SURABAYA – Karena mangkir dalam hearing yang digelar oleh Komisi B DPRD Surabaya beberapa waktu lalu. Komisi B akan memanggil ulang Plt Dirut Perusahaan Daerah Pasar Surya (PD PS) Bambang Parikesit untuk member penjelasan terkait kredit fiktif dari bank BRI sebesar Rp 13,4 milliar.
Edi Rahmat Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, kemarin waktu hearing tidak lengkap, bawasnya Rusli sudah hadir satu masih umroh, pak Bambang juga ngak hadir.
"Ini masih diselidiki terus, karena BRI pun kurang tepat memberikan kucuran kreditnya. Karena penjaminnya PD Pasar, jadi dia sendiri (BRI-red) kebingungan juga, karena ahkir bulan ini pembayaran harus dilunasi, sementara kemarin hanya bayar bunga saja,"terang Edi, saat ditemui digedung DPRD kota Surabaya, Kamis (21/12).
Saat ditanya soal adanya konspirasi antara Dirut PD Pasar dengan Bank BRI Edi menjelaskan, kalau ngomong konspirasi kita ngak buru-buru menduga yang jelek ya."Tapi yang jelas secara prosedur salah,"jelasnya.
Masih menurut Edi, paling tidak bawas harus mengetahui dan bawas sebagai kepercayaan walikota , karena ini menurut saya sudah ngak benar,"Apalagi tu berdampak cash flow keuangan PD Pasar, dengan masuknya itu bearti ada masukan keuntungan di PD Pasar. Padahal itu adalah hutang di koperasi,"ucapnya.
Lanjut Edi, saya dengar kemarin anggota koperasi pun tidak tahu menahu tentang masalah ini, dan ini akan kita tindak lanjuti kembali. Setelah tahun baru akan kita panggil kembali bagaimana penyelesaiannya."Dan itukan masih proses di Kejaksaan dan ditangani Kejaksaan, kalau memang terjadi penyimpangan itu tugas kepolisian,"pungkasnya.
Ketika ditanya, apakah komisi B akan memberi rekom ke Kejaksaan maupun kepolisian apabila terjadi penyimpangan, Edi menjelaskan, yang jelas nanti siapa yang dominan dalam kasus tersebut, nanti pemerintah kota yang mengambil alih dan pemerintah kota yang memproses melalui hukum.
"Kita sebagai Komisi kan hanya melakukan pengawasan, jadi ada yang ngak beres disana,"tandasnya. (pan)
Comments
Post a Comment