Skip to main content

Komisi C Desak Pemkot Serahkan Bangunan Sekolah SMA/SMK Untuk Dikelola Pemprov

SURABAYA (Mediabidik) – Terbengkalainya bangunan sekolah baru di beberapa kawasan di Surabaya yang notabene peruntukannnya untuk SMA/SMK saat ini dalam kondisi mangkrak, dan banyak yang mengalami kerusakan. 

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, Senin (13/3) menyatakan, kondisi tersebut terjadi, pasca adanya peralihan pengelolaan SMA/SMk dari pemerintah kota ke Pemprof Jatim, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Beberapa sekolah yang kondisinya mengenaskan itu berada di kawasan Tengger, Lontar, Benowo, Kali Kedinding," terangnya.

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, semestinya sejumlah sekolah tersebut segera diserahkan ke pemerintah provinsi untuk dikelola. Menurutnya, meski ada peralihan kewenangan, pengelolaannya tetap berada pada negara. Untuk itu, ia mengkritisi jika pemerintah kota masih tetap mempertahankannya.

"Yang terjadi sekarang sepertinya ada perubahan perencanaan untuk SMP," katanya.

Padahal menurutnya, berdasarkan kajian akademis awalnya, peruntukan untuk gedung SMA/SMK, karena sekolah itu disekitar wilayah tersebut kurang. Apabila dialihkan ke SMP, dikhawatirkan jumlah sekolah tersebut sudah cukup banyak.

"Ini menunjukkan pimpinan daerah ini tidak mencerminkan kenegarawanannya, tapi justru menunjukkan egosektoralnya," paparnya.

Awey menegaskan, karena peruntukannnya tak sesuai rencana, maka warga yang tinggal dekat dengan sekolah tersebut tak bisa mendapatkan akses sekolah.

"Di depan RS BDH sudah dialihkan ke SMP. Di Tengger dan Lontar baru akan dilaihkan" katanya.

Anggota Komisi C ini menyayangkan sejumlah gedung SMA/SMK yang pembangunannnya menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut saat ini kondisinya mengenaskan. Dari pantauannya, beberapa sekolah tersebut justru dimanfaatkan untuk kegiatan maksiat.

"Lebih baik kan dikelola Pemprov agar dikelola dengan baik," ujarnya.

Ia berharap pemerintah mengutamakan kepentingan anak bangsa dari sekedar mengutamakan kepentingan daerah. Pasalnya, negara berkewajiban memberikan pendidikan yang layak bagi warganya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...