Skip to main content

Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak Pemkot Ambil Alih Aset Sekolah Milik Swasta

Dharmawan (Aden) Wakil ketua DPRD Surabaya
SURABAYA (Mediabidik) - Lahan sekolah (SD, SMP) yang ada di Surabaya ternyata masih ada yang dimiliki pihak lain baik perorangan maupun instansi. Pasalnya, jika aset sekolah bukan milik Pemkot, maka sewaktu waktu lahan tersebut bisa diambil oleh pemilik yang sah, dan jika ini terjadi maka anak didik akan terlantar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dharmawan atau yang akrab dipanggil Aden mengatakan, pemerintah kota Surabaya harus segera memetakan mana saja aset sekolah yang bukan miliki pemkot harus segera dibeli dan diambil alih menjadi milik pemkot Surabaya.

"Aset sekolah merupakan problem pendidikan, dan kalau memang soal pendidikan pemkot Surabaya harus segera menindaklanjuti, jika suatu saat pemilik lahan sekolah mengambil alih maka harus ada relokasi, agar anak didik tidak terlantar karena menunggu gedung sekolah yang baru."ujar Aden, Selasa (21/03/17).

Ia menjelaskan, dalam persoalan aset lahan sekolah, jika sekolah tersebut seperti SD tidak memiliki lahan. Maka paling tidak ada lahan disekitar sekolah yang lama yang memungkinkan bisa dibeli oleh Pemkot. Dirinya menyarankan, lebih baik Pemkot segera membeli lahan sekolah yang asetnya dimiliki orang lain agar kedepannya tidak menjadi problem. "Anggarannya kan sudah ada."tegasnya.

Lebih lanjut Dharmawan mengatakan, dalam hal pembelihan lahan sekolah lebih bagus jika Pemkot membelinya menjadi satu area dengan instansi lainnya seperti, di Dukuh Menanggal. Dimana di area tersebut semuanya menjadi satu, ada Kantor Kelurahan, ada UPT Pajak, dan Sekolahan. "Kalau mau jadi satu area seperti ini ya ngak papa, yang penting jangan mengganggu proses belajar anak-anak itu sendiri."kata Politisi Partai Gerindra Surabaya tersebut.

Saat ditanya apakah perlu konsultasi ke anggota dewan jika pemkot Surabaya ingin membeli lahan sekolah yang masih dimiliki pihak lain, Aden (sapaan akrabnya) mengatakan, tidak perlu lagi karena sudah ada tupoksinya soal anggaran pendidikan, dan memang anggarannya sudah ada.

Aden menjelaskan, jika pemkot Surabaya bisa bangun lapangan Hoki, Jembatan Kenjeran yang untuk kebutuhan swasta melainkan bukan untuk pendidikan atau masyarakat, ditambah rencana bangun Buffer Zone di Benowo dengan nilai 100 miliar rupiah, maka dirinya yakin pemkot memiliki dana yang cukup untuk aset pendidikan.

"Masak soal aset sekolah pemkot tidak bisa membeli, ya ngak mungkin lah. Walikota Surabaya Tri Risma Harini kan konsen terhadap dunia pendidikan anak, ya pasti bisa lah."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...