Skip to main content

Diduga Kalah Dalam Sidang, Pemkot Tarik 3 Unit Mobil Operasional PN

SURABAYA (Mediabidik) - Buntut kalahnya gugatan wan prestasi yang dilayangkan  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) membuat hubungan Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 'memanas'.

Pasalnya, tiga mobil operasional yang dipinjamkan oleh pemkot Surabaya ke pengadilan negeri (PN) Surabaya ditarik oleh Pemkot Surabaya. Berdasarkan surat penyerahan kembali kendaraan dinas milik pemkot yang dipinjam pakaikan kepada PN Surabaya Nomor : 028/1919/436.3.2/2017. 

Dalam surat tersebut ada 3 unit mobil yang ditarik oleh pemkot Surabaya tersebut diantaranya, 2 unit Mitsubishi Pajero SPR 2 5D GLS 4X2 MT dengan Nopol L1676 NP dan Mitsubishi Pajero SPR 2.4 L DAKAR 4X2 SAT dengan Nopol L1680 PP serta satu unit mobil Izuzu TBR54F Turbo LM dengan Nopol L 1842 NP yang dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino, sedangkan Izuzu Panther dipakai untuk kendaraan operasional PN Surabaya.

Dari data yang dihimpun, Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang di Pakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko baru diserahkan dua minggu yang lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit  Izuzu
Panther dihibahkan pada 2013 lalu.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan penarikan tiga mobil tersebut. "Surat nya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobil nya sudah ditarik oleh Pemkot,"kata Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017).

Sigit enggan berkomentar apakah penarikan tiga unit mobil tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pihak Pemkot Surabaya akibat gugatannya dikandaskan oleh Mangapul Girsang, Hakim PN Surabaya.

"Saya tidak mau menilai latar belakangnya, tapi kita menyadari itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi juga sudah kita kembalikan,"pungkas Sigit.

Sementara Tri Risma Harini Walikota Surabaya ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (23/3) terkait hal tersebut enggan berkomentar.

Perlu diketahui kandasnya gugatan yang dilayangkan pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa, dikarenakan kurangnya pihak yang diajukan Pemkot Surabaya melawan PT GBP. Putusan itu dibacakan Rabu (22/3/2017) kemarin. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...