Skip to main content

Edi : Itu masuk Pelanggaran Berat dan Bisa Dipecat

SURABAYA (Mediabidik) – Pungutan liar (Pungli) dan pemalsuan data yang dilakukan oknum staf kecamatan Dukuh Pakis berinisial SK berakibat fatal. Pasalnya, selain melanggar peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat 7 dan 8, juga melanggar Pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pemalsuan indentitas. Saat ini kasus tersebut dalam penangan Inspektorat kota Surabaya.

Sementara Camat Dukuh Pakis Hari Setio Widodo saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa, Inspektorat telah mengirimkan surat terhadapnya dan stafnya, ia mengatakan bahwa dirinya dan stafnya sudah datang ke Inpektorat sesuai surat panggilan.

"Staf dan saya sudah memenuhi panggilan Inspektorat, kita masih menunggu hasil pemeriksaan  Inspektorat,"terang Camat Dukuh Pakis, Selasa (12/12).

Hari menambahkan, kalau perbuatan yang dilakukan baru kali ini saja dan dia (camat) sudah berulang kali kasih teguran tapi diabaikan," Dia, bukan kali pertama melakukan biro jasa, namun sering kali dan sudah saya tegur karena itu tidak boleh, tapi tetap saja seperti itu,"ucapnya.  

Tempat terpisah Edi Christijanto Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah kota Surabaya saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, " Kalau masalah pungli dan pemalsuan surat KK yang dilakukan, oleh staf Kecamatan Dukuh Pakis itu fatal dan itu masuk kategori sangsi berat,"tandas Edi.

Masih menurut Edi, mengacu pada Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat 7 dan 8 dijelaskan bahwa , setiap PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun, baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun ( Pasal 7 ). Setiap PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun, juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya ( Pasal 8 ).  
   
"Untuk hukuman disiplinnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,"tambahnya.

Lanjut Edi, setelah saya klarifikasi ke camatnya, nampaknya yang bersangkutan tidak ada itikad baik , kita sudah limpahkan di inspektorat dan itu sudah fatal karena masuk pelanggaran berat.

" Di undang-undang 53 masuk pelanggaran berat dan bisa diberhentikan, apalagi uangnya besar,"tegasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni