Skip to main content

Komisi C Minta Data Rinci Nama Pengembang dan Penghuni Pamurbaya

SURABAYA (Mediabidik) - Dengar pendapat (hearing) terkait rencana penertiban pemukiman yang berada di kawasan konservasi pantai utara Surabaya (Pamurbaya) yang digelar Komisi C DPRD Surabaya Senin (20/3) kemarin. Rapat dipimpin langsung oleh Saifudin Zuhri yang juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya.

Hadir dalam hearing, jajaran Pemkot Surabaya diantaranya Bappeko, Dinas Perkim CKTR, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian, Camat Gunung Anyar, Camat Rungkut, Camat Sukolilo, Camat Mulyorejo, Lurah Gunung Anyar Tambak, Lurah Medokan Ayu, Lurah Mulyorejo, Lurah Keputih, Lurah Dukuh Sutorejo, Lurah Kalisari, Lurah Kejawan Putih Tambak.

Saifudin Zuhri  meminta penjelasan soal keberadaan bangunan dan penghuni area yang saat ini masuk dalam peta kawasan konservasi dan RTH. Respon pertama datang dari Camat Gunung Anyar Dewanto.

"Jika ditanya apakah lurah memahami soal peta konservasi dan kawasan RTH, tentu jawabnya mengerti, tetapi selama ini mereka memang tidak mengetahui kepastian batasan riilnya, karena patoknya memang tidak jelas bahkan tidak ada," ucapnya, Senin (20/3/2017)

Tidak hanya itu, Dewanto juga menyampaikan adanya kendala jika nantinya dilakukan penertiban, karena faktanya ada beberapa bangunan yang berdiri sebelum aturan soal konservasi dan RTH di berlakukan.

"Memang waktu itu dibolehkan, maka untuk tahun ini dan selanjutnya kami akan berusaha untuk tidak mengeluarkan perijinan, namun demikian kami juga membutuhkan surat petunjuk resmi dari bagian Hukum," tambahnya.

Keluhan Camat Gunung Anyar ini direspon oleh Dewi perwakilan dari Dinas Perkim CKTR yang mengatakan bahwa pemasangan patok tidak pernah dilakukan, meskipun faktanya dilapangan ada.

Sayangnya, jawaban ini spontan di koreksi oleh Herlambang perwakilan dari Bappeko yang mengaku jika pihaknya lah yang selama ini melakukan pematokan di lapangan.

Mendengar jawaban ini, Ahmad Suyanto mengingatkan kepada Bappeko untuk kembali kepada tupoksinya, karena jika pematokan itu terus dilakukan, maka pelaksanaannya bisa menjadi temuan BPK karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

"Hati-hati loh, itu bisa menjadi temuan BPK soal penggunaan anggarannya, karena pematokan batas wilayah itu hanya bisa dilakukan oleh dinas teknis, bukan Bappeko," sergah politisi asal PKS ini.

Giliran berikutnya para Lurah, yang ternyata mulai menyebut secara runtut beberapa nama pengembang dan perseorangan yang bangunannya masuk dalam kawasan konservasi dan RTH. Bahkan Lurah Wonorejo secara terang-terangan mengaku jika dirinya telah menandatangani proses jual beli lahan, meskipun baru menjabat selama 1,5 bulan.

Dari semua penjelasan dan diskusi yang dilakukan, Saifudin Zuhri meminta kepada seluruh Lurah dan Camat agar melaporkan ke Pemkot (dinas Perkim dan CKTR-red) soal kejelasan batas wilayah yang masuk ke kawasan konservasi dan RTH, agar kinerjanya mendapatkan kepastian dan tidak kembali kecolongan.

"Terutama pak Lurah, semua harus mampu menerjemahkan peta konservasi dan RTH dari Pemkot, sinkronkan antara peta dengan krawangan berdasarkan persil, maka akan tahu dimana batas itu, jadi sebelum mengeluarkan kebijakan apapun, para Lurah harus berdasarkan data peta, karena kalau berdasarkan patok, sudah banyak yang hilang," tegasnya.

Dan diakhir paparannya, politisi asal FPDIP ini meminta kepada seluruh Lurah dan Camat  kawasan Pamurbaya untuk segera melaporkan seluruh pengembang dan pemukim di wilayahnya yang terindikasi masuk dalam kawasan konservasi dan RTH.

"Kami minta data tertulis dan rinci, nama pengembang dan nama pemukim yang bangunannya masuk dalam kawasan konservasi dan RTH, data itu harus sudah masuk sebelum rapat berikutnya digelar, karena persoalan ini meresahkan warga (pemukim dan pengembang-red), maka harus segera diselesaikan," pungkasnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni