Skip to main content

Komisi C Terus Monitor Keseriusan Dinas Koperasi dalam Penertiban Pasar Sememi

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan akan terus melakukan langkah monitoring terhadap rencana penertiban yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi Surabaya terhadap keberadaan pasar tradisional Sememi eks lokalisasi Moroseneng, yang saat ini justru di dominasi oleh pedagang asal luar Kota Surabaya.

Hal ini dikatakan oleh Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya yang mengatakan akan terus mengawal terjadinya tindakan pembiaran di pasar tradisional Sememi.

"Kami akan terus melakukan pemantauan atas janji dinas koperasi yang akan melakukan penertiban sesuai Perda, dan diawali dengan penerbitan surat peringatan," ucapnya, Jumat (2/3/2017)

Menurutnya, keberadaan pedagang di pasar tradisional Sememi sudah menyimpang dari rencana dan instruksi Wali Kota Surabaya, karena faktanya justru banyak dihuni oleh pedagang asal luar kota. 

"Ada sekitar 53 stan dari 282, itu adalah warga luar kota Surabaya, dan posisinya malah ada di depan atau strategis, ini yang harus ditertibkan dengan cara dikeluarkan secepatnya, karena pasar itu dibangun hanya untuk warga Kota Surabaya," tandasnya.

Politisi asal FPDIP ini dengan tegas menyatakan, jika ternyata Dinas Koperasi tidak segera melakukan penertiban sesuai janjinya, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah lain, demi membela hak warga Kota Surabaya untuk memperoleh kesempatan bekerja.

"Hasil sidak kemarin sudah dicatat dan ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi, tinggal sekarang kami memantau, apakah dilaksanakan atau tidak, jika tidak, tentu kami akan melakukan tindakan lain, karena berarti ada unsur kesengajaan untuk tindakan pembiaran atas pelanggaran Perda," pungkasnya.

Untuk diketahui, program revitalisasi pasar tradisional di Sememi yang dibangun memakai biaya APBD dengan tujuan memberikan kesempatan kepada warga Kota Surabaya untuk berusaha dan bekerja, kini justru di komersilkan oleh sejumlah oknum, yang ditengarai melibatkan beberapa oknum dinas terkait.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...