Skip to main content

Bangli Tambang Boyo akan Ditertibkan Ulang, Setelah Proses Selesai

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing terkait penertiban 35 bangunan liar (Bangli) oleh Satpol PP kota Surabaya yang berada di jalan Tambang Boyo kelurahan Pacar Kembang, kecamatan Tambaksari di ruang komisi B DPRD Surabaya, Senin (20/3) menghasilkan penundaan penertiban bangunan liar oleh Satpol PP sebelum adanya musyawarah mencapai mufakat antara Satpol PP, Lurah, Camat dan 35 Penghuni Bangli.

Ndari Kabid Operasional Satpol PP Surabaya mengatakan," Aturannya kan sudah jelas, dalam Perda Nomer 10 Tahun 2000 tentang Damija, Rumija, jadi harus kita laksanakan, karena disitu menyangkut warga Surabaya, pak camat minta waktu, saya hanya mengikuti beliaunya,"terang Ndari usai mengikuti hearing di komisi B, Senin (20/3).

Ndari menegaskan," Ada 35 penghuni dan 16 warga Surabaya, itupun menenmpati bangunan liar (Bangli) tidak tercatat dalam kependudukan di kelurahan dan kecamatan, jadi mereka harus sadar, sudah lama menempati disitu otomatis sudah untungnya berapa ya saya ngak ngurus soal itu, yang penting sudah waktunya mereka berbenah diri," tegasnya.

Disinggung soal solusi terkait para penghuni bangli, Ndari menyarankan," Kalau warga Surabaya harus dicarikan tempat rusun, kalau untuk warga diluar Surabaya kembali di wilayah masing-masing, intinya mereka bisa ngak bisa harus mengtikuti Perda 10 Tahun 2000, karena Surabaya tidak mau dikotori dengan daerah lain,"pungkasnya.

Hal senada dikatakan Camat Tambaksari Ridwan Marbun," Dari hasil ini kita disuruh tidak grusa grusu, tapi mantapkan semua solusinya dulu, baru adakan penertiban, memang tujuan saya sampai mereka fix dulu dapat rusun, setelah delay berahkir kita lakukan penertiban,"kata Ridwan Senin (20/3).

Dia menambahkan," Itu bukan PKL, tapi Bangli (bangunan liar) yang menempati sekitar 35 tidak ada surat sama sekali, dari 35 bangli, 16 warga Surabaya, seharusnya mereka tidak boleh ada KTP Surabaya, tapi saya tidak tau mereka sudah diurus jadi warga Surabaya, ya mereka kita tempatkan sebagai warga Surabaya, makanya kita upayakan untuk dapat rusun dan saya sudah kordinasi ke Dinas Tanah dan diketahui bu Wali,"pungkasnya.

Lanjut Ridwan," Untuk saat ini ditunda dulu tapi prosesnya tetap berjalan, penertiban akan dilakukan sampai proses selesai, baru kita lakukan penertiban,untuk warga diluar Surabaya, mereka harus kembali, kan sudah kita beri kesempatan,"tandasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...