SURABAYA (Mediabidik) – Pungutan liar (Pungli) dan pemalsuan data yang dilakukan oknum staf kecamatan Dukuh Pakis berinisial SK berakibat fatal. Pasalnya, selain melanggar peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat 7 dan 8, juga melanggar Pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pemalsuan indentitas. Saat ini kasus tersebut dalam penangan Inspektorat kota Surabaya.
Sementara Camat Dukuh Pakis Hari Setio Widodo saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa, Inspektorat telah mengirimkan surat terhadapnya dan stafnya, ia mengatakan bahwa dirinya dan stafnya sudah datang ke Inpektorat sesuai surat panggilan.
"Staf dan saya sudah memenuhi panggilan Inspektorat, kita masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,"terang Camat Dukuh Pakis, Selasa (12/12).
Hari menambahkan, kalau perbuatan yang dilakukan baru kali ini saja dan dia (camat) sudah berulang kali kasih teguran tapi diabaikan," Dia, bukan kali pertama melakukan biro jasa, namun sering kali dan sudah saya tegur karena itu tidak boleh, tapi tetap saja seperti itu,"ucapnya.
Tempat terpisah Edi Christijanto Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah kota Surabaya saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, " Kalau masalah pungli dan pemalsuan surat KK yang dilakukan, oleh staf Kecamatan Dukuh Pakis itu fatal dan itu masuk kategori sangsi berat,"tandas Edi.
Masih menurut Edi, mengacu pada Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat 7 dan 8 dijelaskan bahwa , setiap PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun, baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun ( Pasal 7 ). Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun, juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya ( Pasal 8 ).
"Untuk hukuman disiplinnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,"tambahnya.
Lanjut Edi, setelah saya klarifikasi ke camatnya, nampaknya yang bersangkutan tidak ada itikad baik , kita sudah limpahkan di inspektorat dan itu sudah fatal karena masuk pelanggaran berat.
" Di undang-undang 53 masuk pelanggaran berat dan bisa diberhentikan, apalagi uangnya besar,"tegasnya.(pan)
Comments
Post a Comment