gatot merasa geram terhadap sikap BPBD yang terkesan membiarkan korban bencana banjir tersebut, karena menurut warga terdampak ketika menghubungi Gatot , banyak warga terpaksa harus mengungsi kerumah saudaranya terdekat untuk mempertahankan hidup.
     
Diterangkan pria yang akrab disapa Abah Gatot ini bahwa bencana banjir yang melanda di Kabupeten Mojokerto tersebut diakibatkan jebolnya tanggul yang berada di Desa Jatirejo sehingga menyebabkan enam desa yang berada di sekitar area tersebut tenggelam, dan sampai pasca banjir belum ada bantuan makanan layak yang diterima warga dari pemerintah utamanya BPBD.
    
" Melalui Komisi E, saya mendesak BPBD Jatim untuk turun ke masyarakat Mojokerto supaya melakukan koordinasi dengan BPBD setempat guna memberikan bantuan secepatnya dan waktu dekat melalui fraksinya, saya meminta dinas terkait yang menangani tanggul segera melakukan perbaikan ," tegas Pria kelahiran Mojokerto ini, Serius. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...