SURABAYA (Mediabidik) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemusnahan 181.662 kemasan obat dan makanan ilegal terdiri dari 1.559 item, yang diperoleh dari berbagai macam operasi gabungan selama tahun 2016 dan 2017, Kamis (28/12/2017).
Total, barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 3,8 miliar. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar dengan alat inchenerator.
Kepala Badan POM RI Penny Lukito mengatakan dari barang bukti yang dimusnakan, didominasi oleh makanan yang tidak memiliki izin edar.
"Sebagian besar adalah makanan yang tidak ada izin edar. Yang di angka kedua terbesar adalah obat-obatan tradisional," ucap Penny yang memimpin langsung proses pemusnahan.
Makanan dan obat-obatan ini berbahaya jika dikonsumsi publik lantaran tidak memenuhi jaminan kesehatan dan juga keamanan dari segi bahan baku yang digunakan.
"Hari ini ada Rp 3,8 miliar obat dan makanan yang kami musnahkan. Tentunya pengamanan obat dan makanan ini tidak akan bisa terlaksana tanpa adalah kerjasama dengan Polda, jajaran kepolisian dan juga pemerintah daerah," kata Penny.
Kepala BBPOM di Surabaya Hardaningsih mengatakan bahwa obat dan makanan yang diamankan ini berasal dari banyak tempat distribusi.
"Ada yang diamankan dari toko obat, toko makanan, baik yang legal maupun yang ilegal," kata Hardaningsih.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 117 item atau 24.407 kemasan obat dan makanan ilegal merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Surabaya.(pan)
Comments
Post a Comment