Skip to main content

Dewan Jatim Prihatin Lihat Banyak Tempat Ibadah Butuh Rehab

SURABAYA (Mediabidik) – Keberadaan tempat ibadah yang ada di pedesaan maupun di perkampungan banyak yang rusak, membuat wakil rakyat Jatim merasa tersentuh hatinya melihat kondisi mushola  yang sepertinya butuh bantuan rehab dari Pemerintah.
     
Ahmad Hadinuddin Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan merasa miris melihat fakta yang terjadi dilapangan, pasalnya anggaran bantuan untuk pembangunan tempat ibadah tersedia cukup banyak, namun sepertinya pemerintah masih enggan melakukan itu.
   
" Masak untuk pembangunan rehab musholah saja, masyarakat harus ngemis-ngemis ke pemerintah melalui instansi terkait, seharusnya pemerintah tanggap dan mengkroscek dilapangan terkait keberadaan mushola-mushola yang butuh bantuan rehab, " terang Hadinuddin saat di temui diruang kerjanya, Selasa (21/3).
     
Poitisi yang terlahir dari Partai Gerindra ini juga melihat kondisi masjid khususnya di daerah Situbondo dan Bondowoso membutuhkan sentuhan dari pemerintah untuk melakukan renovasi perbaikan tempat ibadah di daerah tersebut.
    
Masih menurut Hadinuddin, jika tempat ibadah rusak maka ini berpengaruh dengan kekusuk,an mereka untuk beribadah dan ini sangat penting sekali dibutuhkan masyarakat yang tinggal di sekitar masjid dan mushola tersebut, karena nya Pemerintah Kabupaten dan Provinsi harus bersinergi  menginggat anggaran untuk perbaikan pembangunan tempat ibadah ada.
     
" Selain Rehab tempat ibadah, perlunya juga pemerintah menyediakan tempat semacam TPA bagi anak-anak, mengingat Tempat Pembelajaran Al,Quran sangat di butuhkan bagi mereka yang ingin menimbah agama, tentunya dengan fasilitas tempat yang bersih dan nyaman, "tuturnya.
   
Selain itu keberadaan lembaga-lembaga tempat menimpah ilmu agama dan tempeat pendidikan PAUD masih banyak yang belum tersentuh oleh pemerintah, hal ini jika tak segera dilakukan dikawatirkan keberadaan tempat yang sudah rapuh dan tak layak akan roboh dan wargalah yang menjadi korban.
    
" Daripada terjadi kejadian yang tidak kita inginkan lebih baik kita melakukan renovasi keberadaan lembaga agama atau paud yang rusak, melakukan pembangunan rehab lebih baik mumpung belum terjadi kerusakan lebih parah bahkan roboh," pungkas Hadinuddin. (rofik)
     
      
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...