Skip to main content

Terkait Pasar Turi, Kejari Surabaya Siap Back-Up Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Kandasnya gugatan perdata pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/3) kemarin mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Didik Farkhan Alisadi mengatakan,setelah kita rundingan dengan pemberi kuasa tadi, karena kita mendapat kuasa khusus."Pertama kita memang belum menerima secara lengkap putusan, sampai detik ini putusannya yang resmi belum keluar, walaupun sudah siap belum, yang kedua langkah pertama kita akan melakukan perlawanan banding dan kedua kita mengajukan gugatan baru karena itu masih belum menyentuh pokok perkara,"kata Didik Farkhan, Selasa (21/3).

Didik juga menambahkan," Karena itu belum nebis idem, belum menyentuh ke pokok materi, jadi kita lakukan gugatan baru sesuai dengan para pihak itu, atau banding dan ini kami masih musyawarah dengan pemberi kuasa (pemkot), kita pilih yang mana belum,"paparnya.

Disinggung soal salinan putusan perkara, apakah Kejari sudah mendapatkan Didik menjelaskan," Kita Karena sampai sekarang kita belum dapat salinan, wlaupun tadi ngomongnya siap, kita tunggu sampai sore ini, ada batas waktu empat belas hari untuk menyatakan sikap, nanti kita musyawarah dengan pemberi kuasa mau pilih yang mana,"ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan atau akrab disapa Aden mengatakan, ada dugaan keterlibatan oknum yang bermain dalam hilangnya aset pemkot," Diduga ada oknum yang tau tentang data aset-aset tersebut, serta oknum pegawai yang sudah pensiun yang tau tentang kelemahan data-data tersebut,"terangnya.

Perlu diketahui, kandasnya gugatan pemkot Surabaya melawan PT Gala Bumi Perkasa di persidangan kemarin, menimbulkan tanda tanya besar?. Pasalnya sudah beberapa kali pemkot Surabaya kalah persidangan melawan pihak kedua. Aset-aset pemkot yang kalah dalam persidangan diantaranya, Gedung PDAM jalan Basuki Rahmat, Gedung BPN jalan Tunjungan, Marvel City jalan Upah Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya, Kolam Renang Brantas dan masih banyak lainnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng