Skip to main content

Terkait Pamurbaya, Komisi C akan Panggil Seluruh SKPD, Camat dan Lurah

SURABAYA (Mediabidik) - Demi memberikan keadilan kepada masyarakat, Komisi C DPRD Surabaya telah meluncurkan surat undangan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya beserta camat dan lurah di Kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

Hal itu terkait, rencana penertiban sejumlah bangunan di kawasan Pamurbaya oleh pemkot Surabaya yang mengacu UU dan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), juga menyangkut nasib beberapa warga Surabaya yang saat ini telah menjadi penghuni perumahan yang dibangun oleh pengembang.

"Kami hanya menginginkan agar rencana penertiban sejumlah bangunan di kawasan RTH di wilayah Pamurbaya tidak menimbulkan ekses negatif terhadap siapapun, terutama dampak sosial terhadap warga dan pengembang yang sudah terlanjur menancapkan bangunannya di wilayah itu," ucap Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (17/3/2017)

Tidak hanya itu, Saifudin juga berharap agar kasus di wilayah Pamurbaya tidak lagi terjadi di wilayah lain, artinya jajaran pemkot Surabaya di tingkat Kelurahan tidak lagi gampang mengeluarkan 'pethok' baru jika wilayahnya sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau RTH. Dengan demikian kemungkinan munculnya sertifikat hak milik lahan baru di kawasan RTH tidak akan kembali ada, karena BPN juga tidak akan berani memprosesnya.

Oleh karenanya, lanjut Ipuk-sapaan akrab-Saifudin Zuhri, besok hari Senin kami memanggil seluruh SKPD, Kecamatan dan Kelurahan, dengan tujuan meminta penjelasan sekaligus mencarikan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

"Undangan sudah kami layangkan untuk rapat besok hari Senin (20/3/2017) pukul 14.00 wib di ruangan komisi," tambahnya.

Namun saat ditanya, kapan pihaknya memanggil warga terdampak dan pengembang? Politisi PDI Perjuangan ini menjawab jika akan dilakukan setelah rapat dengar pendapat dengan jajaran Pemkot Surabaya.

"Itu merupakan rangkain dan lanjutan, karena kami harus mendapatkan informasi dari kedua belah pihak, makanya kami akan undang di pertemuan berikutnya," jawabnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2007, Pemkot Surabaya sudah menetapkan kawasan RTH di wilayah pantai utara Surabaya (Pamurbaya). Namun sayangnya, kebijakan ini akhirnya harus berdampak terhadap sejumlah pengembang, bahkan terhadap penghuni bangunan rumah permanen di wilayah itu.

Karena jika mengacu kepada UU dan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka tak satupun bangunan yang boleh didirikan. Artinya, Pemkot Surabaya tidak akan mengeluarkan ijin apapun terkait rencana pembangunan di kawasan RTH, seperti di Pamurbaya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...