Skip to main content

BLH Surabaya Segera Panggil RS Husada Utama

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun belum mengantongi ijin tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 dari Badan Lingkungan Hidup (BLH)  kota Surabaya. PT Selamat Sukses Barokah (SSB) masih nekat beroperasi. Namun dalam melakukan kegiatan operasional PT SSB hanya mengantongi ijin angkutan dari Dirjen Perhubungan Darat Pusat serta Surat Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasalnya sebagai jasa Transporter (angkutan) limbah medis (B3) beroperasi di Surabaya dan mengambil sampah medis rumah sakit Surabaya, diantaranya RS Husada Utama dan RS Adi Husada Undaan Kulon Surabaya, Ironisnya PT SSB tidak mempunyai ijin TPS B3 dari BLH kota Surabaya serta tempat penampungan sendiri. 

Musdiq Ali Suudi Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, " Kantor maupun alamatnya sudah pindah, kita dua kali kirim surat dan kita panggil rapat juga tidak datang  kemudian kita cek di kantor tidak ada,sudah pindah ke Sidoarjo, ,"terang Musdiq saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (1/3).

Musdiq menambahkan," Kalau ijin TPS B3 di kita tidak ada, teman-teman sudah cek data dan tidak ada, kita juga akan klarifikasi ke Husada Utama, kalau dia (Husada Utama) pernah kirim surat ke kita, saya minta nomer suratnya dan tanggal berapa kirim, nanti akan kita cek,"pungkasnya..

Sementara Manager Umum RS Husada Utama ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan," Kita masih kerjasama dengan PT SSB, karena dia (PT SSB) masih melakukan aktifitas angkut sampah," kata Koko, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (1/3). 

Disinggung tidak adanya ijin dari BLH Surabaya, Koko menjelaskan," Makanya kita masih nunggu surat dari BLH, karena kemarin dari Dinkes juga kesini menanyakan tentang perijinan dan lain sebagainya, ya saya tunjukkan kalau ijinnya ada, terkait itu (TPS-red) tinggal rekomendasi dari LH, kalau surat saya dibalasi kalau dia (PT SSB)  tidak ada ijin dan lain sebagainya kita nggak pa-pa.
Artinya kita tidak bisa memutuskan sepihak, kalau sepihak mereka bisa nuntut, karena menyalahi perjanjian. Dan kita harus ada dasar surat dari LH untuk mengambil tindakan,"tegasnya.

Perlu diketahui, selain tidak mempunyai ijin TPS B3 dari BLH Surabaya, PT SSB juga tidak mempunyai TPS sendiri, selain itu PT SSB bongkar muat limbah medis (B3) di tempat terbuka dan padat penduduk, perbuatan PT SSB disinyalir melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni