Skip to main content

Antisipasi Kebocoran PAD, Pansus Pajak Sidak Pengelolaan Parkir di Mall dan Plaza

SURABAYA (Mediabidik) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Pansus Pajak Daerah DPRD kota Surabaya ke tempat pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan kota Surabaya, Mall dan Plaza Sabtu,(18/3) kemarin. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan pajak parkir di pusat perbelanjaan, dan sistem pembayarannya.

Herlina Harsono Nyoto Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, mengatakan, sidak yang dilakukan ingin mengetahui cara penarikan pajak pembayaran parkir di pusat perbelanjaan, apakah secara personal maupun korporasi.

"Rekan-rekan di Pansus Pajak Daerah sudah mengunjungi beberapa tempat parkir yang ada di pusat perbelanjaan, diantaranya memang melakukan cara penarikan tarif parkir dengan cara korporasi artinya, karcis diserahkan langsung ke Pemkot Surabaya dan dibayar didepan. Dan kedua adalah, sistem pajak parkir yang dikelola oleh pihak kedua."ujarnya, kepada wartawan usai sidak di Galaxi Mall-Surabaya.

Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang dikelola oleh pihak kedua adalah managemen Mall bekerjasama dengan pihak lain dalam mengelola manajemen parkir. Lebih lanjut Herlina mengatakan, dalam pantauannya di lapangan soal pengelolaan parkir, sepintas memang mengesankan sistem yang dikelola oleh provider parkir melalui mesin parkir seolah menyajikan laporan pajak parkir ke Pemkot secara detail.

"Tapi, kami di Pansus tidak percaya begitu saja dengan provider parkir. Sampai saat ini kami masih minta kepada pengelola parkir soal data sampling perbandingan hasil antara sistem korporasi dan provider pengelola parkir. Kami di Pansus belum bisa menyimpulkan,"terangnya.

Soal siapa yang mengelola parkir, tambah politisi Partai Demokrat Surabaya tersebut, ini salah satu objek yang akan dibuat pajak online. Artinya, Pemkot Surabaya mempunyai sistem yang terpadu memungkinkan Pemkot untuk memonitor penghasilan pajak parkir melaui online, melainkan bukan dari pihak ketiga.

Sementara itu, Adi Sutarwijono, Wakil Ketua Pansus, menambahkan, sepanjangan tahun 2016 lalu, pendapatan pajak parkir di Kota Surabaya mencapai Rp 60 miliar, dan di tahun 2017 ditargetkan pendapatan bisa mencapai Rp 66 miliar atau naik 10% dari tahun sebelumnya.

"Setiap tahun pendapatan parkir di Surabaya terus alami kenaikan, namun tidak pernah termonitor oleh Pemkot Surabaya berapa yang dimasukan ke kas daerah."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...