SURABAYA (Mediabidik) - Hearing terkait penertiban 35 bangunan liar (Bangli) oleh Satpol PP kota Surabaya yang berada di jalan Tambang Boyo kelurahan Pacar Kembang, kecamatan Tambaksari di ruang komisi B DPRD Surabaya, Senin (20/3) menghasilkan penundaan penertiban bangunan liar oleh Satpol PP sebelum adanya musyawarah mencapai mufakat antara Satpol PP, Lurah, Camat dan 35 Penghuni Bangli.
Ndari Kabid Operasional Satpol PP Surabaya mengatakan," Aturannya kan sudah jelas, dalam Perda Nomer 10 Tahun 2000 tentang Damija, Rumija, jadi harus kita laksanakan, karena disitu menyangkut warga Surabaya, pak camat minta waktu, saya hanya mengikuti beliaunya,"terang Ndari usai mengikuti hearing di komisi B, Senin (20/3).
Ndari menegaskan," Ada 35 penghuni dan 16 warga Surabaya, itupun menenmpati bangunan liar (Bangli) tidak tercatat dalam kependudukan di kelurahan dan kecamatan, jadi mereka harus sadar, sudah lama menempati disitu otomatis sudah untungnya berapa ya saya ngak ngurus soal itu, yang penting sudah waktunya mereka berbenah diri," tegasnya.
Disinggung soal solusi terkait para penghuni bangli, Ndari menyarankan," Kalau warga Surabaya harus dicarikan tempat rusun, kalau untuk warga diluar Surabaya kembali di wilayah masing-masing, intinya mereka bisa ngak bisa harus mengtikuti Perda 10 Tahun 2000, karena Surabaya tidak mau dikotori dengan daerah lain,"pungkasnya.
Hal senada dikatakan Camat Tambaksari Ridwan Marbun," Dari hasil ini kita disuruh tidak grusa grusu, tapi mantapkan semua solusinya dulu, baru adakan penertiban, memang tujuan saya sampai mereka fix dulu dapat rusun, setelah delay berahkir kita lakukan penertiban,"kata Ridwan Senin (20/3).
Dia menambahkan," Itu bukan PKL, tapi Bangli (bangunan liar) yang menempati sekitar 35 tidak ada surat sama sekali, dari 35 bangli, 16 warga Surabaya, seharusnya mereka tidak boleh ada KTP Surabaya, tapi saya tidak tau mereka sudah diurus jadi warga Surabaya, ya mereka kita tempatkan sebagai warga Surabaya, makanya kita upayakan untuk dapat rusun dan saya sudah kordinasi ke Dinas Tanah dan diketahui bu Wali,"pungkasnya.
Lanjut Ridwan," Untuk saat ini ditunda dulu tapi prosesnya tetap berjalan, penertiban akan dilakukan sampai proses selesai, baru kita lakukan penertiban,untuk warga diluar Surabaya, mereka harus kembali, kan sudah kita beri kesempatan,"tandasnya. (pan)
Comments
Post a Comment