Skip to main content

Komisi E Desak Dinkes Jatim Serius Atasi Wabah DB Warga Gedangan-Sidoarjo

SURABAYA (Mediabidik) – Wabah penyakit demam berdarah (DB) yang melanda di  Desa Tebel Komplek TNI AL Gedangan-Sidoarjo membuat resah warga di desa tersebut, pasalnya sejak sepekan masyarakat  desa Tebel terjangkit wabah penyakit demam berdarah hingga menimbulkan korban jiwa.
    
Dr.Benjamin Kristianto, Mars  Anggota Komisi E DPRD Jatim yang menangani Kesehatan mengaku prihatin dengan kejadian yang melanda warga Desa Tebel  komplek TNI AL Gedangan Sidoarjo tersebut, dirinya menilai  kurang tanggapnya pemerintah setempat menangani wabah DB sehingga banyak warganya terjangkit  penyakit yang berbahaya hingga menewaskan ini.
    
" Saya himbau secepatnya warga mengajukan penyemprotan atau fogging melalui puskesmas setempat, namun jika tak ada tanggapan serius dari pihak puskesmas saya harap Dinkes langsung turun kelapangan serius atasi wabah DB di desa Tebel Komplek TNI AL Gedangan Sidoarjo," terang  Beny yang juga berprofesi dokter saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (7/3).
     
Politisi dari Partai Gerindra Jatim ini juga meminta kepada Dinkes setempat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya di daerah rawan, sering kali menjadi perkembangbiakan nyamuk yang mematikan ini, sebab sering kali warga menyepelehkan pentingnya kebersihan lingkungan yang ada di sekitar, sehingga ini bisa memudahkan nyamuk Aides Ahgepti berkembang.
    
" Kalau perlu saya minta Dinkes setempat minta bantuan Dinkes Jatim untuk melakukan sosialisasi massal tentang caranya pembrantasan Nyamuk Aides Ahgypti di Sidoarjo agar penyakit serupa tak merembel kedesa-desa lain, karena anggaran sudah di sediakan pemerintah sehingga tidak alasan bagi dinas terkait untuk melaksanakan sosialisasi massal atau perlu melakukan FoKomisi E Jatim Desak Dinkes Serius Atasi Wabah DB Warga Gedangan-Sidoarjo fogging massal," tegasnya.
    
Dr,Beny yang juga Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira ) ini menghimbau kepada masyarakat Gedangan Sidoarjo untuk selalu menjaga kebersihan dengan melaksanakan gerakan 3 M (Mengubur, Menguras, Menimbun) sampah yang bisa akibatkan sarang nyamuk Aides Ahgypti berkembang.

"Jangan menunggu ada yang kena DB lalu melakukan  tindakan,lebih baik mencegah dari pada mengobati , " pungkas dr,Beny warga asli Sidoarjo tersebut. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...