SURABAYA (Mediabidik) - Tidak mau dituding melempem dalam bekerja, sebagai penegak perda Satpol PP kota Surabaya mulai tunjukkan taring. Dengan melibatkan jajaran samping, yakni Polsek setempat, Satpol-PP Kota Surabaya hari ini, Rabu (15/3) pukul 09.00 wib, melaksanakan penertiban lima minimarket yang diketahui belum mengantongi perijinan sesuai surat bantuan penertiban (Bantib) dari Disperindag kota Surabaya.
Lima minimarket yang sudah keluar rekom bantib adalah 1. Alfamart jl Dr.Moestopo Modjo, 2. Alfamart jl Prof Moestopo No 117, 3. Alfamidi jl Dukuh Kupang Barat 25 no 15 A, 4. Alfamidi jl Simo Jawar No 55, 5. Alfamidi jl Banyu Urip No 151, Surabaya.
Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya mengatakan bahwa hasilnya cukup efektif, karena pada saat rombongan petugas sampai dilokasi, ternyata lima minimarket yang masuk dalam daftar telah menutup sendiri usahanya.
"Kami menurunkan sekitar 40 personil yang dibantu oleh Polsek setempat, tetapi sesampainya di lokasi, ternyata mereka telah menutup sendiri usahanya," ucapnya Irvan, Rabu (15/3/2017)
Untuk kedepannya, mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini mengimbau kepada seluruh usaha minimarket di wilayah Kota Surabaya untuk segera melengkapi semua syarat perjinannya.
"Jika tidak ingin mendapatkan perlakuan penertiban seperti yang dilakukan hari ini, kami minta semua minimarket agar segera mengurus semua syarat perijinan sesuai ketentuan yang berlaku," himbaunya.
Untuk diketahui, jumlah penertiban minimarket ini berbeda dengan sebelumnya yakni 6 minimarket, karena belakangan satu minimarket telah berhasil melengkapi semua perijinanannya, sehingga di hapus dari daftar oleh Disperindag Kota Surabaya. (pan)
Comments
Post a Comment