SURABAYA (Mediabidik) - Penetapan kawasan konservasi di wilayah pantai utara Surabaya (Pamurbaya) oleh pemkot Surabaya sejak tahun 2007. Namun sayangnya, kebijakan ini akhirnya harus berdampak terhadap sejumlah pengembang, bahkan terhadap penghuni bangunan rumah permanen di wilayah itu.
Jika mengacu kepada UU dan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka tak satupun bangunan yang boleh didirikan. Artinya, Pemkot Surabaya tidak akan mengeluarkan ijin apapun terkait rencana pembangunan di kawasan RTH, seperti di Pamurbaya.
Sukadar anggota Komisi C DPRD Surabaya yang akrab disapa Cak Kadar mengatakan, Pemkot Surabaya harus membuat klasifikasi kasus dalam rencana penertibannya.
"Tidak bermaksud membela pengembang atau penghuni perumahan di kawasan itu, tetapi sebaiknya Pemkot juga harus berazaskan keadilan, artinya sebelum melakukan penertiban di kawasan itu, wajib hukumnya untuk kembali menelusuri proses dan perijinannya," ucapnya, Senin (13/3)
Hasil pengamatan di lokasi, tak kurang dari 99 bangunan rumah permanen yang dibangun oleh pengembang kondisinya telah berpenghuni, dan sampai saat ini tidak bisa berbuat apa-apa, karena meskipun kewajiban pembayarannya telah lunas, tetapi legalitasnya sebagai pemilik masih terkatung-katung akibat UU dan Perda RTH tahun 2007.
"Harusnya ada klasifikasi, mana perumahan hasil pengembang yang dibangun sebelum aturan terkait RTH itu ditetapkan, dan mana yang sesudahnya, masing-masing harus dicarikan solusi, dan disinilah pemerintah harus hadir, termasuk kami yang ada di komisi C ini," tandasnya.
Tidak hanya itu, Cak kadar juga menyentil kinerja pemkot Surabaya di jajaran Kecamatan dan Kelurahan yang selama ini dinggapnya lemah soal pengawasan.
"Idealnya, Pemkot Surabaya juga harus mengakui jika selama ini kecolongan, karena tidak mungkin ada kegiatan pembangunan di suatu wilayah yang tanpa sepengetahuan pihak Kecamatan dan Kelurahan, maka ini juga harus menjadi pertimbangan, jangan pakai pasal POKOK,E salah, ini tidak fair," kritiknya.(pan)
Sukadar anggota Komisi C DPRD Surabaya yang akrab disapa Cak Kadar mengatakan, Pemkot Surabaya harus membuat klasifikasi kasus dalam rencana penertibannya.
"Tidak bermaksud membela pengembang atau penghuni perumahan di kawasan itu, tetapi sebaiknya Pemkot juga harus berazaskan keadilan, artinya sebelum melakukan penertiban di kawasan itu, wajib hukumnya untuk kembali menelusuri proses dan perijinannya," ucapnya, Senin (13/3)
Hasil pengamatan di lokasi, tak kurang dari 99 bangunan rumah permanen yang dibangun oleh pengembang kondisinya telah berpenghuni, dan sampai saat ini tidak bisa berbuat apa-apa, karena meskipun kewajiban pembayarannya telah lunas, tetapi legalitasnya sebagai pemilik masih terkatung-katung akibat UU dan Perda RTH tahun 2007.
"Harusnya ada klasifikasi, mana perumahan hasil pengembang yang dibangun sebelum aturan terkait RTH itu ditetapkan, dan mana yang sesudahnya, masing-masing harus dicarikan solusi, dan disinilah pemerintah harus hadir, termasuk kami yang ada di komisi C ini," tandasnya.
Tidak hanya itu, Cak kadar juga menyentil kinerja pemkot Surabaya di jajaran Kecamatan dan Kelurahan yang selama ini dinggapnya lemah soal pengawasan.
"Idealnya, Pemkot Surabaya juga harus mengakui jika selama ini kecolongan, karena tidak mungkin ada kegiatan pembangunan di suatu wilayah yang tanpa sepengetahuan pihak Kecamatan dan Kelurahan, maka ini juga harus menjadi pertimbangan, jangan pakai pasal POKOK,E salah, ini tidak fair," kritiknya.(pan)
Comments
Post a Comment