SURABAYA (Mediabidik) - Kabar adanya gugatan dari distributor permen dot yang merasa keberatan dengan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya yang merazia permen dot beberapa waktu lalu, ditanggapi oleh bagian hukum pemkot Surabaya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilawati, mengatakan pihaknya mengaku siap jika memang ada gugatan dari para dari distributor permen tersebut.
"Kita siap. Kita akan memberikan jawaban terkait hal tersebut," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD, Senin (13/03).
Namun, Ira menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum menerima gugatan tersebut.
"Sepengetahuan saya masih belum ada surat gugatan yang masuk dari distributor tersebut."tuturnya.
Ia juga menambahkan, selain belum adanya surat gugatan yang masuk pihaknya juga belum mendapatkan pmberitahuan dari pihak pengadilan.
"Hingga saat ini belum ada pemberitahuan yang masuk dari pihak PN. Namun kami siap jika memang ada gugatan "pungkasnya.
Hal senada dikatakan Kabag Humas Pemkot Surabaya M.Fikser," Kita lihat dulu seperti apa, karena hingga saat ini kita belum ada pemberitahuan atau surat masuk di kita,"katanya. (pan)
Comments
Post a Comment