Skip to main content

Komisi A DPRD Jatim Akan Panggil Managemen Apartemen Sipoa Group

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan warga korban pengembang Sipoa Group yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD Jatim yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Senin (4/12). Dalam keluhannya mereka meminta Komisi A DPRD Jatim agar membantu mereka, karena ditipu oleh pengembang Sipoa Group dalam kepemilikan apartemen murah di Sidoarjo.

"Kami membeli tahun 2014 dengan membayar semuanya baik ada yang mengangsur ataupun lunas.  Kami tertarik karena murah dengan anggsuran uang muka Rp 500 ribu. Jumlah anggota kami totalnya lebih 400 orang lebih itu bisa bertambah,"ungkap Ketua P2S, Antony saat ditemui di DPRD Jatim.

Antony mengatakan untuk besaran yang dibayarkan berfariatif dan rata-rata sebagian besar mencapai Rp 200 juta ke atas." Karena murah akhirnya banyak yang membeli. Namun, setelah menunggu tiga tahun sampai lunas ternyata tak kunjung dibangun. Atas hal itulah kami mengadukannya ke Komisi A DPRD,"sambungnya.

Ditambahkan oleh Antony, selain mengadukan ke DPRD Jatim, P2S akan mengadukan ke Polda Jatim karena adanya unsur penipuan oleh pengembang."Kemungkinan besok kami akan ke Polda untuk melapor,"terangnya.

Sekedar diketahui, beberapa tahun lalu di Sidoarjo dihebohkan dengan program kepemilikan apartemen murah yang dibangun oleh Sipoa Group dengan harga per bulannya Rp 500 ribu dan cukup membawa persyaratan KTP dan KSK sudah dapat memiliki apartemen. Dalam mempromosikan apartemen tersebut, tak tanggung-tanggung Bupati Sidoarjo  Saiful Illah terlibat langsung sebagai icon iklan apartemen tersebut.

Namun sayangnya, setelah berjalan tiga tahun ternyata apartemen yang dibangun Sipoa Grup di kawasan Desa Tambakoso kecamatan Waru ternyata bermasalah dan lahan yang akan dibangun diduga sedang dalam sengketa.

Sementara itu dalam hearing yang langsung di terima Ketua Komisi A Fredyy Purnomo mengatakan pihak komisi A dalam waktu singkat akan panggil pihak pengembang.

"Kami prihatin masyarakat banyak yang jadi korban yang dilakukan pihak pengembang tanpa kejelasan. Dalam waktu singkat akan kami surati dan panggil pihak sipoa group untuk menjelaskan di hadapan warga korban untuk mempertanggungjawabkannya," tegas freddy.

Sekedar diketahui pula. Sipoa Group memiliki proyek antara lain Royal Mutiara Residence, Surabaya Sipoa City, The Royal Crown Palace dan The Royal Business Park.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...