Skip to main content

Komisi C Minta Pemkot Telusuri Ijin Berdirinya Bangunan di Pamurbaya

SURABAYA (Mediabidik) - Penetapan kawasan konservasi di wilayah pantai utara Surabaya (Pamurbaya) oleh pemkot Surabaya sejak tahun 2007. Namun sayangnya, kebijakan ini akhirnya harus berdampak terhadap sejumlah pengembang, bahkan terhadap penghuni bangunan rumah permanen di wilayah itu.

Jika mengacu kepada UU dan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka tak satupun bangunan yang boleh didirikan. Artinya, Pemkot Surabaya tidak akan mengeluarkan ijin apapun terkait rencana pembangunan di kawasan RTH, seperti di Pamurbaya.

Sukadar anggota Komisi C DPRD Surabaya yang akrab disapa Cak Kadar mengatakan, Pemkot Surabaya harus membuat klasifikasi kasus dalam rencana penertibannya.

"Tidak bermaksud membela pengembang atau penghuni perumahan di kawasan itu, tetapi sebaiknya Pemkot juga harus berazaskan keadilan, artinya sebelum melakukan penertiban di kawasan itu, wajib hukumnya untuk kembali menelusuri proses dan perijinannya," ucapnya, Senin (13/3)

Hasil pengamatan di lokasi, tak kurang dari 99 bangunan rumah permanen yang dibangun oleh pengembang kondisinya telah berpenghuni, dan sampai saat ini tidak bisa berbuat apa-apa, karena meskipun kewajiban pembayarannya telah lunas, tetapi legalitasnya sebagai pemilik masih terkatung-katung akibat UU dan Perda RTH tahun 2007.

"Harusnya ada klasifikasi, mana perumahan hasil pengembang yang dibangun sebelum aturan terkait RTH itu ditetapkan, dan mana yang sesudahnya, masing-masing harus dicarikan solusi, dan disinilah pemerintah harus hadir, termasuk kami yang ada di komisi C ini," tandasnya.

Tidak hanya itu, Cak kadar juga menyentil kinerja pemkot Surabaya di jajaran Kecamatan dan Kelurahan yang selama ini dinggapnya lemah soal pengawasan.

"Idealnya, Pemkot Surabaya juga harus mengakui jika selama ini kecolongan, karena tidak mungkin ada kegiatan pembangunan di suatu wilayah yang tanpa sepengetahuan pihak Kecamatan dan Kelurahan, maka ini juga harus menjadi pertimbangan, jangan pakai pasal POKOK,E salah, ini tidak fair," kritiknya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni