Skip to main content

Muscab DPC Partai Demokrat Serentak di Gelar Bangun Culture Harmoni

SURABAYA (Mediabidik) - Kali Pertama Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan musyawarah di tingkat Dewan Pengurus Cabang (DPC) secara serentak. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keadaan harmoni dan kebersamaan di dalam partai, melakukan musyawarah cabang (muscab) serentak.
      
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim Dr.H.Sukarwo di temui usai membuka Muscab serentak mengatakan acara ini baru pertama kali dilakukan sebuah partai yang ada di Indonesia, menurutnya Muscab DPC serentak ini selain menjalin keutuhan silahturahmi sesama kader juga untuk mewujudkan rasa harmoni dan kebersamaan.
        
"Mengapa harus serentak, karena ini dilakukan sebagai bentuk proses deklaratoit supaya Partai Demokrat yang ada di  38 kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur lebih solid, apalagi dalam menjelang Pilgub Jatim mendatang dan sekaligus rapatkan barisan untuk saling koordinasi secara langsung," terang Karwo saat ditemui di tempat Muscab berlangsung Asrama Haji jalan Sukolilo Surabaya, Sabtu (4/3).

Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo mengklaim ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Meski baru dilakukan oleh 11 dewan pengurus cabang (DPC), tetapi model ini sangat bagus. Dimana konsep dialog yang paling diutamakan oleh partai berlambang bintang merci ini.

Ditegaskan pakde Karwo bahwa Muscab yang dilakukan serentak dalam satu hari tersebut, didahului pra muscab sebelumnya di daerah masing-masing. Sehingga saat muscab berlangsung tinggal melakukan musyawarah pelantikan pengurus DPC. Dengan konsep seperti ini musyawarah mufakat dijalankan. Ini sesuai dengan budaya Jatim yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam berorganisasi. 

"Sehingga musyawarahnya sudah jalan. Karena ini kan culture yang harus dibangun. Dimana politik harmoni harus dilaksanakan, bukan konflik. Sebab culture kita kan harmoni. Ada juga yang bilang kekeluargaan. Tapi prinsipnya adalah musyawarah mufakat," paparnya kepada wartawan. 

Masih menurut Pakde Karwo, setelah ini selesai, akan ada lagi tahap berikutnya untuk sisa DPC yang belum muscab. Meski masih menyisakan 27 DPC yang belum muscab, namun beberapa sudah melaksanakan pra muscab. "Ada sebagian yang sudah. Prinsipnya Maret sudah selesai seluruhnya," pungkas orang nomor satu di Jawa Timur ini.(rofik) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...