SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sudah habis masa berlaku Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) pada bulan Juni lalu dan sudah keluar surat bantib dari PU DCKTR pada tanggal 8 Desember 2017 lalu. Reklame ukuran 6 x 12 milik CV Varka Empira Abadi yang ada di jalan Keputran 5 No 1 masih tetap berdiri.
Ironisnya ketika media ini konfirmasi ke Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP kota Surabaya Febriadhitya mengaku belum terima dan belum baca sama sekali terkait surat Bantib tersebut.
" Belum terima dan belum baca SP tersebut, "ucapnya, ketika dikonfirmasi melalui WA, Selasa (19/12).
Diwaktu sama Dedy Purwito Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU CKTR Pemkot Surabaya menjelaskan, itu Juni mati, sampai sekarang tidak ada perpanjangan.
"Aku bantib bearti sudah kirim surat ke Satpol untuk dilakukan penertiban, pada tanggal 8 Desember kemarin, "terang Dedy.
Dia menambahkan, masak Satpol belum terima, coba suruh ngecek wong surat kita masuk pada tanggal 8 Desember lalu, aku ada bukti tanda terimanya.
"Ada bukti suratku, nanti tak tunjukkan," ucapnya.
Masih menurut Dedy, per Juni kemarin ijinnya mati dan pihak biro ngak ada niatan untuk perpanjangan.
"Karena tidak ada surat masuk ke kita, karena kedaluwarsa langsung kita bantib, "pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment