SURABAYA (Mediabidik) – Keberadaan 99 bangunan rumah yang berdiri di kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) kelurahan Gunung Anyar Tambak kecmatan Gunung Anyar Surabaya menjadi perhatian Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan. Penelusuran dilakukan demi kebaikan warga yang sudah mendirikan bangunan di kawasan lindung tersebut.
Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya Rabu (8/3) kemarin menggelar hearing dengan pihak terkait untuk mengurai ikhwal berdirinya bangunan rumah di kawasan konservasi. Keberadaan 99 rumah itu berada di Wisma Tirto Agung, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.
Padahal, penetapan Pamurbaya sebagai kawasan lindung sudah diputuskan dengan keluarnya Masterplan Kota Surabaya tahun 2000. Rencana induk penataan wilayah tahun 2000 itu kemudian diperbarui di Perda No 3 tahun 2007, dan Perda 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya.
"Kita telusuri mulai proses bagaimana jual beli dengan pengembang. Makanya kita juga datangkan mantan lurah saat transaksi lahan di Wisma Tirto Agung," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.
Dari keterangan warga yang dikumpulkan, jelas Awi, sapaan Adi Sutarwijono, dewan mengantongi dua surat berbeda terkait transaksi tersebut. Yakni surat keterangan dari pengembang yang menyatakan lahan itu bebas dan diperbolehkan untuk dibangun permukiman. Surat kedua berupa dokumen dari kelurahan yang tidak menyertakan surat keterangan izin dibolehkannya pembangunan di lokasi tersebut.
"Intinya proses yang kami lakukan adalah untuk kejelasan nasib warga. Bukan hanya masalah siapa yang salah, apakah warga atau pengembang. Kami juga mencarikan solusi untuk kebaikan warga di sana," ucap Awi.
Oleh karena itu, pihaknya sepakat jika pemkot sekarang menggandeng penegak hukum untuk mendapatkan saran solusi. Khususnya terkait kemungkinan apakah pemkot bisa mengganti rugi bangunan yang sudah telanjur terbangun.
"Sebab kalau berdasarkan aturan, lahan konservasi itu bisa dibeli oleh pemerintah asalkan ada dana yang cukup," jelas mantan wartawan ini.
Sementara itu, Pemkot Surabaya segera membahas masalah ganti rugi pembebasan 99 persil dan bangunan di atasnya yang berdiri di kawasan lindung Pamurbaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata ruang, Erick Cahyadi mengatakan, pemkot akan memastikan apakah ganti rugi tersebut bisa diberikan kepada pemilik bangunan. Meski menurutnya, sesuai UU Tata Ruang ganti rugi hanya bisa diberikan terhadap tanah saja. "Makanya nanti kita minta arahan hukum dari kejaksaan, kepolisian dan tenaga ahli," tuturnya
Eri menyebutkan, sebenarnya warga yang memiliki bangunan di area konservasi sadar bahwa mereka salah, karena peruntukannya tidak boleh untuk permukiman. Tapi, warga juga tidak murni bersalah, karena mereka tak mengetahui lahan itu masuk kawasan konservasi, berikut batas-batasnya.
"Lagi pula, kabarnya ada surat dari lurah yang membolehkan untuk permukiman," ujar Eri.(pan).
Comments
Post a Comment