Skip to main content

Komisi C Minta Dishub Kaji Ulang Amdalalin Transmart Rungkut

SURABAYA (Mediabidik) - Dampak berdiri Transmart Rungkut mendapat keluhan dari masyarakat, hal ini disebabkan kemacetan yang terjadi di jalan Kali Rungkut, Surabaya, pasca diresmikannya pusat perbelanjaan Transmart.  Hal ini ditanggapi secara serius oleh Anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Kota Surabaya, Vincensius Awey.

Vincensius menyarankan agar masyarakat membuat kajian alternatif tentang amdal lalin terkait keberadaan Transmart. Langkah itu dilakukan apabila ada masyarakat yang masih meragukan amdal lalin yang dikeluarkan pemerintah kota.

"Keluhan masyarakat tentu ada dasarnya. Karena merekalah yang mengetahui kondisi di sana tiap harinya. Yang dulunya tidak macet, sekarang mengalami kemacetan," ujar Vincensius, Rabu (1/3/2027).

Meski demikian, ia meminta agar masyarakat tidak serta merta menuding Transmart sebagai biang kemacetan yang ada di Jalan Kali Rungkut. Hal itu untuk menjaga nama baik Kota Surabaya sebagai kota barang dan jasa.

"Kita semua bicara soal aturan. Kalau ada yang meragukan hasil kajian dari Dishub, sampaikan langsung ke dinas perhubungan. Itu langkah pertama. Kalau tidak direspon baru buat kajian alternatif," tegasnya.

Untuk kajian alternatif yang akan dilakukan, ia menyarankan menggandeng lembaga terpercaya yang telah bersertifikasi. Misalkan dengan melobatkan universitas yang sudah ahli dalam bidang tersebut.
Selanjutnya, kajian yang telah dihasilkan bisa dijadikan sebagai second opinion sekaligus pembanding kajian amdal lalin yang dikeluarkan pemerintah kota. Karena tidak menutup kemungkinan ada kekeliruan dalam kajian yang dilakukan Pemkot Surabaya.

"Masyarakat boleh meragukan hasil kajian Dishub. Tapi sekali lagi, sebelum ke arah sana ada baiknya dishub mengevaluasi kembali," saran politisi yang dikenal cukup kritis ini.

Awey juga meminta Dishub melihat secara langsung ke lapangan simpul-simpul kemacetan yang ada di kota pahlawan. Misalnya di FR A. Yani, HR Muhammad, Mayjend Sungkono dan Rungkut.

"Dishub jangan hanya menampung. Tapi benar-benar melihat di lapangan kemudian membuat  kajian yang lebih baik. Kalau tidak masyarakat yang akan dirugikan," pungkas Awey.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...