SURABAYA (Mediabidik) - Buruknya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya, terkait pendaftaran peserta BPJS baru banyak menuai protes dari masyarakat.
Pasalnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan peserta harus datang sendiri tak peduli apapun kondisi pemohon tanpa harus diwakilkan. Kecuali diwakilkan kepada anggota keluarga yang tercantum satu KK dengan pemohon.
Kejadian tersebut dialami Fredy warga jalan Gresik PPI Surabaya mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut, dia menganggap kebijakan tersebut tidak manusiawi.
" Kok bisa gitu ya, lah saya ini sedang sakit masak saya sendiri yang berangkat. Kalau di KK hanya ada dua jiwa (istri dan anak 5 tahun), sementara saya sudah tidak bersama dengan mereka lagi," ujar Fredy, Kamis (16/3).
Kebijakan ini jelas tidak mencerminkan kemanusian. Apabila di dalam KK itu terdapat tiga jiwa, terdiri suami/istri dan satu anak (usia balita) itu mungkin bisa si istri atau suami yang mendaftarkan. Sebaliknya, jika di KK itu, hanya ada dua jiwa (terdiri dewasa dan balita) sementara yang sakit dewasa apakah yang sakit harus berangkat sendiri ke kantor BPJS Kesehatan?
Terkait hal itu, Shinta Humas BPJS Kesehatan Surabaya mengatakan," Untuk mengurus BPJS Kesehatan, pemohon harus datang sendiri atau keluarga yang ada di satu KK. Tidak boleh diwakilkan, kecuali yg mewakilkan adalah anggota keluarga yg satu Kartu Keluarga (KK) (pemohon,red),"pungkasnya.
Perlu diketahui, rumitnya aturan atau kebijakan yang diterapkan BPJS Kesehatan dalam hal pendaftaran peserta baru sangat menyulitkan masyarakat. Ironisnya hal ini banyak dimanfaatkan para calo yang disinyalir bekerja sama dengan orang dalam BPJS yang selalu siaga diparkiran samping kantor BPJS Kesehatan jalan Dharmahusada Surabaya, peserta hanya membayar uang Rp 100-200 ribu sehari jadi, peserta tidak perlu antri hanya menunggu dirumah. (pan)
Comments
Post a Comment