Skip to main content

Ketua KAI Tuding Kinerja Satpol PP Hanya Mai-main

SURABAYA (Mediabidik) - Tindakan tegas Satpol PP kota Surabaya terkait penutupan 5 toko modern hari ini, Rabu (15/3), menuai kritikan dari Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik yang menganggap Satpol PP selama ini dalam menegakan perda hanya main-main dan tidak tegas dalam melakukan penyegelan minimarket yang tidak memiliki izin.

" Sekarang kalau Satpol PP itu tegas, pemasangan stiker segel itu harus di dipintu bukan disampingnya, kadang ditempelkan dikacanya. Ya jelaslah bisa operasi lagi, orang stikernya tidak ditempelkan di pintunya. Kalau ditempelkan di pintunya kan tidak bisa buka," kata Abdul Malik.

Seharusnya, lanjut Abdul Malik, Satpol PP itu harus banyak belajar ke pihak kepolisian cara menyegel yang benar. 

" Lihat kalau polisi menyegel (memberi Polisi Line ) tidak ada boleh yang membuka, sebelum segel itu dibuka, tidak boleh ada aktivitas di TKP, kalau Satpol PP kan tidak, penyegelanya aja dipinggir pintu ya pintunya dibuka kan tidak merusak segel, orang ditempelkan di kaca, coba segelnya ditempel kan dipintu kan tidak bisa buka pintunya. Kalau dirusak itu ada pidananya," kata Abdul Malik. Rabu (15/3)."Makanya Satpol PP itu menyegel Cuma main-main, tidak sungguh-sungguh," cetusnya. 

Abdul Malik Menambahkan, seharusnya Satpol PP itu bersikap adil dalam menegakan perda, tidak tebang pilih atara pengusaha besar dengan PKL. 

" Kalau PKL langsung digusur, tapi kalau pengusaha besar seperti minimarket dibiarkan, seharus Satpol PP itu besikap adil dalam menegakan perda tanpa pandang bulu, tegasnya Cuma ke PKL," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya Mazlan Mansur juga sangat  menyayangkan lambatnya kinerja Satpol PP dalam penegakan perda. 

" Seharunya Satpol PP itu segera melakukan penutupan setelah Bantip itu turun tidak perlu sosialisasi lagi. Bantip turun dari Disperindag, seharusnya Satpol PP langusung menutupnya," ungkapnya.

Politisi PKB ini melanjutkan, seperti diketahui bahwa Bantip itu turun tertanggal 10 Januari 2017, namun Bantip itu baru dilaksakan setelah pembiaran sekitar dua bulan. Sebelum diterbitkan surat Bantip, Disperindag dalam hal ini sudah mensosialisakan kepada pemilik tokonya, sudah melakukan penyidikan dan sudah memberikan peringatan kepada pemilik toko. 

" Tahapan sudah dilakukan semua sebelum Bantip itu turun, karena pemilik toko tidak mengindahkan maka turun lah Bantib. jika Surat Bantip itu sudah diturunkan oleh Disperindag bearti itu sudah dilakukan penutupan. Dan Satpol PP langsung menutupnya," kata Mazlan.

Karena Bantip itu tidak tindak lanjut oleh Satpol PP maka kita panggil Satpol PP. Kalau Bantip itu segera dilaksakan oleh Satpol PP, kita tidak akan mengobrak-ngobrak Satpol PP,  karena Satpol PP melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan Bantip, itu makanya kita memanggilnya," tambah Mazlan. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...