Skip to main content

Komisi C Minta Pemkot Siap dan Membekali Diri Sejak Awal

SURABAYA (Mediabidik) - Ditolaknya gugatan pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) di pengadilan negeri (PN) Surabaya, mendapat tanggapan dari anggota Komisi C DPRD kota Surabaya Vinsensius Awey polisiti asal partai Nasdem mengaku sangat prihatin dengan berbagai kegagalan Pemkot Surabaya dalam mempertahankan aset di ranah pengadilan.

Menurutnya, tidak sedikit aset Pemkot Surabaya yang berpotensi bakal lepas ke pihak ketiga di tingkat pengadilan, jika Pemkot Surabaya tidak mempersiapkan dan membekali diri sejak awal.

Awey menilai, bahwa kabar soal tidak diterimanya gugatan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait polemik pembangunan Pasar Turi baru, harusnya dijadikan pembelajaran yang baik bagi Pemkot Surabaya, untuk kasus-kasus lainnya.

"Pemkot Surabaya memang harus mulai mendata secara detil seluruh aset yang tercatat, terutama soal kronologis (sejarah-red) kepemilikan dan kekuatan hukumnya, agar kesiapannya maksimal jika sewaktu-waktu mendapatkan gugatan dari pihak ketiga, ini berlaku untuk seluruh aset, yang saya dengar ada 7 kasus dan ditambah lagi 2, jadi ada 9 kasus yang sudah masuk ke ranah hukum," ucapnya, Rabu (22/3/2017)

Menanggapi kekecewaan Risma Walikota, Awey menyarankan agar Pemkot Surabaya berjibaku (berjuang keras-red) mempertahankan seluruh aset yang sudah tercatat, yang salah satunya dengan cara memakai kuasa hukum yang berkompeten dibidangnya dengan kelas nasional yang plus, meskipun resikonya harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

"Tidak bermaksud merendahkan kualitas kuasa hukum Pemkot yang kemarin itu, tetapi kasus sengketa tanah itu bukan perkara perdata biasa, ini memerlukan penanganan khusus, dan memerlukan praktisi hukum yang khusus pula, maka saya sarankan untuk memakai jasa pengacara yang kompeten dibidang sengketa lahan dengan kelas nasional, yang tentu didukung oleh track record yang jelas, berapapun nilai jasanya, saya kira masih bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim terkait gugatannya, karena dinilai gampang memberikan keputusan sebelum masuk pokok bahasan perkara. Apalagi prosesnya juga sangat lama, yakni hampir setahun.

"Setelah setahun baru sampaikan itu. Itu terus terang saya kecewa sekali, Kalau ditolak dari awal selesai sudah. Kan kita bisa ajukan gugatan lain, dari sisi mana lagi," ucap Risma di ruang kerja di Balai Kota Surabaya. 

Perlu diketahui, kritikan dari komisi C DPRD Surabaya bukan tanpa dasar, pasalnya setiap ada gugatan di pengadilan negeri (PN) maupun pengadilan tat usaha negaran (PTUN) pemkot Surabaya selalu kalah. Hal itu disebabkan karena lemahnya bukti kepemilikan aset yang dimiliki pemkot, juga disebabkan kurang kompetennya biro hukum yang dimiliki pemkot Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni