SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan akan terus melakukan langkah monitoring terhadap rencana penertiban yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi Surabaya terhadap keberadaan pasar tradisional Sememi eks lokalisasi Moroseneng, yang saat ini justru di dominasi oleh pedagang asal luar Kota Surabaya.
Hal ini dikatakan oleh Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya yang mengatakan akan terus mengawal terjadinya tindakan pembiaran di pasar tradisional Sememi.
"Kami akan terus melakukan pemantauan atas janji dinas koperasi yang akan melakukan penertiban sesuai Perda, dan diawali dengan penerbitan surat peringatan," ucapnya, Jumat (2/3/2017)
Menurutnya, keberadaan pedagang di pasar tradisional Sememi sudah menyimpang dari rencana dan instruksi Wali Kota Surabaya, karena faktanya justru banyak dihuni oleh pedagang asal luar kota.
"Ada sekitar 53 stan dari 282, itu adalah warga luar kota Surabaya, dan posisinya malah ada di depan atau strategis, ini yang harus ditertibkan dengan cara dikeluarkan secepatnya, karena pasar itu dibangun hanya untuk warga Kota Surabaya," tandasnya.
Politisi asal FPDIP ini dengan tegas menyatakan, jika ternyata Dinas Koperasi tidak segera melakukan penertiban sesuai janjinya, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah lain, demi membela hak warga Kota Surabaya untuk memperoleh kesempatan bekerja.
"Hasil sidak kemarin sudah dicatat dan ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi, tinggal sekarang kami memantau, apakah dilaksanakan atau tidak, jika tidak, tentu kami akan melakukan tindakan lain, karena berarti ada unsur kesengajaan untuk tindakan pembiaran atas pelanggaran Perda," pungkasnya.
Untuk diketahui, program revitalisasi pasar tradisional di Sememi yang dibangun memakai biaya APBD dengan tujuan memberikan kesempatan kepada warga Kota Surabaya untuk berusaha dan bekerja, kini justru di komersilkan oleh sejumlah oknum, yang ditengarai melibatkan beberapa oknum dinas terkait.(pan)
Hal ini dikatakan oleh Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya yang mengatakan akan terus mengawal terjadinya tindakan pembiaran di pasar tradisional Sememi.
"Kami akan terus melakukan pemantauan atas janji dinas koperasi yang akan melakukan penertiban sesuai Perda, dan diawali dengan penerbitan surat peringatan," ucapnya, Jumat (2/3/2017)
Menurutnya, keberadaan pedagang di pasar tradisional Sememi sudah menyimpang dari rencana dan instruksi Wali Kota Surabaya, karena faktanya justru banyak dihuni oleh pedagang asal luar kota.
"Ada sekitar 53 stan dari 282, itu adalah warga luar kota Surabaya, dan posisinya malah ada di depan atau strategis, ini yang harus ditertibkan dengan cara dikeluarkan secepatnya, karena pasar itu dibangun hanya untuk warga Kota Surabaya," tandasnya.
Politisi asal FPDIP ini dengan tegas menyatakan, jika ternyata Dinas Koperasi tidak segera melakukan penertiban sesuai janjinya, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah lain, demi membela hak warga Kota Surabaya untuk memperoleh kesempatan bekerja.
"Hasil sidak kemarin sudah dicatat dan ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi, tinggal sekarang kami memantau, apakah dilaksanakan atau tidak, jika tidak, tentu kami akan melakukan tindakan lain, karena berarti ada unsur kesengajaan untuk tindakan pembiaran atas pelanggaran Perda," pungkasnya.
Untuk diketahui, program revitalisasi pasar tradisional di Sememi yang dibangun memakai biaya APBD dengan tujuan memberikan kesempatan kepada warga Kota Surabaya untuk berusaha dan bekerja, kini justru di komersilkan oleh sejumlah oknum, yang ditengarai melibatkan beberapa oknum dinas terkait.(pan)
Comments
Post a Comment