Skip to main content

Komisi E Jatim Pastikan Tunjangan Ponkesdes Segera Cair

SURABAYA (Mediabidik) – Ketua Komisi E DPRD Jatim dr.Agung Mulyono dalam waktu dekat memastikan tunjangan bagi tenaga medis di sejumlah kabupaten/kota Jawa Timur segera akan cair, pasalnya sebelumnya terjadi adanya tarik ulur terkait pencairan tunjangan bagi tenaga medis tersebut, karena hal ini disebabkan keterlambatan tunjangan tersebut akibat input data yang lambat.
    
" Keterlambatan pencairan tunjangan bagi sejumlah tenaga medis yang ada di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) akibat input yang dikirimkan ke Pemprov Jatim mengalami keterlambatan, yang pasti tunjangan tersebut segera cair hingga menunggu hitungan hari saja," tegas dr.Agung saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/3).
    
Politisi asal partai Demokrat Jatim ini menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kadinkes Jatim bersama Sekretarisnya untuk memastikan permasalahan ini tidak akan terjadi lagi, jika input data dari kabupaten/kota tepat waktu. 

Berikut jika ada permasalahan dalam pembayaran tunjangan kepada tenaga Poskesdes, Komisi E DPRD Jatim siap membuka diri dengan membuka posko.
   
"Kami juga berharap ke kabupaten/kota untuk tepat waktu dalam menginput data yang akan dikirim ke Dinkes Jatim. Hal ini sebagai upaya masalah seperti ini tidak terjadi kembali,"ucap alumnus Kedokteran Airlangga ini.
    
Seperti diketahui, sejumlah kabupaten /kota belum menyelesaikan perjanjian kerjasama (PKS) tentang pelaksana program prioritas bidang kesehatan, diantaranya berisi alokasi dana tunjangan bagi tenaga medis di pondok kesehatan desa (Ponkesdes). PKS ini memiliki peran strategis karena menjadi landasan sharing pembiayaan kab/kota dengan Pemprov Jatim sekaligus pencairan dana.
     
sementara itu Kabiro Humas dan Protokol Jatim, Benny Sampir Wanto menjelaskan jika dari 31 kab/kota yang memiliki Ponkesdes, tiga daerah telah klir PKSnya. Diantaranya, Bangkalan, Gresik dan Trenggalek. Artinya bupati/walikota dan gubernur telah menandatangani PKS tersebut.
Sementara 8 PKS saat ini dalam proses ditangani oleh Gubernur. Diantaranya Kab.Sidoarjo, Madiun, Magetan, Blitar, Jember, Bondowoso, Pacitan dan Malang.
    
Adapun yang belum menyerahkan PKS ke Pemprov Jatim sebanyak 20 kab/kota yaitu kab.Tulungagung, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Juga Kabupaten dan kota Probolinggo, kab Bojonegoro dan Lumajang.
   
Menurutnya kab/kota belum menyerahkan berkas PKS ke Jatim, diantaranya masih adanya revisi materi atau substansi oleh bupati/walikota serta belum teranggarkan dana sharing dalam APBD mereka.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...