Skip to main content

Diduga Kalah Dalam Sidang, Pemkot Tarik 3 Unit Mobil Operasional PN

SURABAYA (Mediabidik) - Buntut kalahnya gugatan wan prestasi yang dilayangkan  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) membuat hubungan Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 'memanas'.

Pasalnya, tiga mobil operasional yang dipinjamkan oleh pemkot Surabaya ke pengadilan negeri (PN) Surabaya ditarik oleh Pemkot Surabaya. Berdasarkan surat penyerahan kembali kendaraan dinas milik pemkot yang dipinjam pakaikan kepada PN Surabaya Nomor : 028/1919/436.3.2/2017. 

Dalam surat tersebut ada 3 unit mobil yang ditarik oleh pemkot Surabaya tersebut diantaranya, 2 unit Mitsubishi Pajero SPR 2 5D GLS 4X2 MT dengan Nopol L1676 NP dan Mitsubishi Pajero SPR 2.4 L DAKAR 4X2 SAT dengan Nopol L1680 PP serta satu unit mobil Izuzu TBR54F Turbo LM dengan Nopol L 1842 NP yang dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino, sedangkan Izuzu Panther dipakai untuk kendaraan operasional PN Surabaya.

Dari data yang dihimpun, Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang di Pakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko baru diserahkan dua minggu yang lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit  Izuzu
Panther dihibahkan pada 2013 lalu.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan penarikan tiga mobil tersebut. "Surat nya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobil nya sudah ditarik oleh Pemkot,"kata Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017).

Sigit enggan berkomentar apakah penarikan tiga unit mobil tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pihak Pemkot Surabaya akibat gugatannya dikandaskan oleh Mangapul Girsang, Hakim PN Surabaya.

"Saya tidak mau menilai latar belakangnya, tapi kita menyadari itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi juga sudah kita kembalikan,"pungkas Sigit.

Sementara Tri Risma Harini Walikota Surabaya ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (23/3) terkait hal tersebut enggan berkomentar.

Perlu diketahui kandasnya gugatan yang dilayangkan pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa, dikarenakan kurangnya pihak yang diajukan Pemkot Surabaya melawan PT GBP. Putusan itu dibacakan Rabu (22/3/2017) kemarin. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...