Skip to main content

Sinkronisasi Data Siswa SMA/SMK Miskin, Disinyalir Rawan Kepentingan

SURABAYA (Mediabidik) - Sinkronisasi data siswa miskin SMA/SMK di kota Surabaya oleh Pemprov Jatim mendapat respons dingin dari wakil walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana perihal kabar tersebut.

Whisnu menegaskan jika mengacu kepada UU, maka seluruh siswa di Kota Surabaya juga mendapatkan hak pendidikan (gratis-red), tidak hanya siswa yang berlatar belakang keluarga miskin.

"Anggaran di Pemkot itu untuk seluruh siswa, karena sesuai UU itu bunyinya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, bukan setiap warga miskin, maka kalau memang belum bisa diatasi, sebaiknya pengelolaannya diserahkan kembali ke kita," ucapnya usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Surabaya, Senin (6/3/2017)

Tidak hanya itu, ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menegaskan bahwa data milik Bappeko Kota Surabaya yang mencatat ada 11 ribu siswa miskin di sekolah SMA/SMK Surabaya tentu lebih kongkrit dibanding data pemprov yang hanya mencatat 5 ribu siswa miskin.

"Mereka (pemprov-red) bisa saja mendata sekian ribu atau berapa, tetapi data pemkot bisa dipastikan lebih kongkrit, karena jangkauan kita lebih mudah," tegasnya.

Whsinu menambahkan jika sebenarnya selama ini Pemkot Surabaya sudah menyiapkan sejumlah skema terkait bantuan untuk siswa miskin, namun untuk pelaksanaannya masih dibatasi oleh opsi yang diberikan pemprov sebagai pengelola.

"Karena sampai saat ini opsinya masih dibatasi, kalau kami luncurkan, apakah benar nantinya siswa di Surabaya bisa benar-benar terbebas dari biaya," tambahnya.

Bahkan Whisnu mengaku jika saat ini mulai mencium aroma yang tidak baik di sistem pengelolaan SMA/SMK yang kini menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

"Persoalan yang muncul bukan hanya soal pembiayaan siswa, tetapi ada problem bagaimana pengelolaan SMA dan SMK," tandasnya.

Ini menyangkut good will Pemprov, lanjut Whisnu, yang dalam hal ini Gubernur, tetapi mungkin saja hal ini pak gubernur juga tidak tau.

"Sepertinya ada kepentingan lain di bawah, contoh kasus perpindahan kepala sekolah SMA ke SMK dan sebaliknya, itu juga perlu menjadi catatan," pungkasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...