SURABAYA (Mediabidik) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menurunkan besaran pajak hotel yang dikenakan kepada mereka. Alasannya, menurut Ketua PHRI Jatim, Heri Siswanto, Jumat (17/3) saat ini persaingan hotel cukup ketat. Pasalnya jumlah hotel di kota Pahlawan saat ini sebanyak 260 hotel. Sedangkan, okupansi (jumlah pengunjung) justru menurun. "Sekarang ini persaingan antar hotel kuat sekali," paparnya.
Heri menyatakan besaran pajak hotel di Surabaya lebih besar dibandingkan dengan beberapa negara lain. Ia menyebutkan, pajak hotel di Malaysia hanya 5 persen, Singapura 7 persen, bahkan Australia hanya 0 persen.
"Mereka buktinya maju, tak lesu seperti kita," katanya.
Ia menilai, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) memanfaatkan ketentuan yang terdapat pada UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa setinggi-tingginya besaran pajak yang dikenakan sekitar 10 persen.
Sementara mengenai pajak parkir, Heri mengaku keberatan jika hotel yang tak mengenakan tarif parkir tetap dikenakan pajak parkir sekitar 20 persen. Pasalnya, area parkir yag disediakan pihak hotel merupakan bagian dari fasilitas kepada para tamu. Untuk itu, beberapa hotel, seperti Shangrila, Windam dan Majapahit tak mengenakan tarif parkir.
"Mestinya yang dikenakan pihak ketiga yang mengelola parkir," paparnya.
Heri mengakui, di beberapa hotel, area parkir yang ada dikelola oleh pihak ketiga. Namun menurutnya, besaran pendapatan yang didapat pihak hotel, cukup kecil, di kisaran 7 -10 persen.
"Itu pun hanya untuk maintenance," tutur Heri.
Menanggapi aspirasi PHRI, Sekretaris Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa okupansi hotel yang disebutkan PHRI tak sesuai fakta yang ada. Karena investasi perhotelan di Surabaya justru meningkat. Buktinya PAD yang masuk ke pemerintah kota setiap tahun meningkat. " Tahun 2014 sebesar 181 M, 2015 menc:apai 187 M, kemudian 2016 sekitar 216," katanya.
Sementara jika perbandingannya, dengan negara lain, Adi menyatakan, bahwa NKRI bekerja berdasarkan UU yang ada, yakni UU 28 Tahun 2009. Namun demikian, untuk pajak parkir, pansus masih menelaah, apakah dipisah dengan pajak hotel atau disatukan, karena masuk dalam kelengkapan hotel, seperti restoran dan fasilitas lainnya. (pan)
Comments
Post a Comment