Skip to main content

Diduga Kalah Dalam Sidang, Pemkot Tarik 3 Unit Mobil Operasional PN

SURABAYA (Mediabidik) - Buntut kalahnya gugatan wan prestasi yang dilayangkan  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) membuat hubungan Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 'memanas'.

Pasalnya, tiga mobil operasional yang dipinjamkan oleh pemkot Surabaya ke pengadilan negeri (PN) Surabaya ditarik oleh Pemkot Surabaya. Berdasarkan surat penyerahan kembali kendaraan dinas milik pemkot yang dipinjam pakaikan kepada PN Surabaya Nomor : 028/1919/436.3.2/2017. 

Dalam surat tersebut ada 3 unit mobil yang ditarik oleh pemkot Surabaya tersebut diantaranya, 2 unit Mitsubishi Pajero SPR 2 5D GLS 4X2 MT dengan Nopol L1676 NP dan Mitsubishi Pajero SPR 2.4 L DAKAR 4X2 SAT dengan Nopol L1680 PP serta satu unit mobil Izuzu TBR54F Turbo LM dengan Nopol L 1842 NP yang dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino, sedangkan Izuzu Panther dipakai untuk kendaraan operasional PN Surabaya.

Dari data yang dihimpun, Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang di Pakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko baru diserahkan dua minggu yang lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit  Izuzu
Panther dihibahkan pada 2013 lalu.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan penarikan tiga mobil tersebut. "Surat nya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobil nya sudah ditarik oleh Pemkot,"kata Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017).

Sigit enggan berkomentar apakah penarikan tiga unit mobil tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pihak Pemkot Surabaya akibat gugatannya dikandaskan oleh Mangapul Girsang, Hakim PN Surabaya.

"Saya tidak mau menilai latar belakangnya, tapi kita menyadari itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi juga sudah kita kembalikan,"pungkas Sigit.

Sementara Tri Risma Harini Walikota Surabaya ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (23/3) terkait hal tersebut enggan berkomentar.

Perlu diketahui kandasnya gugatan yang dilayangkan pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa, dikarenakan kurangnya pihak yang diajukan Pemkot Surabaya melawan PT GBP. Putusan itu dibacakan Rabu (22/3/2017) kemarin. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...