Skip to main content

Komisi C Surabaya Desak Dispora Siapkan Lahan Parkir di GBT

SURABAYA (Mediabidik) - Pertandingan uji coba sepak bola antara Persebaya Surabaya melawan PSIS Semarang meresahkan warga Surabaya Barat, pasalnya dampak dari pertandingan tersebut arus lalu lintas di jalan Romokalisari macet total.

Hal itu di sampaikan Saifudin Zuhri warga kecamatan Pakal yang posisinya terjebak kemacetan hingga larut malam, arus lalu lintas macet total dengan jarak sekitar 1 Kilometer. Kemacetan ini terjadi di area jalan umum sebelum dan sesudah Gedung Gelora Bung Tomo (GBT), kemacetan tersebut disebabkan banyaknya parkir liar disepanjang jalan menuju Gelora Bung Tomo (GBT).

"Akibat tidak disediakan lahan parkir dan kurangnya kesiapan panitia dan pihak-pihak yang terkait, akses jalan umum, raya Benowo-Romokalisari dijadikan lahan parkir liar, dan akibatnya lalu lintas terkunci rapat alias tidak bisa bergerak," ucapnya, Minggu (19/3/2017)

Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini mengatakan, saat ini GBT tidak memiliki lahan untuk parkir, karena area yang disiapkan sebelumnya kini telah berubah menjadi sentra kuliner. Sehingga, banyak lahan kosong milik warga sekitar yang dijadikan lokasi parkir dadakan. Itupun kondisinya tidak menampung, karena pertandingan ini ditonton oleh suporter Bonek sekitar 50 ribuan.

"Karena yang awalnya di area stadiun boleh dipakai parkir sekarang tidak, sehingga sepeda motor milik suporter Bonek diparkir di sepanjang jalan yang panjangnya hampir satu kilometer, dampaknya menyumbat seluruh area jalan raya dari depan TPA hingga desa Gendong Romokalisari," keluhnya.

Politisi asal FPIP ini sempat berkomunikasi dengan salah satu panitia penyelenggara terkait arus lalu lintas dan are parkir, tetapi hanya mendapatkan tanggapan enteng. Kini setelah terjadi kemacetan total, malah tidak bisa lagi dihubungi.

"Kami atas nama warga Surabaya Barat meminta kepada Dispora, Dishub dan Panitia Penyelenggara pertandingan sepak bola di stadiun GBT untuk segera mencarikan solusinya, agar pertandingan sepak bola tidak mengganggu aktifitas warga sekitar stadiun," pintanya.

Untuk diketahui, Persebaya sebenarnya bisa unggul 2-0 atas PSIS Semarang lewat gol Rachmat Afandi. Tapi, Rachmat mencetak gol tepat ketika wasit meniup peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan. Alhasil golnya pun dianulir. Skor 1-0 untuk kemenangan Persebaya bertahan hingga laga usai.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...