Skip to main content

Kejari Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot dan BPN Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Negeri Surabaya bekerja cepat dalam mengungkap dugaan korupsi hilangnya sejumlah aset pemkot Surabaya diantaranya Waduk Wiyung dan Jalan Upa Jiwa Ngagel Jaya Surabaya. Hal itu terbukti, setelah mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid), Rabu (29/3/2017) lalu. Kejari Surabaya akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya aset tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam skandal dugaan korupsi ini. 

"Sehari setelah kita keluarkan sprinlid, tim sudah langsung bekerja dan telah memeriksa bidang hukum pemkot Surabaya,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (31/3/2017).

Tak hanya itu, Senin besok, penyidik akan memeriksa sejumlah pejabat  Pemkot Surabaya, aktif maupun yang telah pensiun. Sejumlah pejabat itu terkait dengan pemberian ijin Marvel City Mall. 

Sejumlah pejabat yang akan diperiksa yakni, Lurah Ngagel, Camat Wonokromo, Kepala Badan Pengelolahan Tanah, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Perhubungan. "Semua pejabat yang terkait pemberian ijin Marvel City Mall akan kita periksa Senin besok,"pungkas Jaksa asal Bojonegoro. 

Selain pejabat Pemkot Surabaya, BPN Surabaya I juga ikut awu anget. Mereka juga akan di BAP. "BPN juga kita panggil dan mintai keterangan, termasuk penjual dan pembeli lahan Marvel City Mall,"sambung Didik. 

Sementara terkait penyelidikan Waduk Wiyung, Didik mengaku akan melakukan pemeriksaan bersamaan dengan kasus Marvel City Mall. Kendati demikian Didik tak mau menjelaskan secara detail siapa calon tersangka dalam lepasnya Waduk Wiyung tersebut. "Kita lihat perkembangan penyelidikannya,"ujarnya. 

Untuk diketahui, Dua surat perentah penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi ini bermula adanya laporan dari Pemkot Surabaya. Setelah dilakukan pemaparan atau ekspose, tim penyelidik Pidsus Kejari Surabaya mencium adanya aroma korupsi atas lepasnya beberapa aset milik Pemkot Surabaya. (rif)

Dari pemaparan tersebut ada 11 aset yang lepas dari tangan Pemkot Surabaya, baru dua aset yang terendus dugaan korupsi. 11 aset tersebut adalah Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya, Taman Makam Pahlawan di Jalan May Jend Sungkono Surabaya, Gedung Gelora Pancasila dijalan Indragiri Surabaya, Kolam Renang Berantas dijalan Irian Barat Surabaya,Marvel City Mall dijalan Upa Jiwa Surabaya, Gedung. Sasana Taruna Aneka Star (THR) dijalan Kusuma Bangsa Surbaya,  Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya dijalan Banjarsugihan-Tandes Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni