SURABAYA (Mediabidik) - Ketidak hadiran Satpol PP dalam memenuhi undangan hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/3) terkait penutupan mini market yang dianggap tidak berijin dan sudah keluar surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Surabaya sejak tanggal 10 Januari lalu menuai protes dari komisi B Surabaya. Pasalnya, sudah tiga kali ini Satpol PP mangkir dalam jadwal hearing tanpa ada alasan yang jelas.
Sekretaris Komisi B, Edi Rahmat mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan akan melaporkan sikap membangkangnya satpol PP kepada pihak inspektorat pada pekan depan.
"Sikap kami tetep sama. Kalau tidak datang hari ini akan kami laporkan ke pimpinan kami dan wali Kota serta pihak inspektorat. Mungkin minggu depan akan memanggil pihak inspektorat dan dinas lain untuk melaporkan pembangkangan satpol pp ini"ujar politisi asal partai Hanura ini.
Edi beralasan bawa langkahnya tersebut sebagai upaya untuk melaporkan kepada pihak inspektorat atas sikap Satpol PP tersebut karena pihak inspektorat merupakan instansi pengawas Pemkot Surabaya.
"Ya tentu harus memberikan tindakan yang tegas karena, inspektorat adalah instansi pengawasan mereka. Hingga saat ini kami juga tidak tahu alasan mereka (Satpol PP-red) tidak datang," paparnya.
Edi juga mengaku bahwa langkahnya tersebut sudah mendapatkan dukungan dari unsur pimpinan dan Komisi lainnya.
" Ya tentu sikap kami mendapat dukungan dari unsur pimpinan bahkan kemarin komisi A juga memberikan statmen,"Pungkasnya.
Perlu diketahui, langkah Komisi B tersebut dilakukan karena Satpol PP dianggap tidak Kooperatif dan tebang pilih dalam menjalankan tufoksi sebagai penegak perda. (pan)
Comments
Post a Comment