SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai penegak Perda kinerja Satpol PP kota Surabaya patut dipertanyakan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur atas ketidak hadiran Kasatpol PP Surabaya dalam hearing yang digelar di ruang Komisi B DPRD Surabaya Senin (6/3) perihal bantuan penertiban (Bantib) penutupan kegiatan usaha enam toko modern yang tidak Berijin, yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kota Surabaya pada tanggal 10 Januari 2017 lalu. Namun, hingga saat ini belum dilaksanakan.
"Kita sangat menyayangkan sikap Satpol PP kota Surabaya yang tidak hadir hari ini, sebelumnya dia (Satpol PP) sudah janji akan melaksanakan bantuan penertiban (Bantib) 6 toko swalayan yang tidak berijin. Padahal sudah saya tunggu hasil laporan bantibnya, tapi kenyataannya hari ini dia tidak hadir,"sesal Mazlan saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (6/3).
Mazlan menambahkan," Kita akan undang Satpol PP dalam hearing mendatang, kalau dia tetap tidak datang, kita akan laporkan hal tersebut ke Inspektorat," tegasnya.
Lanjut Mazlan," Satpol PP sangat ganas jika melakukan penertiban pada pedagang kaki lima (PKL), seharusnya hal ini juga dilakukan kepada para pengusaha toko swalayan,"tandasnya.
Hal senada dikatakan Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rahmat,"Ini Bantip sudah ada, bahkan keluar pada bulan Januari 2017 tapi kenapa sampai saat ini, tidak ditertibkan," ujarnya.
Sementara Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya juga menyayangkan sikap dari Satpol PP kota Surabaya, yang kurang kooperatif terkait hal tersebut. Dia menilai sebagai penegak Perda harus benar-benar melaksanakan tufoksi dengan baik dan memenuhi azas keadilan,
"Sebagai penegak perda harus menunjukan peran dalam penertiban bagi semua pelanggar perda, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam menjalankan tugas,"terangnya.
"Sebagai penegak perda harus menunjukan peran dalam penertiban bagi semua pelanggar perda, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam menjalankan tugas,"terangnya.
Sementara itu 6 toko swalayan yang tidak memiliki ijin dan sudah dikeluarkan surat Bantip dari Disperindagin kota Surabaya adalah, Alfamart no : 188410335 yang berada di Jl. Prof Moestopo No. 117 Surabaya, Alfamart no : 188410336 Jl. Dr. Moestopo Modjo Surabaya, Alfamidi no : 188410337 Jl. Banyu Urip no 151 Surabaya, Alfamidi no : 188410338 Jl. Dukuh Kupang Barat no 25 dan Alfamidi no : 188410339 Jl. Simo Jawar no 55 Surabaya.(pan)
Comments
Post a Comment