Skip to main content

Komisi C Minta Pemkot Siap dan Membekali Diri Sejak Awal

SURABAYA (Mediabidik) - Ditolaknya gugatan pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) di pengadilan negeri (PN) Surabaya, mendapat tanggapan dari anggota Komisi C DPRD kota Surabaya Vinsensius Awey polisiti asal partai Nasdem mengaku sangat prihatin dengan berbagai kegagalan Pemkot Surabaya dalam mempertahankan aset di ranah pengadilan.

Menurutnya, tidak sedikit aset Pemkot Surabaya yang berpotensi bakal lepas ke pihak ketiga di tingkat pengadilan, jika Pemkot Surabaya tidak mempersiapkan dan membekali diri sejak awal.

Awey menilai, bahwa kabar soal tidak diterimanya gugatan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait polemik pembangunan Pasar Turi baru, harusnya dijadikan pembelajaran yang baik bagi Pemkot Surabaya, untuk kasus-kasus lainnya.

"Pemkot Surabaya memang harus mulai mendata secara detil seluruh aset yang tercatat, terutama soal kronologis (sejarah-red) kepemilikan dan kekuatan hukumnya, agar kesiapannya maksimal jika sewaktu-waktu mendapatkan gugatan dari pihak ketiga, ini berlaku untuk seluruh aset, yang saya dengar ada 7 kasus dan ditambah lagi 2, jadi ada 9 kasus yang sudah masuk ke ranah hukum," ucapnya, Rabu (22/3/2017)

Menanggapi kekecewaan Risma Walikota, Awey menyarankan agar Pemkot Surabaya berjibaku (berjuang keras-red) mempertahankan seluruh aset yang sudah tercatat, yang salah satunya dengan cara memakai kuasa hukum yang berkompeten dibidangnya dengan kelas nasional yang plus, meskipun resikonya harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

"Tidak bermaksud merendahkan kualitas kuasa hukum Pemkot yang kemarin itu, tetapi kasus sengketa tanah itu bukan perkara perdata biasa, ini memerlukan penanganan khusus, dan memerlukan praktisi hukum yang khusus pula, maka saya sarankan untuk memakai jasa pengacara yang kompeten dibidang sengketa lahan dengan kelas nasional, yang tentu didukung oleh track record yang jelas, berapapun nilai jasanya, saya kira masih bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim terkait gugatannya, karena dinilai gampang memberikan keputusan sebelum masuk pokok bahasan perkara. Apalagi prosesnya juga sangat lama, yakni hampir setahun.

"Setelah setahun baru sampaikan itu. Itu terus terang saya kecewa sekali, Kalau ditolak dari awal selesai sudah. Kan kita bisa ajukan gugatan lain, dari sisi mana lagi," ucap Risma di ruang kerja di Balai Kota Surabaya. 

Perlu diketahui, kritikan dari komisi C DPRD Surabaya bukan tanpa dasar, pasalnya setiap ada gugatan di pengadilan negeri (PN) maupun pengadilan tat usaha negaran (PTUN) pemkot Surabaya selalu kalah. Hal itu disebabkan karena lemahnya bukti kepemilikan aset yang dimiliki pemkot, juga disebabkan kurang kompetennya biro hukum yang dimiliki pemkot Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...