Skip to main content

Fraksi PKS Jatim Tuding Disnaker Jatim Condong Membela Pengusaha

SURABAYA (Mediabidik) - DPRD Jatim melalui Fraksi PKS menuding Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jatim tidak melaksanakan tugasnya dengan baik terkait persoalan PT Smelting dengan Serikat Pekerja Marketing.
       
Ir. Yusuf Rohana Ketua Fraksi PKS DPRD  menganggap Disnaker Jatim lebih condong membela pengusaha (PT Smelting) dari pada bersikap netral dan objektif dalam penyelesaian persoalan di Perusahaan Milik Asing ini.
       
"Saya melihat ada kejanggalan, Disnaker Jatim  tidak melakukan pengawasan dengan maksimal. Tidak melakukan penelitian masalah dengan detail. karena adanya informasi sepihak lebih condong membela pengusaha. Sehingga kita menengarai Disnaker tidak melaksanakan tugas sebagai satu diantara tripartit," ungkap Yusuf Rohana usai menerima aspirasi dari Serikat Pekerja PT Smelting Gresik, Senin (27/3)
      
Ketua F-PKS DPRD Jatim yang duduk di Komisi B yang membidangi Perekonomian ini juga mengatakan, saat ini sekitar 310 pekerja PT Smelting tidak diperkenankan masuk kerja karena dianggap melanggar aturan perusahaan dan melakukan aksi mogok kerja dan demo yang mengakibatkan beberapa karyawan yang mengikuti demo yang sakit dan harusnya mendapat perawatan dengan biaya ditanggung perusahaan diblokir dan tidak bisa berobat karena persoalan biaya.
      
" Mereka ada yang harus dioperasi, harus ditunda karena rumah sakit tidak bersedia menangani sebab perusahaan sudah memblokir fasilitas mereka di rumah sakit," ungkap Yusuf Rohana.
      
Ditambahkan Yusuf Rohana, Fraksi PKS juga menengarai adanya pelanggaran ketenaga kerjaan karena disaat mereka masih sedang melakukan aksi demo perusahaan melakukan rekrutmen pekerja baru, menggantikan pekerja yang melakukan aksi demo.
      
Untuk itu Fraksi PKS akan meminta anggotanya yang di komisi E yang membidangi tentang Kesejahteraan Rakyat agar memanggil Disnaker dan melakukan sidak ke PT Smelting.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...