Skip to main content

Komisi A Surabaya Soroti Polemik Kawasan Konservasi Pamurbaya

SURABAYA (Mediabidik) – Keberadaan 99 bangunan rumah yang berdiri di kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) kelurahan Gunung Anyar Tambak kecmatan Gunung Anyar Surabaya menjadi perhatian Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan. Penelusuran dilakukan demi kebaikan warga yang sudah mendirikan bangunan di kawasan lindung tersebut.
Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya Rabu (8/3) kemarin menggelar hearing dengan pihak terkait untuk mengurai ikhwal berdirinya bangunan rumah di kawasan konservasi. Keberadaan 99 rumah itu berada di Wisma Tirto Agung, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.
Padahal, penetapan Pamurbaya sebagai kawasan lindung sudah diputuskan dengan keluarnya Masterplan Kota Surabaya tahun 2000. Rencana induk penataan wilayah tahun 2000 itu kemudian diperbarui di Perda No 3 tahun 2007, dan Perda 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya.
"Kita telusuri mulai proses bagaimana jual beli dengan pengembang. Makanya kita juga datangkan mantan lurah saat transaksi lahan di Wisma Tirto Agung," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.
Dari keterangan warga yang dikumpulkan, jelas Awi, sapaan Adi Sutarwijono, dewan mengantongi dua surat berbeda terkait transaksi tersebut. Yakni surat keterangan dari pengembang yang menyatakan lahan itu bebas dan diperbolehkan untuk dibangun permukiman. Surat kedua berupa dokumen dari kelurahan yang tidak menyertakan surat keterangan izin dibolehkannya pembangunan di lokasi tersebut.
"Intinya proses yang kami lakukan adalah untuk kejelasan nasib warga. Bukan hanya masalah siapa yang salah, apakah warga atau pengembang. Kami juga mencarikan solusi untuk kebaikan warga di sana," ucap Awi.
Oleh karena itu, pihaknya sepakat jika pemkot sekarang menggandeng penegak hukum untuk mendapatkan saran solusi. Khususnya terkait kemungkinan apakah pemkot bisa mengganti rugi bangunan yang sudah telanjur terbangun.
"Sebab kalau berdasarkan aturan, lahan konservasi itu bisa dibeli oleh pemerintah asalkan ada dana yang cukup," jelas mantan wartawan ini.
Sementara itu, Pemkot Surabaya segera membahas masalah ganti rugi pembebasan 99 persil dan bangunan di atasnya yang berdiri di kawasan lindung Pamurbaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata ruang, Erick Cahyadi mengatakan, pemkot akan memastikan apakah ganti rugi tersebut bisa diberikan kepada pemilik bangunan. Meski menurutnya, sesuai UU Tata Ruang ganti rugi hanya bisa diberikan terhadap tanah saja. "Makanya nanti kita minta arahan hukum dari kejaksaan, kepolisian dan tenaga ahli," tuturnya
Eri menyebutkan, sebenarnya warga yang memiliki bangunan di area konservasi sadar bahwa mereka salah, karena peruntukannya tidak boleh untuk permukiman. Tapi, warga juga tidak murni bersalah, karena mereka tak mengetahui lahan itu masuk kawasan konservasi, berikut batas-batasnya.
"Lagi pula, kabarnya ada surat dari lurah yang membolehkan untuk permukiman," ujar Eri.(pan).

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni