Skip to main content

Gus Ipul : Kalau Buruh Punya UMK, Guru Swasta Juga Harus Punya UMG

SURABAYA (Mediabidik) - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut andil dalam memperjuangkan persolan yang menyangkut nasib dan nasib guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Jawa Timur.

Saat ini, kata Gus Ipul masih ada Guru PAI yang seharusnya ada di bawah naungan Kementerian Agama tapi diangkat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kejelasan nasab ini penting supaya guru-guru Pendidikan Agama Islam ini lebih mantab dalam rangka memberikan pengajaran dan pendidikan pada anak-anak didik kita," kata Gus Ipul saat memberikan Sambutan dalam pembukaan Kongres ke - 3 Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di JX International Convention Center, Surabaya, Sabtu, (2/12).

Terkait nasib guru, lanjut Gus Ipul, Pemprov Jatim telah berjuang bersama PGRI dan elemen guru yang lain agar para GTT (Guru Tidak Tetap) yang mengajar di sekolah negeri bisa menjadi pegawai pemerintah dengan sistem kontrak kerja. Sementara untuk swasta akan dirumuskan Upah Minimum Guru (UMG).

"Kalau yang namanya buruh aja ada yang namanya UMK, kenapa guru ini diberi UMG, yang swasta keluhannya seperti itu. Nah ini yang harus kita perjuangkan bareng-bareng kita cari celah. Sehingga baik di negeri dan swasta sama-sama diurus oleh pemerintah," lanjutnya.

Dalam acara yang dihadiri lebih dari 10 ribu Guru PAI ini, Gus Ipul juga melaporkan jumlah guru agama di Jatim yang dari tahun ke tahun terus menurun. Gus Ipul meminta Menteri Agama agar segera melakukan perekrutan kembali.

"10 tahun yang lalu kira-kira jumlah guru Pendidikan Agama Islam di Jatim sekita 35 ribu lebih. Sekarang tinggal 27 ribu lebih sedikitdan diperkiraan 10 tahun lagi tinggal 15 ribu. Kalau tidak ada tindakan nyata dari pak Menteri Agama untuk merekrut kembali guru-guru agama Islam," urai Gus Ipu.

Sekadar diketahui kongres 3 AGPAII kali ini diikuti lebih dari 10 ribu guru Agama Islam. Mereka berasal dari 29 provinsi dan 230 kabupaten/kota.

Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga sempat membacakan sebuah puisi berjudul "Guru Zaman Now".

Ghazali, ketua panitia acara mengapresiasi keinginan Gus Ipul yang akan memperjuangkan GTT serta memberikan standar gaji layak bagi guru swasta. "Saat ini masih ada guru yang hanya digaji Rp150 ribu perbulan. Saya kira keinginan Gus Ipul untuk Mensejahterakan guru harus0 kita dukung bersama," kata Ghazali.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...