SURABAYA (Mediabidik) - Tindakan tegas Satpol PP kota Surabaya terkait penutupan 5 toko modern hari ini, Rabu (15/3), menuai kritikan dari Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik yang menganggap Satpol PP selama ini dalam menegakan perda hanya main-main dan tidak tegas dalam melakukan penyegelan minimarket yang tidak memiliki izin.
" Sekarang kalau Satpol PP itu tegas, pemasangan stiker segel itu harus di dipintu bukan disampingnya, kadang ditempelkan dikacanya. Ya jelaslah bisa operasi lagi, orang stikernya tidak ditempelkan di pintunya. Kalau ditempelkan di pintunya kan tidak bisa buka," kata Abdul Malik.
Seharusnya, lanjut Abdul Malik, Satpol PP itu harus banyak belajar ke pihak kepolisian cara menyegel yang benar.
" Lihat kalau polisi menyegel (memberi Polisi Line ) tidak ada boleh yang membuka, sebelum segel itu dibuka, tidak boleh ada aktivitas di TKP, kalau Satpol PP kan tidak, penyegelanya aja dipinggir pintu ya pintunya dibuka kan tidak merusak segel, orang ditempelkan di kaca, coba segelnya ditempel kan dipintu kan tidak bisa buka pintunya. Kalau dirusak itu ada pidananya," kata Abdul Malik. Rabu (15/3)."Makanya Satpol PP itu menyegel Cuma main-main, tidak sungguh-sungguh," cetusnya.
Abdul Malik Menambahkan, seharusnya Satpol PP itu bersikap adil dalam menegakan perda, tidak tebang pilih atara pengusaha besar dengan PKL.
" Kalau PKL langsung digusur, tapi kalau pengusaha besar seperti minimarket dibiarkan, seharus Satpol PP itu besikap adil dalam menegakan perda tanpa pandang bulu, tegasnya Cuma ke PKL," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya Mazlan Mansur juga sangat menyayangkan lambatnya kinerja Satpol PP dalam penegakan perda.
" Seharunya Satpol PP itu segera melakukan penutupan setelah Bantip itu turun tidak perlu sosialisasi lagi. Bantip turun dari Disperindag, seharusnya Satpol PP langusung menutupnya," ungkapnya.
Politisi PKB ini melanjutkan, seperti diketahui bahwa Bantip itu turun tertanggal 10 Januari 2017, namun Bantip itu baru dilaksakan setelah pembiaran sekitar dua bulan. Sebelum diterbitkan surat Bantip, Disperindag dalam hal ini sudah mensosialisakan kepada pemilik tokonya, sudah melakukan penyidikan dan sudah memberikan peringatan kepada pemilik toko.
" Tahapan sudah dilakukan semua sebelum Bantip itu turun, karena pemilik toko tidak mengindahkan maka turun lah Bantib. jika Surat Bantip itu sudah diturunkan oleh Disperindag bearti itu sudah dilakukan penutupan. Dan Satpol PP langsung menutupnya," kata Mazlan.
Karena Bantip itu tidak tindak lanjut oleh Satpol PP maka kita panggil Satpol PP. Kalau Bantip itu segera dilaksakan oleh Satpol PP, kita tidak akan mengobrak-ngobrak Satpol PP, karena Satpol PP melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan Bantip, itu makanya kita memanggilnya," tambah Mazlan. (pan)
Comments
Post a Comment