SURABAYA (Mediabidik) - Demi memberikan keadilan kepada masyarakat, Komisi C DPRD Surabaya telah meluncurkan surat undangan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya beserta camat dan lurah di Kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Hal itu terkait, rencana penertiban sejumlah bangunan di kawasan Pamurbaya oleh pemkot Surabaya yang mengacu UU dan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), juga menyangkut nasib beberapa warga Surabaya yang saat ini telah menjadi penghuni perumahan yang dibangun oleh pengembang.
"Kami hanya menginginkan agar rencana penertiban sejumlah bangunan di kawasan RTH di wilayah Pamurbaya tidak menimbulkan ekses negatif terhadap siapapun, terutama dampak sosial terhadap warga dan pengembang yang sudah terlanjur menancapkan bangunannya di wilayah itu," ucap Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (17/3/2017)
Oleh karenanya, lanjut Ipuk-sapaan akrab-Saifudin Zuhri, besok hari Senin kami memanggil seluruh SKPD, Kecamatan dan Kelurahan, dengan tujuan meminta penjelasan sekaligus mencarikan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
"Undangan sudah kami layangkan untuk rapat besok hari Senin (20/3/2017) pukul 14.00 wib di ruangan komisi," tambahnya.
Namun saat ditanya, kapan pihaknya memanggil warga terdampak dan pengembang? Politisi PDI Perjuangan ini menjawab jika akan dilakukan setelah rapat dengar pendapat dengan jajaran Pemkot Surabaya.
"Itu merupakan rangkain dan lanjutan, karena kami harus mendapatkan informasi dari kedua belah pihak, makanya kami akan undang di pertemuan berikutnya," jawabnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2007, Pemkot Surabaya sudah menetapkan kawasan RTH di wilayah pantai utara Surabaya (Pamurbaya). Namun sayangnya, kebijakan ini akhirnya harus berdampak terhadap sejumlah pengembang, bahkan terhadap penghuni bangunan rumah permanen di wilayah itu.
Karena jika mengacu kepada UU dan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka tak satupun bangunan yang boleh didirikan. Artinya, Pemkot Surabaya tidak akan mengeluarkan ijin apapun terkait rencana pembangunan di kawasan RTH, seperti di Pamurbaya.(pan)
Comments
Post a Comment