Skip to main content

Komisi B akan Laporkan Kinerja Satpol PP ke Inspektorat

SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai penegak Perda kinerja Satpol PP kota Surabaya patut dipertanyakan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur atas ketidak hadiran Kasatpol PP Surabaya dalam hearing yang digelar di ruang Komisi B DPRD Surabaya Senin (6/3) perihal bantuan penertiban (Bantib) penutupan kegiatan usaha enam toko modern yang tidak Berijin, yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kota Surabaya pada tanggal 10 Januari 2017 lalu. Namun, hingga saat ini belum dilaksanakan. 

"Kita sangat menyayangkan sikap Satpol PP kota Surabaya yang tidak hadir hari ini, sebelumnya dia (Satpol PP) sudah janji akan melaksanakan bantuan penertiban (Bantib) 6 toko swalayan yang tidak berijin. Padahal sudah saya tunggu hasil laporan bantibnya, tapi kenyataannya hari ini dia tidak hadir,"sesal Mazlan saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (6/3).

Mazlan menambahkan," Kita akan undang Satpol PP dalam hearing mendatang, kalau dia tetap tidak datang, kita akan laporkan hal tersebut ke Inspektorat," tegasnya.

Lanjut Mazlan," Satpol PP sangat ganas jika melakukan penertiban pada pedagang kaki lima (PKL), seharusnya hal ini juga dilakukan kepada para pengusaha toko swalayan,"tandasnya.

Hal senada dikatakan Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rahmat,"Ini Bantip sudah ada, bahkan keluar pada bulan Januari 2017 tapi kenapa sampai saat ini, tidak ditertibkan," ujarnya.

Sementara Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya juga menyayangkan sikap dari Satpol PP kota Surabaya, yang kurang kooperatif terkait hal tersebut. Dia menilai sebagai penegak Perda harus benar-benar melaksanakan tufoksi dengan baik dan memenuhi azas keadilan,

"Sebagai penegak perda harus menunjukan peran dalam penertiban bagi semua pelanggar perda, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam menjalankan tugas,"terangnya.
 
Sementara itu 6 toko swalayan yang tidak memiliki ijin dan sudah dikeluarkan surat Bantip dari Disperindagin kota Surabaya adalah, Alfamart no : 188410335 yang berada di Jl. Prof Moestopo No. 117 Surabaya, Alfamart no : 188410336 Jl. Dr. Moestopo Modjo Surabaya, Alfamidi no : 188410337 Jl. Banyu Urip no 151 Surabaya, Alfamidi no : 188410338 Jl. Dukuh Kupang Barat no 25 dan Alfamidi no : 188410339 Jl. Simo Jawar no 55 Surabaya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni