Skip to main content

Gerindra Jatim Optimis, La Nyala Bisa Koalisi Dengan PAN Maju di Pilgub Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Partai Gerindra optimis La Nyala Mattaliti mendapatkan partai koalisi untuk menjadi bakal cagub Jatim. Mengingat DPP Partai Gerindra sudah mengeluarkan Surat Tugas dengan nomor 0036/B/DPP-Gerindra/2017 yang diteken langsung Ketua Umum Prabowo Subianto pada tanggal 10 Desember 2017.

Abdul Malik Wakil Ketua Gerindra Jatim,  tetap optimis Gerindra akan dapat partai koalisi sebagai syarat maju dalam Pilgub Jatim harus mengantongi 20 kursi.

"Saya optimis Pak La Nyala dapat membangun koalisi dengan PAN. Termasuk untuk mencari cawagubnya," tegas Malik saat di temui di ruang kerjanya Surabaya, Senin (11/12).

Jika La Nyala gagal maju karena tidak menemukan partai koalisi, maka hal ini menjadi tanggung jawab Ketua DPD Gerindra Jatim dan sekretarisnya. Mengingat surat tersebut sudah ditembuskan dan langsung diterima oleh Ketua DPD Gerindra Jatim. Dengan begitu mereka yang berkewajiban mencarikan partai koalisi untuk menjadi bakal cawagubnya.

"Tidak benar pak Nyala suruh cari partai koalisi sekaligus cawagubnya. Ini menjadi tanggungjawab Ketua dan sekretaris. Kalau tidak bisa kebih baik mundur saja," tegasnya.

Malik berharap agar ketua dan sekretaris DPD Gerindra Jatim aktif untuk menggalang koalisi partai, demi pencalonan La Nyala. Untuk itu, semua kader partai bersatu mendukung instruksi DPP, karena kabar pencalonan itu sudah diketahui kader sehingga harus disambut dengan kerja keras.

Untuk diketahui, dalam surat yang ditandatangani langsung Prabowo dan Sekjen Ahmad Muzani yang ditujukan langsung ke La Nyala, La Nyala diminta melakukan beberapa hal untuk nantinya bisa ditindaklanjuti oleh DPP dengan rekomendasi pencalonan dirinya di pilgub Jatim.

Dalam surat tersebut, mantan ketua umum PSSI  ini, diminta oleh Pabowo untuk melakukan beberapa hal diantaranya point kedua yang bertuliskan 'Melalui surat tugas ini, Saudara diminta memastikan dukungan dari partai lain untuk melengkapi syarat pencalonan'.

Kemudian di poin nomer 3 juga tertulis 'Melalui Surat Tugas ini, Saudara diminta menyiapkan kelengkapan pemenangan'. La Nyalla, oleh Prabowo juga diberi batas waktu hingga tanggal 20 Desember untuk melengkapi tugas-tugas tersebut.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...